Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM
Nasional

Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 11, 2026 4:28 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pekan lalu. Dokter harus menindak wajah akibat siraman air keras.

“Per pekan kemarin, Andrie Yunus telah kembali (jalani) operasi pada bagian kanan wajah, leher, dan beberapa bagian lainnya termasuk pada bibir harus dijahit,”

kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Kondisi tersebut membuat Andrie menolak permintaan hakim agar dirinya memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tak hanya itu, Andrie menegaskan ketidakpercayaannya terhadap berbagai kasus tindak pidana umum yang diadili dalam peradilan militer.

“Sistem peradilan militer sendiri yang ditengarai dapat memicu, dapat menimbulkan impunitas maupun ketidak-imparsialan terhadap kasus tindak pidana umum,”

ucap Jane.

Dalam kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Kontras itu, TAUD menekankan agar majelis menjunjung tinggi dalam prinsip HAM internasional dalam peradilan militer. Jane kemudian menyorot tindakan hakim yang mengancam akan memidanakan Andrie jika pemuda itu tidak hadir ke persidangan.

“Pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andri Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andri Yunus yang hari ini masih terbaring sakit,”

tegas dia.

Baca Dakwaan

Dalam kasus ini, empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan cara menyiramkan air keras kepada Andrie. Para terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Semua itu buntut karena Andrie menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Para pelaku menuding pemuda kerap menggemakan anti militerisme. Sidang mereka dimulai pada 29 April 2026.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIkontrasMiliterPeradilan MiliterRSCMSidangTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Cappadocia
Hype

Hore! Turki Bebas Visa untuk WNI, Simak Syaratnya

Turki adalah salah satu destinasi paling populer di dunia, selain karena kekayaan sejarah nya yang berusia ribuan tahun, Turki juga menyuguhkan pemandangan alam yang indah, kuliner yang kaya cita rasa,…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
3 Min Read
Ilustrasi wabah Hantavirus
Kesehatan

Epidemiolog Tegaskan Hantavirus Tak Perlu Pembatasan Perjalanan Internasional

Usai ramai kasus hantavirus, banyak masyarakat yang merasa khawatir bila harus bepergian ke wilayah terdampak. Apakah perlu adanya pembatasan perjalanan internasional? Epidemiolog sekaligus ahli kesehatan dari Universitas Griffith, Australia, Dicky…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Kami melihat sidang ini sama sekali tidak mewakili…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pembubaran Nobar Film Pesta Babi. (Sumber: Dibuat AI)
Nasional

YLBHI Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh Aparat, Negara Takut pada Karya Seni?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
2 jam lalu
Ilustrasi Hutan Tropis. (Sumber: Unsplash/ Boudewijn Huysmans)
Nasional

Negara Kaya Hutan Tapi Aktivis Diburu? Laporan Auriga Bongkar Fakta Mengejutkan

Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
4 jam lalu
Megawati dan Dubes Rusia Tengah Berbincang Santai Saat Pertemuan (Doc by: Instagram Kedubes Rusia untuk RI)
Nasional

Dubes Rusia Lakukan Pertemuan dengan Megawati, Ada Agenda Apa?

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
8 jam lalu
Bandara Miangas
Nasional

Diresmikan Jokowi, Prabowo Janji Perbaiki-Rawat Bandara Miangas

Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperbaiki dan merawat Bandara Miangas, di Sulawesi…

Nisa-OWRITEAmin Suciady
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
23 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up