Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Hype

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Mei 8, 2026 11:29 am
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan yang melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)
SHARE

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama ini dikenal sebagai “penyelamat” masyarakat, karena membantu meringankan biaya pengobatan di rumah sakit.

Mulai dari rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, stroke, kanker, dan jantung masih dijamin selama sesuai prosedur dan indikasi medis.

Namun, masih banyak masyarakat yang mengira semua jenis penyakit dan layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS.

Faktanya, pemerintah melalui aturan terbaru menegaskan ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi ini sebenarnya tidak ada daftar “penyakit yang dicoret” secara spesifik.

Artinya, BPJS tetap menanggung pengobatan berbagai penyakit umum maupun kronis, selama sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Berikut daftar 21 jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

  1. Operasi plastik untuk kecantikan seperti operasi hidung, sedot lemak, facelift, atau filler wajah demi penampilan tidak ditanggung BPJS karena tidak termasuk kebutuhan medis.
  2. Perawatan ortodonti atau kawat gigi yang bertujuan merapikan penampilan gigi umumnya tidak dijamin. Namun, BPJS masih bisa menanggung jika ada gangguan fungsi rahang atau kondisi medis tertentu.
  3. Layanan bleaching maupun veneer gigi untuk alasan estetika juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
  4. Pengobatan infertilitas seperti bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan masih belum ditanggung BPJS.
  5. Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk kategori yang tidak dijamin.
  6. BPJS tidak menanggung penyakit maupun cedera yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
  7. Cedera akibat aktivitas ekstrem tanpa standar keamanan yang memadai dapat ditolak pembiayaannya oleh BPJS.
  8. Terapi tradisional, herbal, pijat tertentu, atau pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah tidak dijamin BPJS.
  9. Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba juga tidak ditanggung.
  10. Korban kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dijamin terlebih dahulu oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja. Setelah plafon habis, BPJS baru dapat menanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Kasus kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan.
  12. Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana biasanya ditanggung pemerintah atau lembaga terkait.
  13. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu dapat menggunakan skema pembiayaan khusus pemerintah.
  14. BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk berobat di luar negeri.
  15. Pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa saja tidak ditanggung, kecuali kondisi darurat.
  16. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS umumnya tidak dijamin, kecuali untuk kondisi gawat darurat.
  17. BPJS tidak menerapkan sistem reimburse untuk biaya pengobatan yang sudah dibayar sendiri, jika layanan BPJS sebenarnya tersedia.
  18. Beberapa pelayanan kesehatan khusus yang sudah memiliki pembiayaan dari instansi lain tidak lagi dijamin BPJS.
  19. Produk seperti sabun kesehatan, kosmetik, susu tertentu, atau perlengkapan rumah tangga kesehatan tidak termasuk manfaat BPJS.
  20. Sebagian alat kontrasepsi ditanggung melalui program pemerintah lain seperti BKKBN, bukan BPJS Kesehatan.
  21. Korban penganiayaan, perdagangan orang, kekerasan seksual, atau terorisme biasanya memiliki skema perlindungan dan pembiayaan tersendiri dari negara.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan masih menanggung berbagai penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, kanker, stroke, gagal ginjal, dan penyakit jantung selama peserta aktif, mengikuti prosedur rujukan, serta memiliki indikasi medis dari dokter.

Agar klaim BPJS tidak ditolak, kamu harus selalu memulai pengobatan dari Faskes 1 seperti puskesmas atau klinik, memastikan status kepesertaan aktif dengan membayar iuran tepat waktu, serta menggunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang ditentukan dokter.

Tag:BPJS KesehatanGagal GinjalHipertensiKankerKesehatanKISrumah sakitStroke
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
1
Prabowo Murka Lagi Bahas Korupsi: Kekayaan Negara Terlalu Banyak yang Hilang
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
2
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
3
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
4
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Pusat
Hype

Daftar 76 Calon Paskibraka Nasional 2026 dari 38 Provinsi, Cek Nama Perwakilan Daerahmu

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengumumkan 76 Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
19 jam lalu
Aksi demo mendukung program Makan Bergizi Grtais (MBG).
Hype

Viral Anak SD Demo Dukung MBG di Batam, Netizen: Yakin Mereka Paham Lagi Ngapain?

Baru-baru ini viral di media sosial sejumlah anak SD di Batam melakukan…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
19 jam lalu
Micro cheating
Hype

Micro Cheating: Red Flag dalam Hubungan yang Sering Nggak Disadari

Doi hampir tiap hari balas story orang lain. Punya teman curhat yang…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
19 jam lalu
Langkah membersihkan kulkas
Hype

6 Langkah Membersihkan Kulkas yang Benar agar Bebas Bau dan Tetap Awet

Liburan sekolah sering dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan deep cleaning atau bersih-bersih…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up