Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad Al Misry tengah berupaya mencabut status kewarganegaraan Indonesianya. Diketahui, tersangka memiliki dua kewarganegaraan, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Mesir.
Secara resmi KBRI Kairo telah berkoordinasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB terkait pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM,”
ucap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko saat dihubungi, Rabu, 13 Mei 2026.
Untung mengatakan, apabila status WNI Ahmad Al Misry resmi dicabut, hal itu akan berdampak pada proses penerbitan red notice yang telah diajukan Polri ke Interpol.
Di sisi lain, Untung menyebut proses hukum juga akan terkendala apabila tersangka resmi hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.
Tentunya dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,”
ungkapnya.
Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama,”
tambah Untung.
Kasus Dugaan Pelecehan Terjadi Sejak 2017
Sebagaimana diketahui, pendakwah Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri berdasarkan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menerangkan dugaan pelecehan terhadap para santri terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025. Hingga kini, tercatat ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad.
Beberapa lokasi kejadian ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan Mesir,”
ujar Nurul kepada wartawan.
Tersangka Terdeteksi Berada di Mesir
Nurul mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, juri tahfidz Al-Qur’an tersebut terdeteksi berada di luar negeri.
Berdasarkan data perlintasan, terlapor berada di Mesir. Kami tentu melakukan langkah-langkah sesuai SOP,”
ungkapnya.

