Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 25 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor
Hukum

Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 7, 2026 2:15 pm
By
Rahmat Baihaqi
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bos PT Blueray Cargo, Jhon Field melakukan suap berasama-sama dua anak buahnya Rp63 miliar untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kegiatan importasi barang.

Daftar isi Konten
  • Awal Pertemuan
  • Pemberian Uang

Kedua anak buah Jhon Field ikut terserat dalam kasus korupsi tersebut yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,”

ujar Jaksa dalam surat dakwaannya dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.

Jhon dan anak buahnya memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura ke pejabat Bea Cukai. Selain uang, terdakwa juga memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Seluruh suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 sampai Januari 2026.

Uang dan fasilitas yang diberikan tersebut ditujukan proses barang impor itu tanpa melalui kepabeanan Bea dan Cukai 

Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC,”

ungkap jaksa.

Awal Pertemuan

Kasus itu bermula dari Bos PT Blueray bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Rizal di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2025. Jhon memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor (logistik) dan kepabeanan.

Pertemuan dilanjutkan antara Jhon dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pembahasannya, Jhon mengeluhkan kondisi pengiriman barang-barang impor perusahaannya yang masuk jalur merah meningkat, serta terkena dwelling time.

Menindaklanjuti keluhan itu, Orlando langsung memerintahkan anak buahnya menyusun rule set targeting dengan parameter database DJBC. Hanya saja rule set itu dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo.

Alih-alih memoloskan barang importir itu, Jaksa menyebut pejabat Bea Cukai memodifikasi dokumen sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi.

Atas dasar itu pula, Blueray Cargo mendapatkan akses VIP pengriman barang-barang berisiko tinggi melalui jalur hijau lebih cepat dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail,”

ucap jaksa.

Pemberian Uang

Jaksa kemudian merinci pemberian uang Jhon Field kepada para pejabat Bea Cukai sejak Juli 2025. Terdakwa memberikan uang Rp8,2 miliar kemudian dibagi Rp2 Miliar untuk Rizal, Rp1 miliar untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Lalu Orlando Rp600 juta.

Pada Oktober 2025, Jhon memberikan uang total Rp8,78 miliar dengan porsi Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, Rp600 juta untuk Orlando. Pada 1 Desember 2025, Bos PT Blueray memberikan uang panas lagi sebesar Rp8,84 miliar dibagi untuk Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp 1 miliar, dan Orlando Rp 600 juta.

Lanjut pada 3 Januari 2026, Jhon Field menggelontorkan uang Rp1,84 miliar untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Rinciannya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan berupa barang mewahnya seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP

Tag:Bea Cukaiblueray cargoKorupsisuap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
1
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
4
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
5

BERITA LAINNYA

Kantor KPPBC Pabean Juanda yang digeledah Polri kasus korupsi importasi ponsel ilegal.
Hukum

Selundupkan HP Bekas, Kortas Polri Endus ‘Setoran’ ke Pejabat Bea Cukai Juanda

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor KPPBC Tipe Madya Pabean…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
Penampilan eks Kepala BGN Sony Sonjaya jelang pemeriksaan kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, 18 Juni 2026.
Hukum

Sony Sanjaya Ajukan Lagi JC ke LPSK meski Ditolak Kejagung, Bakal Diterima?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengakui sudah menerima surat permohonan Justice…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
11 jam lalu
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di kantor Kejaksaan Agung, Senin, 8 Juni 2026.
Hukum

Korupsi MBG: JC Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Cari Aman Lewat LPSK

Upaya mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya agar bisa mendapat keringanan dalam…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
13 jam lalu
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Hukum

Biar Uang Negara Gak Mubazir, Kejagung Izinkan BGN Pakai 17.600 Motor Listrik yang Disegel

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyegel 17.600 unit motor listrik terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up