PT Toshida Indonesia bukan satu-satunya perusahaan yang meminta Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk mengintervensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada 17 perusahaan yang meminta LHP saat Hery menjabat Komisioner Ombudsman.
“Tidak hanya perusahaan yang kami sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain,”
kata Syarief kepada wartawan, Rabu, 13 Mei 2026.
Kemudian, ada perantara yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah PNBP. Kini, penyidik kejaksaan tengah mendalami sosok perantara dan perusahaan-perusahaan yang diduga ikut terlibat.
“Sedang kami selidiki,”
ujar Syarief.
Pekan lalu, PT Toshida juga telah mengembalikan uang Rp600 juta dari Rp1,5 miliar, yang digunakan untuk menyuap Hery dari seorang perantara. Uang tersebut kini telah disita sebagai barang bukti pada persidangan kelak.
Problem
Hery Susanto, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT Toshida. Uang tersebut diterima saat Hery masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI pada periode sebelumnya (2021-2026).
Suap diberikan untuk mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap perusahaan nikel PT Toshida untuk periode 2013-2025. Hery diduga membuat laporan fiktif seolah-olah ada pengaduan masyarakat untuk menekan kementerian agar mengoreksi surat kewajiban PNBP, sehingga perusahaan dapat menghitung sendiri beban bayarannya.
Pihak penyuap, yang diidentifikasi sebagai Direktur PT Toshida berinisial LKM, juga terlibat dalam penyerahan uang tersebut. Kejagung juga menangkap pihak terkait yakni Laode Sinarwan Oda selaku pemilik perusahaan yang menyuap.
Laode meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Problem perusahaan nikel itu kemudian dijadikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke meja Ombudsman.
Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang sudah ditentukan Kementerian Kehutanan terhadap PT Toshida dinyatakan salah.
Setelah putusan itu sesuai harapan korporasi, Hery diberi uang Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan.
Lapis Pasal
Kejaksaan Agung mulai mengendus dugaan pelanggaran dalam putusan yang dikeluarkan oleh Hery, akhirnya penyidik melakukan upaya paksa dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan Hery.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan/atau Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

