Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?
Nasional

(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 8, 2026 6:45 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Wakil Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengungkapkan pihaknya merencanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Fokus kami ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,”

kata Sari, Senin, 4 Mei 2026.

Meski berbagai aturan turunan telah tersedia, namun implementasinya belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Maka, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif.

Ini adalah pembenahan di hulu. Kami dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,”

ucap dia.

Pendekatan non-penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

Bukan soal Normatif

Guru Besar Fakultas Hukum Bidang Ilmu Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya Nurini Aprilianda berpendapat secara akademik, harus diakui bahwa persoalan utama selama ini tidak semata-mata terletak pada kelemahan normatif, melainkan lebih dominan pada kesenjangan implementasi (implementation gap).

Perlindungan Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak secara substansi sudah cukup progresif, isinya mengakui hak anak secara komprehensif, memuat kewajiban negara, masyarakat dan keluarga juga mengatur terkait perlindungan khusus.

Namun, Nurini menyebut ada masalah di lapangan seperti multi-aktor tanpa koordinasi kuat, minimnya kapasitas aparat penegak hukum dalam perspektif child-sensitive justice, ketimpangan infrastruktur layanan (terutama di daerah), dan budaya hukum yang masih retributif.

Dalam hal ini, revisi memang diperlukan tetapi bukan karena norma gagal total. Namun, karena ada kebutuhan penyempurnaan norma tertentu dan perlu penguatan aspek enforcement design (misalnya kewajiban koordinasi, standar layanan minimum, dan mekanisme akuntabilitas),”

kata Nurini kepada owrite.id.

Setiap kali ada isu kekerasan yang melibatkan anak, publik kerap menuntut hukuman yang lebih berat. Lantas agar revisi regulasi ini tidak terjebak pada populisme hukum yang reaktif, melainkan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, Nurini menekankan beberapa hal.

Misalnya, fenomena hukuman diperberat setiap ada kasus adalah bentuk populisme penal reaksi emosional publik yang seringkali tidak berbasis evidensi, mengabaikan efektivitas jangka Panjang, berpotensi merusak sistem peradilan anak.

Padahal, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan diversi, keadilan restoratif, dan pembinaan, bukan pembalasan.

Supaya revisi undang-undang ini tidak terjebak populisme, ada beberapa prinsip yang harus dijaga:

  1. Menegaskan batasan antara anak sebagai pelaku dan korban.Jangan sampai pendekatan punitif terhadap pelaku dewasa “merembet” ke anak pelaku;
  2. Melakukan kodifikasi prinsip keadilan restoratif lintas undang-undang. Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan, semangat SPPA;
  3. Menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy). Bukan sekadar respons terhadap viralnya kasus;
  4. Melindungi anak dari secondary victimization. Hukuman berat tak selalu mengartikan perlindungan optimal bagi korban.

Potensi disharmoni cukup tinggi bila revisi tidak dilakukan secara hati-hati, terutama yang bersinggungan dengan beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang SPPA yakni perihal potensi risiko duplikasi pengaturan terkait diversi, penanganan anak pelaku dan prosedur peradilan khusus. Hal ini berpotensi menjadi konflik norma prosedural;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tumpang tindih pada definisi korban anak, mekanisme perlindungan dan pemulihan, pengaturan hak korban (restitusi, rehabilitasi). Hal ini berpotensi dualisme rezim perlindungan korban

Maka, Nurini memberikan strategi harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR:

  1. Menggunakan pendekatan lex specialis yang tegas yaitu UU SPPA jadi lex specialis untuk anak pelaku dan UU TPKS jadi lex specialis untuk kekerasan seksual;
  2. Memosisikan UU Perlindungan Anak sebagai “umbrella law”. Fokus pada prinsip, koordinasi, dan jaminan hak. Tidak mengulang norma teknis;
  3. Membangun norma rujukan eksplisit. Misalnya: “penanganan anak pelaku mengikuti SPPA”. Harmonisasi di sini bukan menyatukan semua, tapi membagi peran secara sistemik.

Kemudian, urgensi standardisasi lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) justru salah satu titik paling krusial dan sering diabaikan. Kedua lembaga itu sering menghadapi overcrowding, SDM tidak terlatih khusus anak, minimnya standar layanan psikososial, ketimpangan kualitas antar daerah.

Kalau revisi hanya berhenti pada norma pidana tanpa menyentuh infrastruktur, maka hukum akan tetap lemah dalam pratiknya. Karena itu, revisi harus memuat standar nasional layanan rehabilitasi anak, kewajiban sertifikasi SDM, mekanisme audit dan akreditasi lembaga, serta skema pendanaan berbasis kebutuhan,”

jelas Nirina.

Satu isu yang ditambahkan dalam perubahan regulasi ini, menurut Nirina, adalah norma Integrated Child Protection System (Sistem Perlindungan Anak Terpadu). Hal ini menjadi penting karena saat ini sistem masih sektoral (polisi, jaksa, dinas sosial, dll berjalan sendiri) dan anak sering “berpindah-pindah sistem” tanpa kesinambungan perlindungan. 

Isi ideal norma ialah kewajiban koordinasi lintas sektor, sistem data terpadu anak, case management berbasis individu anak, penanggung jawab tunggal (lead institution). Terpenting untuk dipertahankan ialah prinsip ‘kepentingan terbaik bagi anak’ (best interests of the child). Prinsip ini adalah jantung dari perlindungan anak, yang juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak.

Jika ini dilemahkan, misalnya, dengan over kriminalisasi, pendekatan retributif ataupun pengurangan hak anak pelaku, maka perlindungan hukum anak akan kehilangan hakikatnya,”

ujar Nirina.
Tag:Berita Pentingday careDPRUU Perlindungan Anak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
3
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
3 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
3 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up