Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor
Hukum

Bos PT Blueray Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63 Miliar Buat Loloskan Barang Impor

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Mei 7, 2026 2:15 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Ilustrasi Uang Rupiah.
Ilustrasi Uang Rupiah. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
SHARE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bos PT Blueray Cargo, Jhon Field melakukan suap berasama-sama dua anak buahnya Rp63 miliar untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam kegiatan importasi barang.

Daftar isi Konten
  • Awal Pertemuan
  • Pemberian Uang

Kedua anak buah Jhon Field ikut terserat dalam kasus korupsi tersebut yakni Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu,”

ujar Jaksa dalam surat dakwaannya dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.

Jhon dan anak buahnya memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura ke pejabat Bea Cukai. Selain uang, terdakwa juga memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar. Seluruh suap itu diberikan dalam rentang waktu Juli 2025 sampai Januari 2026.

Uang dan fasilitas yang diberikan tersebut ditujukan proses barang impor itu tanpa melalui kepabeanan Bea dan Cukai 

Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan DJBC,”

ungkap jaksa.

Awal Pertemuan

Kasus itu bermula dari Bos PT Blueray bertemu dengan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Rizal di sebuah restoran kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Mei 2025. Jhon memperkenalkan diri sebagai pimpinan Blueray Cargo, perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor (logistik) dan kepabeanan.

Pertemuan dilanjutkan antara Jhon dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dalam pembahasannya, Jhon mengeluhkan kondisi pengiriman barang-barang impor perusahaannya yang masuk jalur merah meningkat, serta terkena dwelling time.

Menindaklanjuti keluhan itu, Orlando langsung memerintahkan anak buahnya menyusun rule set targeting dengan parameter database DJBC. Hanya saja rule set itu dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo.

Alih-alih memoloskan barang importir itu, Jaksa menyebut pejabat Bea Cukai memodifikasi dokumen sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi.

Atas dasar itu pula, Blueray Cargo mendapatkan akses VIP pengriman barang-barang berisiko tinggi melalui jalur hijau lebih cepat dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail,”

ucap jaksa.

Pemberian Uang

Jaksa kemudian merinci pemberian uang Jhon Field kepada para pejabat Bea Cukai sejak Juli 2025. Terdakwa memberikan uang Rp8,2 miliar kemudian dibagi Rp2 Miliar untuk Rizal, Rp1 miliar untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Lalu Orlando Rp600 juta.

Pada Oktober 2025, Jhon memberikan uang total Rp8,78 miliar dengan porsi Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, Rp600 juta untuk Orlando. Pada 1 Desember 2025, Bos PT Blueray memberikan uang panas lagi sebesar Rp8,84 miliar dibagi untuk Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp 1 miliar, dan Orlando Rp 600 juta.

Lanjut pada 3 Januari 2026, Jhon Field menggelontorkan uang Rp1,84 miliar untuk fasilitas hiburan dan barang mewah. Rinciannya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan berupa barang mewahnya seperti jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP

Tag:Bea Cukaiblueray cargoKorupsisuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Swiss-Belresidences Kalibata
Hype

Kini Bisa Check-in Fleksibel, Hotel di Jakarta Tawarkan Menginap 24 Jam

Swiss-Belresidences Kalibata resmi menghadirkan program terbaru yaitu “24Hours Stay”, sebuah konsep menginap fleksibel yang memungkinkan tamu menikmati kamar selama 24 jam penuh sejak waktu check-in.  Program ini dihadirkan sebagai jawaban…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Petugas mengisi avtur ke pesawat Boeing 777-31H(ER) dengan nomor penerbangan SV5103 milik maskapai penerbangan Saudia di Bandara Internasional Sultan Mahmud Baddarudin (SMB) II Palembang
Internasional

Krisis Avtur: Maskapai Eropa Batalkan 13 Ribu Penerbangan di Bulan Mei

Krisis bahan bakar pesawat membuat banyak maskapai penerbangan Eropa mulai membatalkan ribuan penerbangan pada Mei 2026. Kondisi ini terjadi setelah konflik Iran memicu lonjakan harga bahan bakar jet hingga ke…

By
Ani Ratnasari
Ivan
4 Min Read
Hewan kurban
Cari Tahu

Apa Hukum Patungan Kurban di Sekolah, Apakah Sah sebagai Ibadah Kurban?

Memasuki bulan Dzulhijjah 1447 HIjriah, tradisi patungan untuk membeli hewan kurban kerap dilakukan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah. Biasanya pihak sekolah mengkoordinasikan para siswa untuk mengumpulkan dana agar dapat membeli…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
TAUD sampaikan surat keberatan kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
Hukum

Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer Kasus Air Keras, TAUD Soroti Risiko Impunitas

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan surat resmi kepada jajaran Pengadilan Militer…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up