Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 9 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / (Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?
Nasional

(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Mei 8, 2026 6:56 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Haram ‘Jurus Sapu Jagat’ Kasus Viral

Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu, mengingatkan agar upaya revisi ini tidak sekadar menjadi Langkah populis yang reaktif, melainkan harus berbasis penyelesaian problem secara sistemik.

Daftar isi Konten
  • Haram ‘Jurus Sapu Jagat’ Kasus Viral
  • Pasal Anyar

Pembaruan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sangat mendesak, sebab regulasi lama belum mampu menjangkau tren dan modus kekerasan anak terkini, seperti di ruang digital maupun di daycare.

Komitmen wacana revisi UU Perlindungan Anak ini sebenarnya bersifat positif dan mendesak, terlebih kehadiran revisi UU ini dapat membantu penguatan aspek hukum dan kelembagaan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang seharusnya dijadikan sebagai lembaga independen atau sentral yang bertugas untuk memberikan sosialisasi menyeluruh ke aktor-aktor yang terlibat, di level nasional dan daerah terkait tata cara perlindungan anak. 

Dari segi keamanan anak di daycare dan ruang digital pun dapat diatur secara lebih spesifik melalui wacana revisi UU ini yang sebelumnya tidak termuat di regulasi yang lama. Harapannya, revisi ini menjadi langkah penegakan hukum, harmonisasi koordinasi lintas sektor, dan standardisasi komitmen perlindungan anak hingga level daycare untuk mencegah peningkatan korban,”

ucap Natasya kepada owrite.id.

Namun, perlu digarisbawahi agenda revisi ini akan berisiko menjadi sekadar formalitas, terburu-buru, bahkan tanpa kerangka evaluasi dampak yang jelas apabila dalam prosesnya minim melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan bermakna.

Pada intinya, pemerintah harus membuka jejaring aspirasi seluas-luasnya, terutama menyasar kebutuhan anak dan orang tua sebagai subjek utama dalam kebijakan ini agar revisi UU dapat menyelesaikan akar dari maraknya kasus kekerasan anak.

Hal ini penting agar wacana revisi bukan hanya sekadar “jurus menenangkan publik” saat banyaknya kasus kekerasan anak yang terungkap, melainkan pemerintah harus berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang dari kelanggengan praktik kekerasan anak.

Perihal mengatasi kekhawatiran terbatasnya pendanaan, revisi UU ini harus mendorong adanya penandaan anggaran khusus untuk perlindungan anak, termasuk menentukan standar minimal pembiayaan layanan dasar terkait perlindungan anak, seperti penyediaan rumah aman, layanan konseling, dan pendampingan hukum.

Selain itu, perlu ada kejelasan pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan yang justru menghambat penanganan kasus di lapangan.

Lebih jauh, pengaturan anggaran juga harus disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan evaluasi kinerja yang berbasis output dan outcome, bukan sekadar mengukur proporsi serapan anggaran.

Opsi perluasan kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki fokus di isu perlindungan anak, menjadi salah satu cara pendanaan kreatif yang harus diupayakan pemerintah untuk memperluas kolaborasi dalam pembangunan ekosistem perlindungan anak dan mendapatkan investasi dari pengusaha.

Dengan demikian, revisi UU tidak hanya memastikan kehadiran negara secara normatif, tetapi secara nyata melalui dukungan sumber daya yang memadai dan berkelanjutan,”

kata Natasya.

Saat ini penanganan isu anak tersebar di KemenPPPA, Kemensos, KPAI, hingga kepolisian. Natasya berpendapat salah satu akar persoalan perlindungan anak di Indonesia justru terletak pada fragmentasi tata kelola dan tiadanya integrasi sistem pelaporan antar lembaga.

Jika tidak dirancang dengan cermat, revisi UU justru berpotensi mempertebal kompleksitas koordinasi dengan menambah aktor baru tanpa memperjelas mandat yang sudah ada.

Oleh karena itu, revisi UU harus diarahkan untuk mempertegas leading sector yang memiliki otoritas koordinatif yang kuat dan mengikat lintas kementerian/lembaga. Dalam hal ini, penguatan peran KPAI sebagai lembaga independen yang tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi justru memiliki daya komando dan fungsi pengawasan yang lebih tajam, menjadi penting untuk dipertimbangkan,”

tutur Natasya.

Selain itu, perlu ada desain yang mengintegrasikan alur pelaporan, rujukan kasus, hingga pemulihan korban dalam satu sistem yang terhubung antar lembaga, di tingkat pusat maupun daerah.

Tanpa itu, korban dan keluarga justru akan terus dibebani oleh birokrasi berlapis yang justru memperlambat kecepatan penanganan kasus kekerasan anak.

Dengan kata lain, revisi UU harus menjadi momentum untuk menyederhanakan sistem yang sudah ada, bukan menambah kerumitan tata kelola.

Pasal Anyar

Pembaruan aturan hukum ini harus mampu menyentuh akar permasalahan sosiopsikologis, mulai dari kesehatan mental, perbaikan pola pengasuhan, hingga penanganan hukum berbasis trauma.

Psikolog Meity Arianty berkata saat ini terjadi pergeseran profil psikologis pada anak-anak yang menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif. Bukan sekadar berfokus kepada hukuman fisik bagi pelaku.

Hal yang bergeser pada anak-anak saat ini bukan hanya perilaku, tetapi juga struktur perkembangan emosional dan sosialnya. Anak tumbuh di tengah paparan digital yang begitu cepat, pola pengasuhan yang berubah, tekanan akademik, lemahnya quality time keluarga, serta minimnya ruang aman untuk memproses emosi,”

kata Meity kepada owrite.id.

Akibatnya, banyak anak tampak lebih rentan secara emosional, mudah cemas, impulsif, kesulitan regulasi diri, dan mencari validasi dari lingkungan luar maupun media sosial.

Karena itu, wacana revisi UU Perlindungan Anak seharusnya tidak hanya fokus pada aspek hukuman atau perlindungan fisik semata, namun juga menyentuh akar sosiopsikologis seperti kesehatan mental anak, literasi pengasuhan, keamanan digital, kualitas relasi keluarga, dan sistem pendampingan psikologis di sekolah.

Jika revisi hanya bersifat respons reaktif terhadap kasus-kasus yang muncul, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, bukan sumber masalah perkembangan anak di era sekarang.

Pemerintah kurang cepat tanggap setiap ada pemasalahan terkait social media, padahal kita ini darurat kesehatan mental terutama pada remaja.

Selanjutnya, revisi ini pun perlu memperluas pendekatan yang awalnya fokus pada penindakan menjadi juga pemulihan dan terutama pencegahan yang basisnya lingkungan terkecil yaitu keluarga.

Dalam ruang praktek saya, banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dari pola pengasuhan yang diwariskan, ketidakmatangan emosi orang tua, stres ekonomi, konflik rumah tangga, atau trauma yang tak terselesaikan.

Negara tidak cukup hanya melindungi anak setelah kekerasan terjadi, tetapi juga perlu hadir melalui kewajiban rehabilitasi psikologis, konseling keluarga, dan edukasi parenting bagi orang tua, baik sebagai pelaku maupun pihak yang gagal memberikan perlindungan.

Pendekatan ini bukan untuk mencampuri urusan privat keluarga secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan tumbuh anak menjadi lebih sehat secara psikologis. Jika akar relasi dalam keluarga tidak diperbaiki, maka risiko kekerasan berulang dan trauma antargenerasi akan terus terjadi, seharusnya diperbaiki dari akar,”

terang Meity.

Bila proses revisi berjalan, lanjut dia, maka peraturan itu harus mencakup satu hak psikologis anak yang selama ini paling sering diabaikan yakni hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman secara emosional, bukan hanya aman secara fisik.

Negara selama ini lebih fokus pada perlindungan dari kekerasan nyata seperti penganiayaan atau eksploitasi, padahal kekerasan verbal, penghinaan, pengabaian emosi, tekanan berlebihan, intimidasi, hingga pola pengasuhan yang merusak harga diri anak dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang yang sama seriusnya.

Revisi UU perlu memasukkan pasal yang secara eksplisit mengakui hak anak atas kesehatan mental, rasa aman emosional, dan akses terhadap dukungan psikologis sejak dini. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi dipahami sebatas menjaga tubuh anak tetap aman, tetapi juga menjaga perkembangan jiwa, identitas diri, rasa berharga, dan kestabilan emosinya agar anak dapat tumbuh menjadi individu yang sehat secara utuh,”

jelas Meity.
Tag:day careDPRUU Perlindungan Anak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. (Sumber: Dok. Fraksi Gerindra DPR RI)
Nasional

Profil Haerul Saleh, Anggota BPK RI yang Tewas dalam Kebakaran di Jagakarsa

Kabar duka datang dari salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh. Pengabdiannya kepada negara berakhir setelah menjadi korban insiden kebakaran rumah di Jalan TB Simatupang No 3,…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read
BTS mengunjungi Istana Nasional di Meksiko
Daerah

BTS Jadi Tamu Kehormatan di Meksiko, Ribuan ARMY Menangis Haru

Grup K-pop dunia BTS mendapat sambutan istimewa dari Presiden Claudia Sheinbaum menjelang rangkaian konser mereka di Mexico City. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Nasional atas undangan resmi pemerintah Meksiko. Dikutip…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
2 Min Read
Ilustrasi Spionase di tubuh Militer Israel oleh Iran. (Sumber: Dibuat AI)
Internasional

Skandal Spionase Guncang Israel, Iran Rekrut Tentara Zionis Dibayar hingga Rp5,2 Miliar

Dua personel angkatan udara Israel ditangkap atas tuduhan mata-mata. Penangkapan ini menggarisbawahi upaya Iran untuk menembus militer Israel dengan merekrut agen dari dalam. Selama satu setengah tahun terakhir, polisi Israel, bekerja sama…

By
Iren Natania
Dusep
5 Min Read

BERITA LAINNYA

Sejumlah peserta mengikuti pelatihan manajemen guru dan kepala Sekolah Rakyat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Nasional

JPPI Kritik Keras Aturan Baru Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir pada 2026

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan adanya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7…

Ivan OWRITESyifa Fauziah
By
Ivan
Syifa Fauziah
14 jam lalu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan paparan utama (keynote speech) pada peluncuran buku dan Diskusi Kelompok Terarah (Focus Group Discussion) bertajuk Mengawal Mutu Pengawasan Pelayanan Publik di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa, (9/12/2025)
Nasional

Kabar PPPK Bakal Dirumahkan dan PHK Bikin Geger, Ini Penjelasan Lengkap Menpan-RB 

Pemerintah memastikan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep
14 jam lalu
Kepala BGN, Dadan Hindayana
Nasional

Kepala BGN Klaim 6 Juta Liter Minyak Jelantah dari Program MBG Bisa jadi Energi Hijau

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berpotensi menghasilkan sekitar 6 juta liter minyak…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
14 jam lalu
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (tengah) berjalan menuju kendaraan usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pengadaan barang dan jasa di Kementerian Sosial.
Nasional

Mensos Gus Ipul Soal Foto Viral Sepatu Siswa: Pemberian Gubernur Jawa Timur

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengklarifikasi foto viral sepatu siswa…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
15 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up