Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama ini dikenal sebagai “penyelamat” masyarakat, karena membantu meringankan biaya pengobatan di rumah sakit.
Mulai dari rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, stroke, kanker, dan jantung masih dijamin selama sesuai prosedur dan indikasi medis.
Namun, masih banyak masyarakat yang mengira semua jenis penyakit dan layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS.
Faktanya, pemerintah melalui aturan terbaru menegaskan ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam regulasi ini sebenarnya tidak ada daftar “penyakit yang dicoret” secara spesifik.
Artinya, BPJS tetap menanggung pengobatan berbagai penyakit umum maupun kronis, selama sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Berikut daftar 21 jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
- Operasi plastik untuk kecantikan seperti operasi hidung, sedot lemak, facelift, atau filler wajah demi penampilan tidak ditanggung BPJS karena tidak termasuk kebutuhan medis.
- Perawatan ortodonti atau kawat gigi yang bertujuan merapikan penampilan gigi umumnya tidak dijamin. Namun, BPJS masih bisa menanggung jika ada gangguan fungsi rahang atau kondisi medis tertentu.
- Layanan bleaching maupun veneer gigi untuk alasan estetika juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
- Pengobatan infertilitas seperti bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan masih belum ditanggung BPJS.
- Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk kategori yang tidak dijamin.
- BPJS tidak menanggung penyakit maupun cedera yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
- Cedera akibat aktivitas ekstrem tanpa standar keamanan yang memadai dapat ditolak pembiayaannya oleh BPJS.
- Terapi tradisional, herbal, pijat tertentu, atau pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah tidak dijamin BPJS.
- Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba juga tidak ditanggung.
- Korban kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dijamin terlebih dahulu oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja. Setelah plafon habis, BPJS baru dapat menanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Kasus kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan.
- Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana biasanya ditanggung pemerintah atau lembaga terkait.
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu dapat menggunakan skema pembiayaan khusus pemerintah.
- BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk berobat di luar negeri.
- Pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa saja tidak ditanggung, kecuali kondisi darurat.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS umumnya tidak dijamin, kecuali untuk kondisi gawat darurat.
- BPJS tidak menerapkan sistem reimburse untuk biaya pengobatan yang sudah dibayar sendiri, jika layanan BPJS sebenarnya tersedia.
- Beberapa pelayanan kesehatan khusus yang sudah memiliki pembiayaan dari instansi lain tidak lagi dijamin BPJS.
- Produk seperti sabun kesehatan, kosmetik, susu tertentu, atau perlengkapan rumah tangga kesehatan tidak termasuk manfaat BPJS.
- Sebagian alat kontrasepsi ditanggung melalui program pemerintah lain seperti BKKBN, bukan BPJS Kesehatan.
- Korban penganiayaan, perdagangan orang, kekerasan seksual, atau terorisme biasanya memiliki skema perlindungan dan pembiayaan tersendiri dari negara.
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan masih menanggung berbagai penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, kanker, stroke, gagal ginjal, dan penyakit jantung selama peserta aktif, mengikuti prosedur rujukan, serta memiliki indikasi medis dari dokter.
Agar klaim BPJS tidak ditolak, kamu harus selalu memulai pengobatan dari Faskes 1 seperti puskesmas atau klinik, memastikan status kepesertaan aktif dengan membayar iuran tepat waktu, serta menggunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang ditentukan dokter.


