Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) meluncurkan dua Bantuan Sosial (Bansos) di 2026 ini, yakni BLT Kesra dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
- Apa Itu BLT Kesra?
- Penerima BLT Kesra 2026
- Jadwal Pencairan BLT Kesra 2026
- Apa Itu BLT Dana Desa?
- Besaran BLT DD 2026
- Syarat Penerima BLT DD 2026
- Penerima BLT Dana Desa harus merupakan:
- Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
- Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
- Memiliki Anggota Keluarga Rentan
- Terdaftar dalam Data Desa
- Jadwal Pencairan BLT DD 2026
Kedua program ini diketahui merupakan Bansos tambahan yang disalurkan di luar BLT reguler, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako).
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan di tengah kondisi ekonomi sulit.
Namun perlu diketahui bahwa BLT Kesra dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) merupakan dua program yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan kedua program tersebut.
Apa Itu BLT Kesra?
BLT Kesra merupakan program pemerintah berupa uang tunai senilai Rp900 ribu. Berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat, uang tunai itu diberikan secara bertahap dalam tiga periode setiap bulannya, sebesar Rp300 ribu.
Penyaluran ini diberikan secara bertahap agar dana bantuan dapat digunakan lebih efektif untuk kebutuhan sehari-hari seperti pangan dan kebutuhan pokok lainnya.
Biasanya, penyaluran bansos ini dijadwalkan pada bulan Oktober, November, dan Desember, melalui dua skema, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Penerima BLT Kesra 2026
Berdasarkan KPM Sosial RI Nomor 239/HUK/2025, penerima BLT Kesra ditentukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan menyasar masyarakat dengan kategori desil 1 hingga 4.
Adapun syarat yang harus dimiliki untuk bisa mendapatkan BLT Kesra, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTSEN
- Bagian dari kategori desil 1, 2, 3, dan 4
- Lolos verifikasi dan validasi data Kemensos
Jadwal Pencairan BLT Kesra 2026
Penyaluran dijadwalkan pada bulan Oktober, November, dan Desember. Namun, hingga kini pemerintah belum mengumumkan adanya kelanjutan BLT Kesra.
Sebab, program tersebut dinyatakan sebagai bantuan tambahan yang hanya berlaku pada tahun 2025. Pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BLT Kesra untuk tahun 2026.
Apa Itu BLT Dana Desa?
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 pada BAB V Penggunaan Dana Desa Pasal 20, BLT Dana Desa (BLT DD) adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat desa yang kurang mampu. Dana yang diberikan itu berasal dari dana desa.
Besaran BLT DD 2026
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 239/HUK/2025 tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat, BLT Kesra diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap KPM.
Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, Pasal 3 menjelaskan bahwa BLT DD disalurkan paling banyak sebesar Rp300.000 per bulan per KPM.
Syarat Penerima BLT DD 2026
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 16 Tahun 2025, adapun kriteria penerima manfaat dari BLT DD di antaranya sebagai berikut:
- Warga Desa Setempat
Penerima BLT Dana Desa harus merupakan:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertempat tinggal dan memiliki domisili di desa setempat
- Terdaftar dalam data kependudukan desa
- Biasanya dibuktikan dengan KTP dan KK.
Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Syarat utama BLT Dana Desa adalah berasal dari:
- Keluarga miskin
- Keluarga rentan miskin
- Memiliki keterbatasan ekonomi
- Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan, bukan hanya berdasarkan penghasilan formal.
Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Calon penerima BLT Dana Desa diprioritaskan yang tidak menerima bantuan sosial lain, seperti:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT / Sembako
- Bantuan sosial reguler lainnya
- Namun, dalam kondisi tertentu, desa dapat melakukan penyesuaian berdasarkan musyawarah.
Memiliki Anggota Keluarga Rentan
Kriteria tambahan yang sering menjadi pertimbangan antara lain:
- Lansia tunggal
- Penyandang disabilitas
- Kepala keluarga perempuan
- Memiliki anggota keluarga sakit menahun
- Kehilangan mata pencaharian
Terdaftar dalam Data Desa
Nama calon penerima harus:
Terdaftar dalam Data Terpadu Desa
Hasil pendataan oleh RT/RW atau kader desa
Diverifikasi dan disepakati melalui musyawarah desa
Jadwal Pencairan BLT DD 2026
BLT DD dianggarkan selama 12 bulan dengan penyaluran secara bertahap yaitu per bulan atau per triwulan. Masyarakat yang berhak mendapat bantuan ini akan diberikan Rp900 ribu dengan penyaluran secara bertahap.
Pembayaran BLT DD kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan nontunai. Penyaluran juga disesuaikan dengan kemampuan masing-masing desa, sehingga penyaluran BLT DD dapat berbeda-beda.



