Warga non-DKI Jakarta ternyata tetap bisa melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di Jakarta. Namun, layanan tersebut hanya berlaku bagi penduduk dari luar wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan bekasi (Bodetabek) serta memiliki sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan.
Informasi ini disampaikan melalui unggahan resmi Dukcapil DKI Jakarta. Dalam keterangannya, warga dengan KTP-el dari kota-kota di luar Bodetabek seperti Surabaya, Medan, Makassar, hingga daerah lain di Indonesia dapat mengajukan pencetakan KTP-el di Jakarta.
Sementara itu, warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) diimbau untuk melakukan pencetakan KTP-el di daerah domisili masing-masing. Hal tersebut dikarenakan layanan di wilayah asal dinilai lebih dekat dan tidak dibatasi kuota pelayanan.
Dukcapil DKI Jakarta juga menetapkan kuota pelayanan pencetakan KTP-el luar domisili. Untuk pelayanan di tingkat Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, kuota dibatasi sebanyak 15 pemohon per hari. Sedangkan di tingkat Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi, kuota hanya tersedia untuk lima pemohon per hari.
Meski begitu, layanan ini hanya berlaku untuk pencetakan fisik KTP-el tanpa perubahan data. Artinya, data kependudukan yang tercetak harus sesuai dengan data yang telah terdaftar di sistem daerah asal.
Sebagai alternatif, masyarakat juga disarankan mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dengan layanan ini, warga tetap dapat memiliki identitas resmi dalam bentuk digital melalui smartphone.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan di loket Dukcapil terdekat dengan membawa ponsel untuk pemindaian barcode oleh petugas.
Kehadiran IKD dinilai mempermudah layanan publik karena lebih praktis, cepat, dan aman dari pemalsuan data.
Dukcapil DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan layanan sebelum datang ke kantor pelayanan guna menghindari kendala antrean maupun kuota.
Seluruh layanan Dukcapil disebut tidak dipungut biaya alias gratis.

