Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?
Nasional

(Part I) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Mei 8, 2026 6:45 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha, Wakil Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, mengungkapkan pihaknya merencanakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Fokus kami ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR,”

kata Sari, Senin, 4 Mei 2026.

Meski berbagai aturan turunan telah tersedia, namun implementasinya belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Maka, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif, tapi juga preventif.

Ini adalah pembenahan di hulu. Kami dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak,”

ucap dia.

Pendekatan non-penal yang dimaksud mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan.

Bukan soal Normatif

Guru Besar Fakultas Hukum Bidang Ilmu Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya Nurini Aprilianda berpendapat secara akademik, harus diakui bahwa persoalan utama selama ini tidak semata-mata terletak pada kelemahan normatif, melainkan lebih dominan pada kesenjangan implementasi (implementation gap).

Perlindungan Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak secara substansi sudah cukup progresif, isinya mengakui hak anak secara komprehensif, memuat kewajiban negara, masyarakat dan keluarga juga mengatur terkait perlindungan khusus.

Namun, Nurini menyebut ada masalah di lapangan seperti multi-aktor tanpa koordinasi kuat, minimnya kapasitas aparat penegak hukum dalam perspektif child-sensitive justice, ketimpangan infrastruktur layanan (terutama di daerah), dan budaya hukum yang masih retributif.

Dalam hal ini, revisi memang diperlukan tetapi bukan karena norma gagal total. Namun, karena ada kebutuhan penyempurnaan norma tertentu dan perlu penguatan aspek enforcement design (misalnya kewajiban koordinasi, standar layanan minimum, dan mekanisme akuntabilitas),”

kata Nurini kepada owrite.id.

Setiap kali ada isu kekerasan yang melibatkan anak, publik kerap menuntut hukuman yang lebih berat. Lantas agar revisi regulasi ini tidak terjebak pada populisme hukum yang reaktif, melainkan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, Nurini menekankan beberapa hal.

Misalnya, fenomena hukuman diperberat setiap ada kasus adalah bentuk populisme penal reaksi emosional publik yang seringkali tidak berbasis evidensi, mengabaikan efektivitas jangka Panjang, berpotensi merusak sistem peradilan anak.

Padahal, Indonesia sudah memiliki fondasi kuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menekankan diversi, keadilan restoratif, dan pembinaan, bukan pembalasan.

Supaya revisi undang-undang ini tidak terjebak populisme, ada beberapa prinsip yang harus dijaga:

  1. Menegaskan batasan antara anak sebagai pelaku dan korban.Jangan sampai pendekatan punitif terhadap pelaku dewasa “merembet” ke anak pelaku;
  2. Melakukan kodifikasi prinsip keadilan restoratif lintas undang-undang. Revisi harus memperkuat, bukan melemahkan, semangat SPPA;
  3. Menggunakan pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy). Bukan sekadar respons terhadap viralnya kasus;
  4. Melindungi anak dari secondary victimization. Hukuman berat tak selalu mengartikan perlindungan optimal bagi korban.

Potensi disharmoni cukup tinggi bila revisi tidak dilakukan secara hati-hati, terutama yang bersinggungan dengan beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang SPPA yakni perihal potensi risiko duplikasi pengaturan terkait diversi, penanganan anak pelaku dan prosedur peradilan khusus. Hal ini berpotensi menjadi konflik norma prosedural;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tumpang tindih pada definisi korban anak, mekanisme perlindungan dan pemulihan, pengaturan hak korban (restitusi, rehabilitasi). Hal ini berpotensi dualisme rezim perlindungan korban

Maka, Nurini memberikan strategi harmonisasi yang seharusnya dilakukan oleh DPR:

  1. Menggunakan pendekatan lex specialis yang tegas yaitu UU SPPA jadi lex specialis untuk anak pelaku dan UU TPKS jadi lex specialis untuk kekerasan seksual;
  2. Memosisikan UU Perlindungan Anak sebagai “umbrella law”. Fokus pada prinsip, koordinasi, dan jaminan hak. Tidak mengulang norma teknis;
  3. Membangun norma rujukan eksplisit. Misalnya: “penanganan anak pelaku mengikuti SPPA”. Harmonisasi di sini bukan menyatukan semua, tapi membagi peran secara sistemik.

Kemudian, urgensi standardisasi lembaga seperti Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) justru salah satu titik paling krusial dan sering diabaikan. Kedua lembaga itu sering menghadapi overcrowding, SDM tidak terlatih khusus anak, minimnya standar layanan psikososial, ketimpangan kualitas antar daerah.

Kalau revisi hanya berhenti pada norma pidana tanpa menyentuh infrastruktur, maka hukum akan tetap lemah dalam pratiknya. Karena itu, revisi harus memuat standar nasional layanan rehabilitasi anak, kewajiban sertifikasi SDM, mekanisme audit dan akreditasi lembaga, serta skema pendanaan berbasis kebutuhan,”

jelas Nirina.

Satu isu yang ditambahkan dalam perubahan regulasi ini, menurut Nirina, adalah norma Integrated Child Protection System (Sistem Perlindungan Anak Terpadu). Hal ini menjadi penting karena saat ini sistem masih sektoral (polisi, jaksa, dinas sosial, dll berjalan sendiri) dan anak sering “berpindah-pindah sistem” tanpa kesinambungan perlindungan. 

Isi ideal norma ialah kewajiban koordinasi lintas sektor, sistem data terpadu anak, case management berbasis individu anak, penanggung jawab tunggal (lead institution). Terpenting untuk dipertahankan ialah prinsip ‘kepentingan terbaik bagi anak’ (best interests of the child). Prinsip ini adalah jantung dari perlindungan anak, yang juga sejalan dengan Konvensi Hak Anak.

Jika ini dilemahkan, misalnya, dengan over kriminalisasi, pendekatan retributif ataupun pengurangan hak anak pelaku, maka perlindungan hukum anak akan kehilangan hakikatnya,”

ujar Nirina.
Tag:Berita Pentingday careDPRUU Perlindungan Anak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Ucapan Happy Wedding
Hype

30 Ucapan Happy Wedding dalam Bahasa Inggris, Simple dan Penuh Makna

Memberikan ucapan happy wedding atau pernikahan dalam bahasa Inggris ke teman, sahabat, atau keluarga yang menikah merupakan bentuk perhatian. Bukan hanya sekedar tentang memberikan ucapan 'selamat', melainkan juga menyampaikan doa…

By
Syifa Fauziah
Ivan
6 Min Read
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Nasional

(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

Haram 'Jurus Sapu Jagat' Kasus Viral Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu, mengingatkan agar upaya revisi ini tidak sekadar menjadi Langkah populis yang reaktif, melainkan harus berbasis penyelesaian problem…

By
Adi Briantika
Amin Suciady
8 Min Read
Prakiraan cuaca BMKG
Daerah

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu, 9 Mei 2026, Jakbar dan Jakut Berpotensi Hujan Ringan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Sabtu, 9 Mei 2026. Berdasarkan ramalan BMKG, wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat…

By
Syifa Fauziah
1 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
12 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
12 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN Klaim 6 Juta Liter Minyak Jelantah dari Program MBG Bisa jadi Energi Hijau

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan sekitar 6 juta liter minyak…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
12 jam lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah) berjalan menuju kendaraan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Nasional

Mensos Gus Ipul Soal Foto Viral Sepatu Siswa: Pemberian Gubernur Jawa Timur

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengklarifikasi foto viral sepatu siswa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up