Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 15 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • iran
  • Spill
  • Sepak Bola
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Importasi
Hukum

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Kasus Korupsi Importasi

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Mei 7, 2026 3:22 pm
Rahmat
Amin Suciady
Share
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama. (Sumber: wikipedia)
SHARE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret nama Direktur Jenderal Bea Cukai Kementarian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama, dalam dakwaan kasus korupsi importasi Bea Cukai yang menjerat Bos PT Blueray Cargo, Jhon Field. 

Jaksa mendakwa Jhon dan dua anak buahnya Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi melakukan suap pejabat Bea Cukai sebesar Rp63 miliar.

Dalam kasusnya, Jaksa menyebut Jhon pernah melakukan pertemuan dengan Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024–Januari 2026, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Orlando Hamonangan Sianipar, lalu Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian.

Dalam awal pertemuan itu, Jhon memperkenalkan diri sebagai Pimpinan Blueray Cargo (Grup) perusahaan yang bergerak di bidang jasa impor barang dan kepabeanan.

Pada kesempatan itu Rizal kemudian menyampaikan akan mengadakan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jendeal Bea Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo,”

ucap Jaksa dalam surat dakwaannya dikutip, Kamis, 7 Mei 2026.

Pada Juli 2025, Rizal mengumpulkan para pejabat Bea Cukai di sebuah Hotel Borobudur Jakarta Pusat. Salah satu yang hadir yakni Djaka.

Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai anatara lain Djaka Budi Utama, Sisprian Subiaksono, dan Oralndo Hamonongan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo diantaranya hadir dari Blueray Cargo,”

ungkap Jaksa.

Pertemuan kembali dilakukan antara Jhon dkk dengan Orlando di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Agustus 2025. Jhon mengeluhkan kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.

Untuk mengakomodir keluhan itu, Orlando memerintahkan anak buahnya menyusun rule set targeting dengan parameter persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi salah satunya Blueray Cargo.

Pejabat bea cukai mengakali dengan membuat nota dinas rule set targeting mendapat persetujuan berjenjang atas persetujuan Rizal

Selanjutnya dokumen itu diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau,”

ucap Jaksa.

Alhasil barang impor milik Blueray mendapatkan pelayanan VIP berupa jalur hijau dan lebih cepat keluar tanpa adanya proses pengawasan kepabeanan Bea Cukai.

Sebagai bentuk terimakasih, Jhon dkk memberikan sejumlah uang Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura ke pejabat Bea Cukai. Selain uang, terdakwa juga memberikan fasilitas berupa hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar

Atas perbuatannya, Jhon Field dkk didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a atau Pasal 606 Ayat 1 KUHP juncto Pasal VII angka 49 Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP

Tag:blueray cargoDirjen Bea CukaiDjaka Budi UtamaKorupsiKPKsuap
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral! Anggota DPRD Jember Diduga Main Game dan Merokok saat Rapat, Tuai Sorotan Warganet
By Hilwa Urwatul Wutsqa
Achmad Syahri As Siddiqi
1
Rupiah Amblas Lagi ke Rp17.614 per Dolar AS dan Cetak Rekor, Ini Biang Keroknya
By Anisa Aulia
Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Kwitang, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Darryl Ramadhan/kye)
2
Amblas ke Rp17.614 per Dolar AS, Rupiah Jadi Salah Satu Mata Uang Terlemah di Dunia?
By Anisa Aulia
Karyawan memperlihatkan uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
3
Trump Bongkar Obrolan Rahasia dengan Xi Jinping Soal Iran
By Iren Natania
Presiden China Xi Jinping dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
4
Trump Klaim China Sepakat Beli Minyak AS, Harga Minyak Terbang ke US$107,30 per Barel
By Anisa Aulia
Pengeboran Minyak Lepas Pantai Hasbah terletak sekitar 150 km di timur laut Kota Industri Jubail di Teluk Arab.
5

BERITA LAINNYA

Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin)
Hukum

Terseret Kasus Samin Tan, Bos CBU Ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus korupsi tata kelola pertambangan yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
1 hari lalu
KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Hukum

Kasus DJKA: KPK Gali Aliran Dana Sudewo ke Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran uang dari tersangka korupsi pengadaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Dalih Jiwa Korsa Kapten Nandala Serang Andrie Yunus: Biar Dia Kapok!

Anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sekaligus terdakwa kasus air keras, Kapten…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kedua kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), dan Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer terkait kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus pada 12 Maret 2026.
Hukum

Lettu Budhi Akui Spontan Campur Air Aki untuk Serang Andrie Yunus, Oditur: Terlalu Kreatif

Oditur Militer II-7 Jakarta mengatakan kelakuan terdakwa dianggap kreatif lantaran mencampurkan cairan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up