Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan pada Juni 2026 perlu dibaca bukan dari kebutuhan fiskal jangka pendek, melainkan dari posisi awal tarif royalti Indonesia yang memang sudah berada di barisan atas secara global.
Menurut Tenaga Profesional Sumber Kekayaan Alam Lemhannas RI Edi Permadi, dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk komoditas seperti nikel, emas, tembaga, serta timah.
Sementara itu untuk nikel, tarif royalti bijih sudah berada di kisaran 14–19 persen. Angka ini yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu dengan royalti nikel tertinggi di dunia. Kondisi serupa juga terlihat pada emas, tembaga, dan timah yang telah berada di kisaran dua digit.
Kenaikan Tarif Royalti Ganggu Keekonomian Proyek
Struktur tersebut, kata Edi, menunjukkan bahwa royalti telah menjadi instrumen utama penarikan keuntungan sumber daya alam oleh negara. Artinya, ruang kenaikan tarif lebih lanjut tanpa mengganggu keekonomian proyek menjadi semakin terbatas.
Di saat yang sama, sektor hilirisasi, khususnya industri pengolahan nikel dengan teknologi high pressure acid leaching (HPAL) sedang berada dalam tekanan biaya yang tidak ringan.
Contohnya saja harga asam sulfat sebagai komponen utama proses HPAL meningkat tajam, disusul kenaikan biaya energi, logistik, serta harga bahan baku limonit (HPM) yang ikut terkerek. Tekanan ini terjadi ketika harga nikel global justru mengalami koreksi.
Dalam situasi tersebut, kenaikan royalti dinilai bukan lagi sekadar soal hak negara dalam menarik penerimaan, tetapi soal apakah struktur biaya industri masih mampu menanggung tambahan beban fiskal baru tanpa menggerus kelayakan proyek.
Masalahnya bukan apakah negara berhak menaikkan royalti, tetapi apakah ruang keekonomian sektor masih cukup menampung kenaikan itu. Dengan tekanan biaya HPAL, asam sulfat, energi, logistik, dan harga limonit yang naik, kenaikan royalti di atas basis ini bisa langsung memukul kelayakan proyek hilirisasi,”
kata Edi dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Efeknya Bisa Hambat Investasi Baru
Edi Permadi menilai, jika kenaikan dilakukan di atas struktur tarif yang sudah tinggi, maka dampaknya tidak berhenti pada perusahaan tambang semata. Efek lanjutannya dapat merambat ke rantai hilirisasi, investasi baru, hingga rencana ekspansi smelter dan fasilitas pemurnian yang saat ini masih sangat membutuhkan arus modal besar.
Menurut hemat Edi, momentum hilirisasi yang selama ini dibangun dengan insentif investasi justru berisiko mendapat tekanan dari sisi fiskal apabila kebijakan royalti tidak mempertimbangkan kondisi biaya riil di lapangan.
Ketika basis royalti sudah tinggi, setiap kenaikan tambahan tidak lagi bersifat marginal bagi industri. Ia menjadi faktor penentu dalam perhitungan kelayakan investasi. Investor akan menghitung ulang, bukan hanya proyek tambangnya, tetapi seluruh rantai hilirisasi yang bergantung pada pasokan bahan baku tersebut,”
ujarnya.
Dalam kerangka itu, ia mengingatkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya royalti dinaikkan, melainkan timing dan daya dukung keekonomian sektor saat kebijakan tersebut diberlakukan.
Royalti itu instrumen yang sah. Tapi kalau diterapkan tanpa membaca siklus sektor dan struktur biaya yang sedang tertekan, kebijakan ini bisa berubah dari alat penarik rente menjadi faktor yang justru mengerem investasi jangka panjang di sektor tambang dan hilirisasinya,”
tutup Edi.


