Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 5 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita
Nasional

Kemenhut Bongkar Sindikat Kayu Ilegal Antarprovinsi, 199 Batang Kayu Disita

iren natania longdongdusep-malik
Last updated: Mei 19, 2026 4:52 pm
By
Natania Longdong
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id,...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Potongan Kayu di Wilayah Sumatera.
Potongan Kayu di Wilayah Sumatera. (Sumber: Kemenhut)
SHARE

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melimpahkan tiga tersangka perkara peredaran kayu ilegal lintas provinsi kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Daftar isi Konten
  • Modus Kejahatan Kehutanan Semakin Kompleks
  • Tiga Tersangka Diamankan
  • Pemilik Kayu Diduga Jadi Pengendali Distribusi
  • Kemenhut Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Perkara ini mengungkap dugaan peredaran 199 batang kayu rimba campuran dari Desa Beteleme, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, menuju Sulawesi Selatan menggunakan dua unit truk.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menemukan pengangkutan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah serta dugaan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) palsu untuk menyamarkan asal-usul kayu.

Baca juga:
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimmly Asshidiqqie mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon…
Pamer Depan Presiden: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan Jutaan… Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk keempat…
Data Madani: Karhutla Capai 71 Ribu Hektare Sebelum Musim Kemarau… Data Area Indikatif Terbakar (AIT) MADANI Berkelanjutan menunjukkan sinyal krisis kebakaran hutan…
  • Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT
  • Pamer Depan Presiden: Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun dan Jutaan Hektare Lahan…
  • Data Madani: Karhutla Capai 71 Ribu Hektare Sebelum Musim Kemarau 2026

Modus Kejahatan Kehutanan Semakin Kompleks

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan kasus tersebut menunjukkan transformasi kejahatan kehutanan yang semakin adaptif dan menuntut respons negara lebih cepat.

Kejahatan kehutanan tidak boleh dipahami hanya sebagai orang menebang pohon di dalam hutan. Hari ini, kejahatan itu bergerak melalui rantai distribusi, dokumen, kendaraan angkutan, pemilik manfaat, dan pasar penerima. Negara tidak boleh kalah cepat oleh modus-modus baru. Penegakan hukum kehutanan harus bekerja lebih cerdas dari hulu sampai hilir untuk memastikan setiap hasil hutan yang beredar memiliki asal-usul yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan,”

tegas Januanto, dikutip Selasa, 19 Mei 2026.

Januanto menambahkan, penindakan terhadap peredaran kayu ilegal tidak semata-mata untuk menjaga ketertiban hukum, tetapi juga melindungi masyarakat, pelaku usaha yang taat aturan, dan tata kelola sumber daya hutan yang adil.

Penegakan hukum kehutanan bukan semata-mata tindakan represif, tetapi instrumen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kayu ilegal merusak hutan, melemahkan kepastian berusaha, menciptakan persaingan tidak sehat, dan berpotensi merugikan negara. Yang paling penting, kerusakan hutan pada akhirnya dirasakan masyarakat: sumber air terganggu, ruang hidup terancam, dan manfaat hutan berkurang,”

ujarnya.
Sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan
Ilustrasi sampah kayu gelondongan banjir bandang di Tapanuli Selatan (ANTARA FOTO/Yudi Manar/bar)

Tiga Tersangka Diamankan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Balai Gakkumhut Sulawesi pada 20 Januari 2026 di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan.

Tersangka berinisial Y diamankan di Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tersangka F diamankan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dua truk yang mengangkut kayu rimba campuran dari Morowali Utara. Pada pengangkutan yang dilakukan tersangka F, petugas tidak menemukan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan yang sah.

Sementara itu, pada pengangkutan yang dilakukan tersangka Y, petugas menemukan dugaan penggunaan dokumen SKSHHKO palsu. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara terpisah di dua wilayah kejaksaan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, tersangka Y dan H diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu Utara bersama barang bukti berupa satu unit truk, 97 batang kayu rimba campuran, dan dokumen SKSHHKO yang diduga palsu.

Sementara itu, tersangka F diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Luwu pada Selasa, 12 Mei 2026, bersama barang bukti berupa satu unit truk dan 102 batang kayu rimba campuran.

Pelaksanaan tahap II ini menandai proses penyidikan terhadap ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan serta persidangan.

Baca juga:
Cerita Kejagung Soal Akal-akalan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap… Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi…
Negara 'Cuan' Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan… Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil denda…
Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang, Melanggar Bakal Disanksi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan, bahwa pihaknya resmi melarang atraksi gajah tunggang di seluruh wilayah Indonesia, terutama…
  • Cerita Kejagung Soal Akal-akalan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp1,5 M
  • Negara 'Cuan' Rp11,4 Triliun Hasil Penagihan Denda Administratif dan Penguasaan Hutan
  • Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang, Melanggar Bakal Disanksi

Pemilik Kayu Diduga Jadi Pengendali Distribusi

Dalam konstruksi perkara, tersangka Y dan F diduga berperan sebagai pelaku lapangan yang mengangkut kayu ilegal. Adapun tersangka H diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pihak yang mengatur pengiriman kayu menuju Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Konstruksi ini menunjukkan bahwa peredaran kayu ilegal tidak hanya melibatkan pengangkut di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengendalikan distribusi, mengatur tujuan pengiriman, dan memanfaatkan dokumen untuk menyamarkan asal-usul hasil hutan.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Kemenhut Soroti Dugaan Dokumen Palsu

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri menegaskan bahwa peredaran kayu ilegal lintas wilayah dengan dugaan penggunaan dokumen palsu menjadi perhatian serius Kementerian Kehutanan.

Perkara ini tidak boleh berhenti pada truk yang membawa kayu di jalan. Dokumen angkutan hasil hutan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen untuk memastikan kayu berasal dari sumber yang sah. Ketika dokumen diduga dipalsukan, asal-usul kayu menjadi kabur dan pengawasan negara dilemahkan,”

imbuhnya.
Bareskrim Temukan Jejak ‘Kayu Ilegal’ Usai Banjir Tapsel, Kasus Naik Penyidikan
Tag:Dokumen palsuilegal loggingkayu ilegalkejahatan kehutananKemenhutkementerian kehutanan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
iren natania longdong
ByNatania Longdong
News Reporter
Follow:
Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat tahun meliput untuk Viva.co.id, Liputan6.com, dan Tirto.id, ia dikenal lewat reportase mendalam soal bisnis, pertambangan, dan dampak kebijakan energi terhadap masyarakat.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Iran Gelar Pemakaman Ali Khamenei, Teriakan ‘Matilah Israel’ Menggema di Tengah Jutaan Pelayat
By Natania Longdong
Iran gelar pemakaman mantan pemimpin tertinggi Ali Khamenei dengan jutaan pelayat hadir.
1
Mbappe Samai Rekor Messi: Prancis Kunci Tiket Perempat Final, Duel Panas Kontra Maroko Bakal Tersaji
By Hardani Triyoga
Penyerang Timnas Kylian Mbappe saat laga vs Paraguay di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
2
KPK Dalami Dugaan Amplop untuk Raja Juli Antoni, Menhut Berpotensi Dimintai Keterangan
By Rahmat Baihaqi
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
3
Mengapa Ali Khamenei Baru Dimakamkan Setelah Empat Bulan? Ini Alasannya
By Ossid Duha Jussas Salma
Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei
4
Bikin Melongo! KPK Temukan 55 Keping Platinum Rp40 M di Jok Mobil Bupati Langkat
By Rahmat Baihaqi
Penampakan uang tunai mata uang asing hingga kepinga logam platinum yang diduga hasil korupsi Bupati Langkat. (Sumber: Owrite/Rahmat Baihaqi)
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi dokter jaga di IGD Rumah Sakit.
Nasional

Kasus Dokter Icha Bikin Geger! Ada Dugaan Intimidasi Oknum DPRD, Perpres Baru Disiapkan

Kasus meninggalnya dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Ilustrasi tersangka kejahatan dengan tangan terborgol.
Nasional

Oknum Polisi Diduga Siksa Perempuan, DPR Desak Komnas HAM dan LPSK Turun Tangan

Dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang dilakukan…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 hari lalu
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman
Nasional

Kementan Percepat Pompanisasi Imbas Potensi El Nino

Kementerian Pertanian (Kementan) mempercepat program pompanisasi untuk mitigasi potensi fenomena El Nino…

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 hari lalu
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat pembukaan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Nasional

Bantah Narasi Bakom RI, Aktivis UI Sebut Prabowo ke Luar Negeri Lebih Banyak Pinjam Uang

Aktivis Universitas Indonesia (UI), Hafiz Haernanda mengkritik intensitas kunjungan luar negeri Presiden…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up