Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 23 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / (Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?
Nasional

(Part II) Wacana Revisi UU Perlindungan Anak Pasca Viral Kasus Kekerasan: Solusi Serius atau Respons Panik?

owrite-adi-briantikaAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 8, 2026 6:56 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak
Gambar ilustrasi revisi UU perlindungan anak (Gambar dibuat oleh AI)
SHARE

Haram ‘Jurus Sapu Jagat’ Kasus Viral

Peneliti The Indonesian Institute Made Natasya Restu, mengingatkan agar upaya revisi ini tidak sekadar menjadi Langkah populis yang reaktif, melainkan harus berbasis penyelesaian problem secara sistemik.

Daftar isi Konten
  • Haram ‘Jurus Sapu Jagat’ Kasus Viral
  • Pasal Anyar

Pembaruan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sangat mendesak, sebab regulasi lama belum mampu menjangkau tren dan modus kekerasan anak terkini, seperti di ruang digital maupun di daycare.

Komitmen wacana revisi UU Perlindungan Anak ini sebenarnya bersifat positif dan mendesak, terlebih kehadiran revisi UU ini dapat membantu penguatan aspek hukum dan kelembagaan bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang seharusnya dijadikan sebagai lembaga independen atau sentral yang bertugas untuk memberikan sosialisasi menyeluruh ke aktor-aktor yang terlibat, di level nasional dan daerah terkait tata cara perlindungan anak. 

Dari segi keamanan anak di daycare dan ruang digital pun dapat diatur secara lebih spesifik melalui wacana revisi UU ini yang sebelumnya tidak termuat di regulasi yang lama. Harapannya, revisi ini menjadi langkah penegakan hukum, harmonisasi koordinasi lintas sektor, dan standardisasi komitmen perlindungan anak hingga level daycare untuk mencegah peningkatan korban,”

ucap Natasya kepada owrite.id.

Namun, perlu digarisbawahi agenda revisi ini akan berisiko menjadi sekadar formalitas, terburu-buru, bahkan tanpa kerangka evaluasi dampak yang jelas apabila dalam prosesnya minim melibatkan partisipasi publik secara inklusif dan bermakna.

Pada intinya, pemerintah harus membuka jejaring aspirasi seluas-luasnya, terutama menyasar kebutuhan anak dan orang tua sebagai subjek utama dalam kebijakan ini agar revisi UU dapat menyelesaikan akar dari maraknya kasus kekerasan anak.

Hal ini penting agar wacana revisi bukan hanya sekadar “jurus menenangkan publik” saat banyaknya kasus kekerasan anak yang terungkap, melainkan pemerintah harus berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang dari kelanggengan praktik kekerasan anak.

Perihal mengatasi kekhawatiran terbatasnya pendanaan, revisi UU ini harus mendorong adanya penandaan anggaran khusus untuk perlindungan anak, termasuk menentukan standar minimal pembiayaan layanan dasar terkait perlindungan anak, seperti penyediaan rumah aman, layanan konseling, dan pendampingan hukum.

Selain itu, perlu ada kejelasan pembagian tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan yang justru menghambat penanganan kasus di lapangan.

Lebih jauh, pengaturan anggaran juga harus disertai dengan mekanisme akuntabilitas dan evaluasi kinerja yang berbasis output dan outcome, bukan sekadar mengukur proporsi serapan anggaran.

Opsi perluasan kolaborasi dengan pihak swasta yang memiliki fokus di isu perlindungan anak, menjadi salah satu cara pendanaan kreatif yang harus diupayakan pemerintah untuk memperluas kolaborasi dalam pembangunan ekosistem perlindungan anak dan mendapatkan investasi dari pengusaha.

Dengan demikian, revisi UU tidak hanya memastikan kehadiran negara secara normatif, tetapi secara nyata melalui dukungan sumber daya yang memadai dan berkelanjutan,”

kata Natasya.

Saat ini penanganan isu anak tersebar di KemenPPPA, Kemensos, KPAI, hingga kepolisian. Natasya berpendapat salah satu akar persoalan perlindungan anak di Indonesia justru terletak pada fragmentasi tata kelola dan tiadanya integrasi sistem pelaporan antar lembaga.

Jika tidak dirancang dengan cermat, revisi UU justru berpotensi mempertebal kompleksitas koordinasi dengan menambah aktor baru tanpa memperjelas mandat yang sudah ada.

Oleh karena itu, revisi UU harus diarahkan untuk mempertegas leading sector yang memiliki otoritas koordinatif yang kuat dan mengikat lintas kementerian/lembaga. Dalam hal ini, penguatan peran KPAI sebagai lembaga independen yang tidak hanya bersifat rekomendatif, tetapi justru memiliki daya komando dan fungsi pengawasan yang lebih tajam, menjadi penting untuk dipertimbangkan,”

tutur Natasya.

Selain itu, perlu ada desain yang mengintegrasikan alur pelaporan, rujukan kasus, hingga pemulihan korban dalam satu sistem yang terhubung antar lembaga, di tingkat pusat maupun daerah.

Tanpa itu, korban dan keluarga justru akan terus dibebani oleh birokrasi berlapis yang justru memperlambat kecepatan penanganan kasus kekerasan anak.

Dengan kata lain, revisi UU harus menjadi momentum untuk menyederhanakan sistem yang sudah ada, bukan menambah kerumitan tata kelola.

Pasal Anyar

Pembaruan aturan hukum ini harus mampu menyentuh akar permasalahan sosiopsikologis, mulai dari kesehatan mental, perbaikan pola pengasuhan, hingga penanganan hukum berbasis trauma.

Psikolog Meity Arianty berkata saat ini terjadi pergeseran profil psikologis pada anak-anak yang menuntut pendekatan hukum yang lebih komprehensif. Bukan sekadar berfokus kepada hukuman fisik bagi pelaku.

Hal yang bergeser pada anak-anak saat ini bukan hanya perilaku, tetapi juga struktur perkembangan emosional dan sosialnya. Anak tumbuh di tengah paparan digital yang begitu cepat, pola pengasuhan yang berubah, tekanan akademik, lemahnya quality time keluarga, serta minimnya ruang aman untuk memproses emosi,”

kata Meity kepada owrite.id.

Akibatnya, banyak anak tampak lebih rentan secara emosional, mudah cemas, impulsif, kesulitan regulasi diri, dan mencari validasi dari lingkungan luar maupun media sosial.

Karena itu, wacana revisi UU Perlindungan Anak seharusnya tidak hanya fokus pada aspek hukuman atau perlindungan fisik semata, namun juga menyentuh akar sosiopsikologis seperti kesehatan mental anak, literasi pengasuhan, keamanan digital, kualitas relasi keluarga, dan sistem pendampingan psikologis di sekolah.

Jika revisi hanya bersifat respons reaktif terhadap kasus-kasus yang muncul, maka yang diselesaikan hanyalah gejalanya, bukan sumber masalah perkembangan anak di era sekarang.

Pemerintah kurang cepat tanggap setiap ada pemasalahan terkait social media, padahal kita ini darurat kesehatan mental terutama pada remaja.

Selanjutnya, revisi ini pun perlu memperluas pendekatan yang awalnya fokus pada penindakan menjadi juga pemulihan dan terutama pencegahan yang basisnya lingkungan terkecil yaitu keluarga.

Dalam ruang praktek saya, banyak kasus kekerasan terhadap anak muncul dari pola pengasuhan yang diwariskan, ketidakmatangan emosi orang tua, stres ekonomi, konflik rumah tangga, atau trauma yang tak terselesaikan.

Negara tidak cukup hanya melindungi anak setelah kekerasan terjadi, tetapi juga perlu hadir melalui kewajiban rehabilitasi psikologis, konseling keluarga, dan edukasi parenting bagi orang tua, baik sebagai pelaku maupun pihak yang gagal memberikan perlindungan.

Pendekatan ini bukan untuk mencampuri urusan privat keluarga secara berlebihan, melainkan memastikan lingkungan tumbuh anak menjadi lebih sehat secara psikologis. Jika akar relasi dalam keluarga tidak diperbaiki, maka risiko kekerasan berulang dan trauma antargenerasi akan terus terjadi, seharusnya diperbaiki dari akar,”

terang Meity.

Bila proses revisi berjalan, lanjut dia, maka peraturan itu harus mencakup satu hak psikologis anak yang selama ini paling sering diabaikan yakni hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman secara emosional, bukan hanya aman secara fisik.

Negara selama ini lebih fokus pada perlindungan dari kekerasan nyata seperti penganiayaan atau eksploitasi, padahal kekerasan verbal, penghinaan, pengabaian emosi, tekanan berlebihan, intimidasi, hingga pola pengasuhan yang merusak harga diri anak dapat meninggalkan luka psikologis jangka panjang yang sama seriusnya.

Revisi UU perlu memasukkan pasal yang secara eksplisit mengakui hak anak atas kesehatan mental, rasa aman emosional, dan akses terhadap dukungan psikologis sejak dini. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi dipahami sebatas menjaga tubuh anak tetap aman, tetapi juga menjaga perkembangan jiwa, identitas diri, rasa berharga, dan kestabilan emosinya agar anak dapat tumbuh menjadi individu yang sehat secara utuh,”

jelas Meity.
Tag:day careDPRUU Perlindungan Anak
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode di Tengah Kesulitan Rakyat: Tak Punya Nurani dan Mabuk Kekuasaan!
By Hardani Triyoga
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
1
Viral! BEM UBK Ngaku Terima Uang Usai Temui Gibran di Istana, Mahasiswa Murka
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026). [Foto: ANTARA FOTO/Fauzan].
2
Episode Drama Baru Kasus MBG: Kepala BGN Nanik Deyang Masuk ‘Bidikan’ Kejagung
By Rahmat Baihaqi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) berbincang dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang (kanan) saat mengikuti rapat koordinasi peningkatan kualitas program Makan Begizi Gratis (MBG) dan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
3
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di Mandalika
By Rahmat Baihaqi
Kawasan Sirkuit Mandalika.
4
Pakar Bongkar Siapa yang Paling Diuntungkan dari Isu Prabowo-Gibran 2 Periode
By Hardani Triyoga
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
5

BERITA LAINNYA

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid alias Gus Jazil.
Nasional

Bahas TKD 2027, Banggar DPR: Wilayah 3T Sering Disebut Tapi Tak Terpetakan 

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyoroti penanganan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
4 jam lalu
Gedung DPR/MPR RI.
Nasional

DPR Bongkar Fakta Mengejutkan! Hanya 30 Persen Daerah di Indonesia yang Fiskalnya Kuat

Skema Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) kembali jadi sorotan di Gedung parlemen,…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto berpidato saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) di IAI Syachona Mohammad Cholil, Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (23/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Moch Asim/bar)
Nasional

Prabowo Sebut Ada Tambang Ilegal Beroperasi 8 Tahun, Negara ke Mana?

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik pertambangan ilegal yang masih marak terjadi di…

iren natania longdongAmin-Suciady-Owrite
By
Natania Longdong
Amin Suciady
4 jam lalu
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan kesepakatan penerapan tarif komisi baru untuk layanan transportasi roda dua
Nasional

Komisi Ojol Resmi Ditekan Delapan Persen, Efektif Mulai 1 Juli 2026

Polemik potongan komisi pengemudi ojek online akhirnya menemui titik terang. Wakil Ketua…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up