Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mempublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto. Padahal tenggat waktu pelaporan jatuh tempo pada 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim laporan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi.
“Sudah lapor. Memang belum dipublikasikan karena masih dalam verifikasi,”
ujar Budi di gedung KPK, Rabu, 6 Mei 2026.
Pihaknya masih memiliki waktu 60 hari setelah tenggat waktu masa pelaporan LHKPN. Dalam tahap tersebut, memungkinkan KPK untuk meminta dokumen tambahan atau klarifikasi pelapor guna memastikan kebenaran data laporan.
“Saat ini masih dalam rentang waktu 60 hari kerja untuk kami verifikasi, sebelum dipublikasikan,”
kata dia.
Jika dokumen LHKPN dinyatakan lengkap, maka masyarakat dapat mengakses secara terbuka sebagai bentuk tranparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Komisi Antirasuah juga menyiapkan layanan aduan masyarakat bila menemukan kejanggalan dalam data kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, untuk seluruh Kabinet Merah Putih yang dianggap belum melaporkan LHKPN, Budi menyebut pihaknya masih masih harus mengecek terlebih dahulu dan terus mendorong penyelenggara negara patuh terhadap peraturan.
“LHKPN tidak hanya soal kepatuhan, tapi juga bisa menjadi instrumen dalam manajemen ASN, misalnya untuk promosi atau mutasi jabatan,”
ucap Budi.


