Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui fintech KoinWorks dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp600 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma menjelaskan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Rabu, 6 Mei 2026, di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba. Setelah penyidik tindak pidana khusus Kejati DK Jakarta melakukan penggeledahan dan penetapan tersangka.
Penahanan ini dilakukan sejak hari ini Rabu, 06 Mei 2026 sampai dua puluh hari kedepan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba,”
katanya, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis, 7 Mei 2026.
Dijelaskan Dapot, tiga tersangka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.






