Haram ‘Jurus Sapu Jagat’ Kasus Viral
Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu, mengingatkan agar upaya revisi ini tidak sekadar menjadi Langkah populis yang reaktif, melainkan harus berbasis penyelesaian problem secara sistemik.
Pembaruan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sangat mendesak, sebab regulasi lama belum mampu menjangkau tren dan modus kekerasan anak terkini, seperti di ruang digital maupun di daycare.
Komitmen wacana revisi UU Perlindungan Anak ini sebenarnya bersifat positif dan mendesak, terlebih kehadiran revisi UU ini dapat membantu penguatan aspek hukum dan kelembagaan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang seharusnya dijadikan sebagai lembaga independen atau sentral yang bertugas untuk memberikan sosialisasi menyeluruh ke aktor-aktor yang terlibat, di level nasional dan daerah terkait tata cara perlindungan anak.
Dari segi keamanan anak di daycare dan ruang digital pun dapat diatur secara lebih spesifik melalui wacana revisi UU ini yang sebelumnya tidak termuat di regulasi yang lama. Harapannya, revisi ini menjadi langkah penegakan hukum, harmonisasi koordinasi lintas sektor, dan standardisasi komitmen perlindungan anak hingga level daycare untuk mencegah peningkatan korban,”
ucap Natasya kepada owrite.id.
Namun, perlu digarisbawahi agenda revisi ini akan berisiko menjadi sekadar formalitas, terburu-buru, bahkan tanpa kerangka evaluasi dampak yang jelas apabila dalam prosesnya minim melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan bermakna.
Pada intinya, pemerintah harus membuka jejaring aspirasi seluas-luasnya, terutama menyasar kebutuhan anak dan orang tua sebagai subjek utama dalam kebijakan ini agar revisi UU dapat menyelesaikan akar dari maraknya kasus kekerasan anak.
Hal ini penting agar wacana revisi bukan hanya sekadar “jurus menenangkan publik” saat banyaknya kasus kekerasan anak yang terungkap, melainkan pemerintah harus berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang dari kelanggengan praktik kekerasan anak.
Perihal mengatasi kekhawatiran terbatasnya pendanaan, revisi UU ini harus mendorong adanya penandaan anggaran khusus untuk perlindungan anak, termasuk menentukan standar minimal pembiayaan layanan dasar terkait perlindungan anak, seperti penyediaan rumah aman, layanan konseling, dan pendampingan hukum.
Selain itu, perlu ada kejelasan pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan yang justru menghambat penanganan kasus di lapangan.
Lebih jauh, pengaturan anggaran juga harus disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan evaluasi kinerja yang berbasis output dan outcome, bukan sekadar mengukur proporsi serapan anggaran.
Opsi perluasan kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki fokus di isu perlindungan anak, menjadi salah satu cara pendanaan kreatif yang harus diupayakan pemerintah untuk memperluas kolaborasi dalam pembangunan ekosistem perlindungan anak dan mendapatkan investasi dari pengusaha.
Dengan demikian, revisi UU tidak hanya memastikan kehadiran negara secara normatif, tetapi secara nyata melalui dukungan sumber daya yang memadai dan berkelanjutan,”
kata Natasya.
Saat ini penanganan isu anak tersebar di KemenPPPA, Kemensos, KPAI, hingga kepolisian. Natasya berpendapat salah satu akar persoalan perlindungan anak di Indonesia justru terletak pada fragmentasi tata kelola dan tiadanya integrasi sistem pelaporan antar lembaga.
Jika tidak dirancang dengan cermat, revisi UU justru berpotensi mempertebal kompleksitas koordinasi dengan menambah aktor baru tanpa memperjelas mandat yang sudah ada.
Oleh karena itu, revisi UU harus diarahkan untuk mempertegas leading sector yang memiliki otoritas koordinatif yang kuat dan mengikat lintas kementerian/lembaga. Dalam hal ini, penguatan peran KPAI sebagai lembaga independen yang tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi justru memiliki daya komando dan fungsi pengawasan yang lebih tajam, menjadi penting untuk dipertimbangkan,”
tutur Natasya.
Selain itu, perlu ada desain yang mengintegrasikan alur pelaporan, rujukan kasus, hingga pemulihan korban dalam satu sistem yang terhubung antar lembaga, di tingkat pusat maupun daerah.
Tanpa itu, korban dan keluarga justru akan terus dibebani oleh birokrasi berlapis yang justru memperlambat kecepatan penanganan kasus kekerasan anak.
Dengan kata lain, revisi UU harus menjadi momentum untuk menyederhanakan sistem yang sudah ada, bukan menambah kerumitan tata kelola.
Pasal Anyar
Pembaruan aturan hukum ini harus mampu menyentuh akar permasalahan sosiopsikologis, mulai dari kesehatan mental, perbaikan pola pengasuhan, hingga penanganan hukum berbasis trauma.
Psikolog Meity Arianty berkata saat ini terjadi pergeseran profil psikologis pada anak-anak yang menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif. Bukan sekadar berfokus kepada hukuman fisik bagi pelaku.
Hal yang bergeser pada anak-anak saat ini bukan hanya perilaku, tetapi juga struktur perkembangan emosional dan sosialnya. Anak tumbuh di tengah paparan digital yang begitu cepat, pola pengasuhan yang berubah, tekanan akademik, lemahnya quality time keluarga, serta minimnya ruang aman untuk memproses emosi,”
kata Meity kepada owrite.id.
Akibatnya, banyak anak tampak lebih rentan secara emosional, mudah cemas, impulsif, kesulitan regulasi diri, dan mencari validasi dari lingkungan luar maupun media sosial.
Karena itu, wacana revisi UU Perlindungan Anak seharusnya tidak hanya fokus pada aspek hukuman atau perlindungan fisik semata, namun juga menyentuh akar sosiopsikologis seperti kesehatan mental anak, literasi pengasuhan, keamanan digital, kualitas relasi keluarga, dan sistem pendampingan psikologis di sekolah.
Jika revisi hanya bersifat respons reaktif terhadap kasus-kasus yang muncul, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, bukan sumber masalah perkembangan anak di era sekarang.
Pemerintah kurang cepat tanggap setiap ada pemasalahan terkait social media, padahal kita ini darurat kesehatan mental terutama pada remaja.
Selanjutnya, revisi ini pun perlu memperluas pendekatan yang awalnya fokus pada penindakan menjadi juga pemulihan dan terutama pencegahan yang basisnya lingkungan terkecil yaitu keluarga.
Dalam ruang praktek saya, banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dari pola pengasuhan yang diwariskan, ketidakmatangan emosi orang tua, stres ekonomi, konflik rumah tangga, atau trauma yang tak terselesaikan.
Negara tidak cukup hanya melindungi anak setelah kekerasan terjadi, tetapi juga perlu hadir melalui kewajiban rehabilitasi psikologis, konseling keluarga, dan edukasi parenting bagi orang tua, baik sebagai pelaku maupun pihak yang gagal memberikan perlindungan.
Pendekatan ini bukan untuk mencampuri urusan privat keluarga secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan tumbuh anak menjadi lebih sehat secara psikologis. Jika akar relasi dalam keluarga tidak diperbaiki, maka risiko kekerasan berulang dan trauma antargenerasi akan terus terjadi, seharusnya diperbaiki dari akar,”
terang Meity.
Bila proses revisi berjalan, lanjut dia, maka peraturan itu harus mencakup satu hak psikologis anak yang selama ini paling sering diabaikan yakni hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman secara emosional, bukan hanya aman secara fisik.
Negara selama ini lebih fokus pada perlindungan dari kekerasan nyata seperti penganiayaan atau eksploitasi, padahal kekerasan verbal, penghinaan, pengabaian emosi, tekanan berlebihan, intimidasi, hingga pola pengasuhan yang merusak harga diri anak dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang yang sama seriusnya.
Revisi UU perlu memasukkan pasal yang secara eksplisit mengakui hak anak atas kesehatan mental, rasa aman emosional, dan akses terhadap dukungan psikologis sejak dini. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi dipahami sebatas menjaga tubuh anak tetap aman, tetapi juga menjaga perkembangan jiwa, identitas diri, rasa berharga, dan kestabilan emosinya agar anak dapat tumbuh menjadi individu yang sehat secara utuh,”
jelas Meity.





