Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 19 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • iran
  • Spill
  • BMKG
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita
Nasional

Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Mei 19, 2026 4:52 pm
Iren Natania
Dusep
Share
Potongan Kayu di Wilayah Sumatera.
Potongan Kayu di Wilayah Sumatera. (Sumber: Kemenhut)
SHARE

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Daftar isi Konten
  • Modus Kejahatan Kehutanan Semakin Kompleks
  • Tiga Tersangka Diamankan
  • Pemilik Kayu Diduga Jadi Pengendali Distribusi
  • Kemenhut Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Perkara ini mengungkap dugaan peredaran 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

Baca juga:
Pamer Depan Presiden: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan Jutaan… Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk keempat…
Data Madani: Karhutla Capai 71 Ribu Hektare Sebelum Musim Kemarau… Data Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan…
Cerita Kejagung Soal Akal-akalan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap… Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi…
  • Pamer Depan Presiden: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan…
  • Data Madani: Karhutla Capai 71 Ribu Hektare Sebelum Musim Kemarau 2026
  • Cerita Kejagung Soal Akal-akalan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 M

Modus Kejahatan Kehutanan Semakin Kompleks

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus tersebut menunjukkan transformasi kejahatan kehutanan yang semakin adaptif dan menuntut respons negara lebih cepat.

Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”

tegas Januanto, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap peredaran kayu ilegal tidak semata-mata untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan tata kelola sumber daya hutan yang adil.

Penegakan hukum kehutanan bukan semata-mata tindakan represif, tetapi instrumen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kayu ilegal merusak hutan, melemahkan kepastian berusaha, menciptakan persaingan tidak sehat, dan berpotensi merugikan negara. Yang paling penting, kerusakan hutan pada akhirnya dirasakan masyarakat: sumber air terganggu, ruang hidup terancam, dan manfaat hutan berkurang,”

ujarnya.
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan
Ilustrasi sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan (ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar)

Tiga Tersangka Diamankan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara itu, pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka Y dan H diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, 12 Mei 2026, bersama barang bukti berupa satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan serta persidangan.

Baca juga:
Negara 'Cuan' Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan… Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda…
Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang, Melanggar Bakal Disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan, bahwa pihaknya resmi melarang atraksi gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia, terutama…
Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Konsesi, Gakkum Kemenhut Panggil… Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) memanggil jajaran direksi PT Riau…
  • Negara 'Cuan' Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan Hutan
  • Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang, Melanggar Bakal Disanksi
  • Gajah Sumatera Mati Tanpa Kepala di Konsesi, Gakkum Kemenhut Panggil Direksi PT…

Pemilik Kayu Diduga Jadi Pengendali Distribusi

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi, mengatur tujuan pengiriman, dan memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kemenhut Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,”

imbuhnya.
Bareskrim Temukan Jejak ‘Kayu Ilegal’ Usai Banjir Tapsel, Kasus Naik Penyidikan
Tag:Dokumen palsuilegal loggingkayu ilegalkejahatan kehutananKemenhutkementerian kehutanan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
iren natania longdong
ByIren Natania
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media yang meliput pemberitaan Peristiwa Nasional dan Politik.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Pelemahan Rupiah Belum Berhenti dan Cetak Sejarah Lagi, Pagi Ini Rp17.706 per Dolar AS
By Anisa Aulia
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Selasa (12/5) melemah 115 poin atau 0,66 persen menjadi Rp17.529 per dolar AS. (Sumber: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/kye)
1
Gegara Perang di Timur Tengah, Harga Minyak RI April 2026 Tembus US$117 per Barel
By Iren Natania
Pengeboran Lepas Pantai di Kalimantan Timur, (Sumber: Dok. Pertamina)
2
Defisit APBN Terancam Lewati 3 Persen, Krisis Fiskal dan Lanjutannya Mengintai RI
By Anisa Aulia
Ilustrasi Uang Rupiah.
3
Mimpi Gigi Copot, Benarkah Pertanda Buruk?
By Ossid Duha Jussas Salma
Mimpi gigi copot
4
IHSG Ditutup Merosot 3,46 Persen, Asing Jual Saham-saham Ini
By Anisa Aulia
Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (24/4/2026). IHSG pada Jumat (24/4) ditutup melemah 249,12 poin atau 3,38 persen ke posisi 7.129,49, sementara indeks LQ45 turun 25,12 poin atau 3,51 persen ke posisi 690,76.
5

BERITA LAINNYA

Pengamat Politik Citra Institute, Efriza. (Foto: owrite)
Nasional

Indonesia Incorporated Sulit Terwujud Jika Oligarki Masih Kuat

Presiden RI Prabowo Subianto mengajak para pelaku usaha untuk menjadi bagian dari…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 jam lalu
Gambar ilustrasi DPR Tak lagi wakili rakyat, UU dibuat ekstra cepat, demokrasi hanya omong kosong
Nasional

DPR Tak Lagi Wakili Rakyat dan UU Dibuat Kilat, Demokrasi RI Cuma ‘Omon-omon’

Melemahnya fungsi DPR sebagai lembaga pengawas pemerintah, menjadi salah satu tanda demokrasi…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
4 jam lalu
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti
Nasional

Kritik Dibungkam, Demokrasi Diawasi, Indonesia Mengarah ke Otoritarianisme

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti menilai, Indonesia saat ini menunjukkan…

Ani RatnasariAmin Suciady
By
Ani Ratnasari
Amin Suciady
4 jam lalu
Kapal-kapal yang mengikuti "Global Sumud Flotilla 2026 Spring Mission" berangkat dari marina di Augusta, Pulau Sisilia, Italia, 26 April 2026.
Nasional

Menkomdigi Kecam Israel atas Penahanan Armada Gaza yang Bawa Jurnalis RI

Menteri Komunikasi dan Digital RI (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengecam keras tindakan militer…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
5 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up