Bareskrim Mabes Polri menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santri.
Karo Penmas Divis Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan kecukupan alat bukti terjadinya dugaan tindak pidana.
Berdasarkan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,”
ucap Trunoyudo dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
Penetapan tersangka itu pasca polisi menerima laporan dari korban dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri pada 28 November 2025.
Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada saudara MMA pada tanggal 22 April 2026,”
ucap Trunoyudo.
Terpisah, Dirtipid PPA & PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah menerangkan dugaan pelecehan yang dialami oleh para santri terjadi rentang tahun 2017-2025. Tercatat hingga kini ada lima orang yang menjadi korban dugaan pelecehan Syekh Ahmad.
Jadi beberapa tempat terjadinya ada di TKP-nya di Purbalingga, ada di Sukabumi, ada di Jakarta, ada di Bandung, dan di Mesir,”
ucap dia kepada wartawan.
Nurul mengatakan, pihaknya sudah melakukan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan. Hanya saja, juri tahfidz Qur’an itu terdeteksi tengah berada di luar negeri.
Berdasarkan data perlintasan, terlapor berada di Mesir. Kita tentu lakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP-nya,”
ungkapnya.
Namun Jenderal Polwan bintang satu itu enggan membeberkan kronologi kejadian lantaran korban melibatkan anak di bawah umur.
Polri telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama stakeholder terkait untuk memberikan pendampingan terhadap para korbannya.
Karena ini adalah kasus anak, jadi kita juga perlu pendampingan psikologi dan lain sebagainya,”
tutur Nurul Azizah.

