Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui fintech KoinWorks dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp600 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 6 Mei 2026, di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba. Setelah penyidik tindak pidana khusus Kejati DK Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka.
Penahanan ini dilakukan sejak hari ini Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,”
katanya, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, 7 Mei 2026.
Dijelaskan Dapot, tiga tersangka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.
Penyidik menduga para tersangka selaku direksi PT LAT, pemilik fintech KoinWorks bekerja sama untuk mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada sejumlah nasabah.
Modus yang digunakan yakni memanipulasi dokumen jaminan berupa invoice atau tagihan serta tidak melakukan penutupan asuransi kredit. Sehingga, kredit tetap bisa dicairkan meski dinilai tidak layak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain melakukan penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pengumpulan alat bukti serta mendalami keterlibatan pihak BRI maupun nasabah yang diduga memanipulasi pengajuan kredit.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa saksi, ahli, dan tersangka, termasuk melakukan pelacakan serta penyitaan aset guna pemulihan kerugian keuangan negara.


