Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026
Hype

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026

Ani RatnasariIvan OWRITE
Last updated: Mei 8, 2026 11:29 am
Ani Ratnasari
Ivan
Share
BPJS Kesehatan
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan yang melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom)
SHARE

Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) selama ini dikenal sebagai “penyelamat” masyarakat, karena membantu meringankan biaya pengobatan di rumah sakit.

Mulai dari rawat inap, operasi, hingga pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, stroke, kanker, dan jantung masih dijamin selama sesuai prosedur dan indikasi medis.

Namun, masih banyak masyarakat yang mengira semua jenis penyakit dan layanan kesehatan otomatis ditanggung BPJS.

Faktanya, pemerintah melalui aturan terbaru menegaskan ada sejumlah layanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam regulasi ini sebenarnya tidak ada daftar “penyakit yang dicoret” secara spesifik.

Artinya, BPJS tetap menanggung pengobatan berbagai penyakit umum maupun kronis, selama sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Berikut daftar 21 jenis penyakit, kondisi, dan layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.

  1. Operasi plastik untuk kecantikan seperti operasi hidung, sedot lemak, facelift, atau filler wajah demi penampilan tidak ditanggung BPJS karena tidak termasuk kebutuhan medis.
  2. Perawatan ortodonti atau kawat gigi yang bertujuan merapikan penampilan gigi umumnya tidak dijamin. Namun, BPJS masih bisa menanggung jika ada gangguan fungsi rahang atau kondisi medis tertentu.
  3. Layanan bleaching maupun veneer gigi untuk alasan estetika juga tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
  4. Pengobatan infertilitas seperti bayi tabung (IVF) dan inseminasi buatan masih belum ditanggung BPJS.
  5. Gangguan kesehatan akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri termasuk kategori yang tidak dijamin.
  6. BPJS tidak menanggung penyakit maupun cedera yang timbul akibat ketergantungan alkohol atau penyalahgunaan narkotika.
  7. Cedera akibat aktivitas ekstrem tanpa standar keamanan yang memadai dapat ditolak pembiayaannya oleh BPJS.
  8. Terapi tradisional, herbal, pijat tertentu, atau pengobatan alternatif yang belum terbukti secara ilmiah tidak dijamin BPJS.
  9. Tindakan medis yang masih dalam tahap penelitian atau uji coba juga tidak ditanggung.
  10. Korban kecelakaan lalu lintas pada dasarnya dijamin terlebih dahulu oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja. Setelah plafon habis, BPJS baru dapat menanggung sesuai ketentuan yang berlaku.
  11. Kasus kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan.
  12. Pelayanan kesehatan dalam masa tanggap darurat bencana biasanya ditanggung pemerintah atau lembaga terkait.
  13. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa tertentu dapat menggunakan skema pembiayaan khusus pemerintah.
  14. BPJS Kesehatan hanya berlaku di wilayah Indonesia dan tidak bisa digunakan untuk berobat di luar negeri.
  15. Pasien yang langsung datang ke rumah sakit tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama bisa saja tidak ditanggung, kecuali kondisi darurat.
  16. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS umumnya tidak dijamin, kecuali untuk kondisi gawat darurat.
  17. BPJS tidak menerapkan sistem reimburse untuk biaya pengobatan yang sudah dibayar sendiri, jika layanan BPJS sebenarnya tersedia.
  18. Beberapa pelayanan kesehatan khusus yang sudah memiliki pembiayaan dari instansi lain tidak lagi dijamin BPJS.
  19. Produk seperti sabun kesehatan, kosmetik, susu tertentu, atau perlengkapan rumah tangga kesehatan tidak termasuk manfaat BPJS.
  20. Sebagian alat kontrasepsi ditanggung melalui program pemerintah lain seperti BKKBN, bukan BPJS Kesehatan.
  21. Korban penganiayaan, perdagangan orang, kekerasan seksual, atau terorisme biasanya memiliki skema perlindungan dan pembiayaan tersendiri dari negara.

Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan masih menanggung berbagai penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, kanker, stroke, gagal ginjal, dan penyakit jantung selama peserta aktif, mengikuti prosedur rujukan, serta memiliki indikasi medis dari dokter.

Agar klaim BPJS tidak ditolak, kamu harus selalu memulai pengobatan dari Faskes 1 seperti puskesmas atau klinik, memastikan status kepesertaan aktif dengan membayar iuran tepat waktu, serta menggunakan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang ditentukan dokter.

Tag:BPJS KesehatanGagal GinjalHipertensiKankerKesehatanKISrumah sakitStroke
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ilustrasi Virus
Kesehatan

Ahli Kesehatan Tegaskan Hantavirus Tak Akan Jadi Pandemi seperti Covid-19

Epidemiolog sekaligus Ahli Kesehatan, Dicky Budiman menegaskan bahwa penularan Hantavirus berbeda jauh dengan Covid-19. Virus ini bukan menyebar dari manusia ke manusia, tetapi dari lingkungan yang terkontaminasi dari tikus. Menurut…

By
Syifa Fauziah
Ivan
3 Min Read
Ganjil genap di Jakarta
Megapolitan

Jadwal Ganjil Genap Jakarta 2026: Jam Berlaku, Lokasi, dan Daftar Jalan Terbaru

Info ganjil-genap (gage) 2026 jam berapa sih di Jakarta? Informasi ini tentu sangat penting bagi kamu yang ingin melewati jalan di Kota Jakarta. Jangan sampai pejalanan kamu terhambat karena diberhentikan…

By
Syifa Fauziah
Ivan
5 Min Read
Car free day di Sudirman - Thambrin
Megapolitan

DKI Gelar Car Free Day di Rasuna Said Akhir Pekan Ini

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan kawasan Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai lokasi baru Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Rencananya CFD…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi istilah body count
Hype

Body Count Itu Apa? Istilah Gaul Viral di Kalangan Gen Z

Apakah kamu pernah mendengar istilah body count? Bahasa slang ini pernah ramai…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan
18 jam lalu
KTP Elektronik
Hype

Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuannya

Warga non-DKI Jakarta ternyata tetap bisa melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di…

Hilwa UrwatulIvan OWRITE
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Ivan
20 jam lalu
Jeno dan Jaemin NCT
Hype

NCT JNJM Siap gelar Fan Meeting Tour di Jakarta

Duo baru dari NCT, yakni NCT JNJM yang beranggotakan Jeno dan Jaemin,…

Hilwa UrwatulSyifa Fauziah
By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
1 hari lalu
Ilustrasi anak bersama keluarga
Hype

Psikolog: Revisi UU Perlindungan Anak Harus Menyentuh Keluarga

Psikolog Meity Arianty menyambut baik adanya revisi UU Perlindungan Anak. Namun ia…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up