Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor
Hukum

Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Mei 7, 2026 2:15 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bos PT Blueray Cargo, Jhon Field melakukan suap berasama-sama dua anak buahnya Rp63 miliar untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kegiatan importasi barang.

Daftar isi Konten
  • Awal Pertemuan
  • Pemberian Uang

Kedua anak buah Jhon Field ikut terserat dalam kasus korupsi tersebut yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,”

ujar Jaksa dalam surat dakwaannya dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.

Jhon dan anak buahnya memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura ke pejabat Bea Cukai. Selain uang, terdakwa juga memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Seluruh suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 sampai Januari 2026.

Uang dan fasilitas yang diberikan tersebut ditujukan proses barang impor itu tanpa melalui kepabeanan Bea dan Cukai 

Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC,”

ungkap jaksa.

Awal Pertemuan

Kasus itu bermula dari Bos PT Blueray bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Rizal di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2025. Jhon memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor (logistik) dan kepabeanan.

Pertemuan dilanjutkan antara Jhon dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pembahasannya, Jhon mengeluhkan kondisi pengiriman barang-barang impor perusahaannya yang masuk jalur merah meningkat, serta terkena dwelling time.

Menindaklanjuti keluhan itu, Orlando langsung memerintahkan anak buahnya menyusun rule set targeting dengan parameter database DJBC. Hanya saja rule set itu dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo.

Alih-alih memoloskan barang importir itu, Jaksa menyebut pejabat Bea Cukai memodifikasi dokumen sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi.

Atas dasar itu pula, Blueray Cargo mendapatkan akses VIP pengriman barang-barang berisiko tinggi melalui jalur hijau lebih cepat dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail,”

ucap jaksa.

Pemberian Uang

Jaksa kemudian merinci pemberian uang Jhon Field kepada para pejabat Bea Cukai sejak Juli 2025. Terdakwa memberikan uang Rp8,2 miliar kemudian dibagi Rp2 Miliar untuk Rizal, Rp1 miliar untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Lalu Orlando Rp600 juta.

Pada Oktober 2025, Jhon memberikan uang total Rp8,78 miliar dengan porsi Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, Rp600 juta untuk Orlando. Pada 1 Desember 2025, Bos PT Blueray memberikan uang panas lagi sebesar Rp8,84 miliar dibagi untuk Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp 1 miliar, dan Orlando Rp 600 juta.

Lanjut pada 3 Januari 2026, Jhon Field menggelontorkan uang Rp1,84 miliar untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Rinciannya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan berupa barang mewahnya seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP

Tag:Bea Cukaiblueray cargoKorupsisuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Pelayanan SIM di Lampung. (Sumber: Antara Foto/Ardiansyah)
Ekonomi Bisnis

Purbaya Bakal Rombak Tarif PNBP Layanan Kementerian Lembaga, Apa yang Naik?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana merombak ketentuan umum terkait, penetapan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kementerian atau lembaga (K/L). Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto…

By
Anisa Aulia
Dusep
1 Min Read
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama
Hukum

Nama Djaka Muncul dalam Dakwaan Suap Bos Blueray Cargo, Bea Cukai Bilang Gini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara, terkait dugaan korupsi yang menyeret Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama. Nama Djaka terseret dalam dakwaan kasus korupsi…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Nasional

SPPG Masuk Kampus Tuai Kritik, Perguruan Tinggi Dinilai Terancam Kehilangan Marwah

Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan perguruan tinggi untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menuai kritik dari sejumlah kalangan. Sebelumnya, Badan Gizi Nasional mendorong universitas di…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
4 Min Read

BERITA LAINNYA

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama
Hukum

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Importasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama Direktur Jenderal…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
34 menit lalu
Kejati DK Jakarta menyebut tiga tersangka yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat Komisaris PT LAT, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.
Hukum

Dugaan Korupsi Kredit Rp600 M Rugikan BRI, Kejati Tahan 3 Direksi PT LAT

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
3 jam lalu
Aktivis membentangkan poster saat aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Mereka menuntut persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di pengadilan sipil.
Hukum

“Biang Kerok” Dualisme Kasus Andrie Yunus: UU Peradilan Militer Perlu Direvisi

Penanganan kasus penyiraman air terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus kini berjalan…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
21 jam lalu
Penampakan kaos putih milik Andrie Yunus usai terkena cairan kimia.
Hukum

Begini Cerita Mengerikan Saksi soal Peristiwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Salah seorang saksi bernama Hidayat menceritakan kondisi Wakil Koordinator KontaS, Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
22 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up