Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Wakil Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengungkapkan pihaknya merencanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Fokus kami ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,”
kata Sari, Senin, 4 Mei 2026.
Meski berbagai aturan turunan telah tersedia, namun implementasinya belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Maka, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif.
Ini adalah pembenahan di hulu. Kami dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,”
ucap dia.
Pendekatan non-penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.
Bukan soal Normatif
Guru Besar Fakultas Hukum Bidang Ilmu Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya Nurini Aprilianda berpendapat secara akademik, harus diakui bahwa persoalan utama selama ini tidak semata-mata terletak pada kelemahan normatif, melainkan lebih dominan pada kesenjangan implementasi (implementation gap).
Perlindungan Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak secara substansi sudah cukup progresif, isinya mengakui hak anak secara komprehensif, memuat kewajiban negara, masyarakat dan keluarga juga mengatur terkait perlindungan khusus.
Namun, Nurini menyebut ada masalah di lapangan seperti multi-aktor tanpa koordinasi kuat, minimnya kapasitas aparat penegak hukum dalam perspektif child-sensitive justice, ketimpangan infrastruktur layanan (terutama di daerah), dan budaya hukum yang masih retributif.
Dalam hal ini, revisi memang diperlukan tetapi bukan karena norma gagal total. Namun, karena ada kebutuhan penyempurnaan norma tertentu dan perlu penguatan aspek enforcement design (misalnya kewajiban koordinasi, standar layanan minimum, dan mekanisme akuntabilitas),”
kata Nurini kepada owrite.id.
Setiap kali ada isu kekerasan yang melibatkan anak, publik kerap menuntut hukuman yang lebih berat. Lantas agar revisi regulasi ini tidak terjebak pada populisme hukum yang reaktif, melainkan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, Nurini menekankan beberapa hal.
Misalnya, fenomena hukuman diperberat setiap ada kasus adalah bentuk populisme penal reaksi emosional publik yang seringkali tidak berbasis evidensi, mengabaikan efektivitas jangka Panjang, berpotensi merusak sistem peradilan anak.
Padahal, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan diversi, keadilan restoratif, dan pembinaan, bukan pembalasan.
Supaya revisi undang-undang ini tidak terjebak populisme, ada beberapa prinsip yang harus dijaga:
- Menegaskan batasan antara anak sebagai pelaku dan korban.Jangan sampai pendekatan punitif terhadap pelaku dewasa “merembet” ke anak pelaku;
- Melakukan kodifikasi prinsip keadilan restoratif lintas undang-undang. Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan, semangat SPPA;
- Menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy). Bukan sekadar respons terhadap viralnya kasus;
- Melindungi anak dari secondary victimization. Hukuman berat tak selalu mengartikan perlindungan optimal bagi korban.
Potensi disharmoni cukup tinggi bila revisi tidak dilakukan secara hati-hati, terutama yang bersinggungan dengan beberapa peraturan, antara lain:
- Undang-Undang SPPA yakni perihal potensi risiko duplikasi pengaturan terkait diversi, penanganan anak pelaku dan prosedur peradilan khusus. Hal ini berpotensi menjadi konflik norma prosedural;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tumpang tindih pada definisi korban anak, mekanisme perlindungan dan pemulihan, pengaturan hak korban (restitusi, rehabilitasi). Hal ini berpotensi dualisme rezim perlindungan korban
Maka, Nurini memberikan strategi harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR:
- Menggunakan pendekatan lex specialis yang tegas yaitu UU SPPA jadi lex specialis untuk anak pelaku dan UU TPKS jadi lex specialis untuk kekerasan seksual;
- Memosisikan UU Perlindungan Anak sebagai “umbrella law”. Fokus pada prinsip, koordinasi, dan jaminan hak. Tidak mengulang norma teknis;
- Membangun norma rujukan eksplisit. Misalnya: “penanganan anak pelaku mengikuti SPPA”. Harmonisasi di sini bukan menyatukan semua, tapi membagi peran secara sistemik.
Kemudian, urgensi standardisasi lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) justru salah satu titik paling krusial dan sering diabaikan. Kedua lembaga itu sering menghadapi overcrowding, SDM tidak terlatih khusus anak, minimnya standar layanan psikososial, ketimpangan kualitas antar daerah.
Kalau revisi hanya berhenti pada norma pidana tanpa menyentuh infrastruktur, maka hukum akan tetap lemah dalam pratiknya. Karena itu, revisi harus memuat standar nasional layanan rehabilitasi anak, kewajiban sertifikasi SDM, mekanisme audit dan akreditasi lembaga, serta skema pendanaan berbasis kebutuhan,”
jelas Nirina.
Satu isu yang ditambahkan dalam perubahan regulasi ini, menurut Nirina, adalah norma Integrated Child Protection System (Sistem Perlindungan Anak Terpadu). Hal ini menjadi penting karena saat ini sistem masih sektoral (polisi, jaksa, dinas sosial, dll berjalan sendiri) dan anak sering “berpindah-pindah sistem” tanpa kesinambungan perlindungan.
Isi ideal norma ialah kewajiban koordinasi lintas sektor, sistem data terpadu anak, case management berbasis individu anak, penanggung jawab tunggal (lead institution). Terpenting untuk dipertahankan ialah prinsip ‘kepentingan terbaik bagi anak’ (best interests of the child). Prinsip ini adalah jantung dari perlindungan anak, yang juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak.
Jika ini dilemahkan, misalnya, dengan over kriminalisasi, pendekatan retributif ataupun pengurangan hak anak pelaku, maka perlindungan hukum anak akan kehilangan hakikatnya,”
ujar Nirina.





