Isu mengenai ambang batas parlemen kembali menjadi sorotan setelah, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang diajukan oleh Ketua Organisasi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia Miftahol Arifin tidak dapat diterima.
Dalam putusan yang dibacakan pada 2 Maret 2026, Ketua MK Suhartoyo menyebut bahwa aturan yang diperoleh belum diubah, sehingga belum diubah oleh DPR dan Pemerintah, sehingga belum bisa diuji di Mahkamah Konstitusi.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menilai permohonan tersebut diajukan saat proses perubahan undang-undang masih berlangsung.
Namun, sebenarnya apa itu ambang batas parlemen dan mengapa keberadaannya terus menjadi perdebatan dalam sistem demokrasi di Indonesia?
Apa itu Ambang Batas Parlemen?
Mengacu pada penjelasan di website KPU Papua Pegunungan, ambang batas parlemen atau Parliamentary threshold adalah persentase minimal suara nasional yang harus diraih partai politik supaya bisa mendapatkan kuota kursi di DPR.
Berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2017, ambang batas yang ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah.
Artinya, partai yang tidak mencapai angka tersebut tidak dapat menempatkan wakilnya di parlemen.
Kenapa Ambang Batas di Tetapkan?
Ambang batas ditetapkan dengan tujuan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen serta mendukung efektivitas sistem pemerintahan.
Dengan jumlah partai yang terbatas, nantinya proses legislasi dan pembentukan koalisi akan lebih stabil.
Selain itu, dengan adanya sistem ini partai politik akan lebih memperluas jaringan basis dukungan dan meningkatkan kualitas komunikasi ke masyarakat.
Bagaimana Dampak Ambang Batas ini?
Penerapan ambang batas ini memiliki konsekuensi yang dinilai cukup berdampak dalam keterwakilan politik.
Karena, suara pemilih dari partai yang tidak lolos ambang batas tidak dapat dikonversi menjadi kursi di parlemen.
Sebagai pihak menganggap bahwa ambang batas ini penting untuk mencegah fragmentasi politik. Namun ada juga yang melihat ambang batas ini sebagai hambatan bagi keberagaman representasi politik.
Dalam perkembangannya sendiri, besaran ambang batas parlemen di Indonesia mengalami banyak perubahan. Dimana, pada tahun 2009 ambang batas parlemen hanya sekitar 2,5 persen, dan naik jadi 4 persen pada tahun 2019.


