Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nyaris Lolos ke India! 190 Kg Emas Ilegal Senilai Rp502 Miliar Disita di Bandara Halim
Nasional

Nyaris Lolos ke India! 190 Kg Emas Ilegal Senilai Rp502 Miliar Disita di Bandara Halim

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Mei 9, 2026 2:31 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Personel Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan barang bukti gelang emas saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas dan perhiasan di Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Putra M. Akbar/wsj)
Personel Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan barang bukti gelang emas saat konferensi pers penindakan ekspor ilegal emas dan perhiasan di Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Putra M. Akbar/wsj)
SHARE

Sekitar 190,265 kilogram emas hampir saja lolos ke luar negeri melalui Bandara Halim Perdanakusuma, 27 April lalu. Bea Cukai yang mengendus rencana itu menggagalkan upaya penyelundupan 611 perhiasan emas berbentuk gelang seberat 60,3 kg dan 2.971 koin emas 130,262 kilogram dengan perkiraan US$28,349 juta atau setara dengan Rp502,546 miliar.

Daftar isi Konten
  • Dugaan Terkait Tambang Emas Ilegal
  • Ancaman Merkuri dan Kerusakan Lingkungan
  • Jaringan Internasional dan Modus Penyelundupan
  • Sorotan Terhadap Pengelolaan Barang Bukti

Dalam penyitaan enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak terlaporkan dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) ini, Bea Cukai juga mengamankan pelaku berinisial HH, AH, HG, dan PP, warga India.

Direktur Jenderal Badan Cukai, Jaka Budi Utama, mengatakan bahwa barang itu akan diangkut menggunakan pesawat Learjet 55 sewaan dengan nomor registrasi N117LR. 

Petugas mendapat informasi soal ekspor ilegal itu dari masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan mendalam muatan pesawat di area apron bandara hingga menemukan perhiasan.

Menurut Jaka, pengawasan ekspor komoditas bernilai tinggi seperti emas untuk memastikan bahwa ekspor emas transparan dan sesuai ketentuan.

Ekspor emas harus transparan dan sesuai ketentuan agar hak negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,”

kata Jaka dalam keterangannya.

Dugaan Terkait Tambang Emas Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama (kedua kiri) bersama Direktur Penindakan dan Penyidikan Priyono Triatmojo (kedua kanan), Danlanud Halim Perdanakusuma Marsma TNI Erwin Sugiandi (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menyampaikan konferensi pers terkait penindakan ekspor ilegal emas dan perhiasan di Jakarta. (Sumber: Antara Foto/Putra M. Akbar/wsj)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menegaskan bahwa upaya Bea Cukai menggagalkan penyelundupan melalui sinergi lintas instansi sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan ekonomi.

Diharapkan perdagangan ekspor dapat berjalan secara adil, sehat, dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada perekonomian nasional dan masyarakat Indonesia,”

jelas Victor.

Tak sekadar membicarakan kerugian negara dari nilai tarif bea, emas selundupan bisa saja dari tambang-tambang emas ilegal yang menciptakan rantai kerusakan panjang di lapangan.

Melansir dari laporan Mongabay, Sabtu, 9 Mei 2026, Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation, mengatakan di balik terbongkarnya upaya ekspor ilegal ini, ada rantai kejahatan lingkungan dan tata niaga buruk dari hulu hingga hilir yang berisiko merugikan negara hingga triliunan rupiah kalau memasukkan perhitungan kerusakan ekologis.

Dia menduga, emas dalam jumlah besar itu bersumber dari aktivitas penambangan emas ilegal. Bentuk emas perhiasan kasar seperti gelang rantai mencerminkan modus operandi pengumpulan hasil tambang ilegal dari berbagai lokasi yang kemudian ‘bertemu’ di pengepul besar.

Mungkin itu campuran dari berbagai titik atau berbagai lokasi. Jadi pasti ada itu pengepulnya,”

katanya kepada Mongabay.

Ancaman Merkuri dan Kerusakan Lingkungan

Lebih jauh, aktivitas tambang emas ilegal inilah yang sangat merusak lingkungan. Yuyun bilang, penegak hukum luput menghitung kerugian negara dari dampak penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses ekstraksi emas ilegal itu

Untuk menghasilkan satu kilogram emas, perlu sekitar 20-60 kilogram merkuri. Dalam kasus 190 kilogram emas ini, dia perkirakan terdapat 4-12 ton merkuri lepas ke alam.

Tarik mundur hitungannya. Kerugiannya bukan cuma Rp500 miliar, itu bisa triliunan. Hitung pencemaran di sungai, di udara, kesehatan warga, hingga penjualan ilegal merkuri dan sianidanya. Rentengannya sangat panjang, tapi yang ditangkap cuma di ujungnya saja,”

bebernya.

Yuyun pun menyoroti pemeriksaan hukum yang seharusnya tidak berhenti di pintu Bea Cukai. Menurut dia, penelusuran chain of custody (rantai kepemilikan emas) harus diperiksa sejak dari titik nol penambangan.

Seharusnya ditelusuri emasnya dari mana, sumbernya di mana, titik tambangnya di mana, nomor IUP-nya berapa, siapa yang memurnikan, hingga siapa perajinnya. Ini bukan cuma soal pengecekan di pintu ekspor oleh Bea Cukai,”

ujarnya.

Jaringan Internasional dan Modus Penyelundupan

Dia juga katakan keterlibatan jaringan internasional, terutama warga asal India, yang seringkali berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia merkuri. Dari penelitiannya, jaringan penyelundup emas India terkenal sangat lihai dengan berbagai modus operandi yang sulit terdeteksi mesin X-ray standar.

Dia mencontohkan, penyelundupan biasa dilakukan di dalam popok bayi atau pembalut wanita agar terlihat seperti gel saat dipindai. Kemudian, emas dibentuk menjadi bagian dari koper atau sembunyi di area perut.

Satu sisi, katanya, ketiadaan aturan ketat dalam tata niaga emas domestik menjadi masalah utama yang memicu praktik tambang emas ilegal subur.

Di Indonesia, setelah produksi emas, bisa jual beli barang itu dengan sangat bebas tanpa verifikasi asal-usul yang memadai.

Yuyun juga mengkritik lemahnya koordinasi antar lembaga meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Minamata untuk menghapus penggunaan merkuri. Praktiknya, di lapangan justru seringkali oknum aparat jadi pelindung. 

Meskipun, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato beberapa kali menyinggung soal penambangan ilegal, dan berkomitmen untuk mengadilinya, tetapi pidato itu bak angin lalu.

Sorotan Terhadap Pengelolaan Barang Bukti

Selain itu, Yuyun mengingatkan kejaksaan transparan dalam mengelola barang bukti emas sitaan. Dia khawatir praktik lelang tertutup, dan menyebabkan barang sitaan tersebut kembali ke tangan pemain yang sama.

Jangan sampai setelah 1-2 tahun disimpan di gudang barang mewah, lalu dilelang, yang beli orang itu-itu lagi. Kita butuh transparansi penuh agar rantai kejahatan ini benar-benar putus,”

tutupnya.
Tag:Bea CukaiEmas IlegalKerusakan LingkunganpenyelundupanTambang Emas Ilegal
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
2 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
6 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
7 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up