Besaran UMR Jogja 2026, yang secara resmi disebut Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan secara resmi dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 442 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026, UMP DIY Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495.
Upah Minimum Kabupaten/Kota
Besaran UMP ini menjadi dasar dalam penetapan UMK di seluruh kabupaten/kota di wilayah DIY .
Dilansir dari laman Portal Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Keputusan Gubernur DIY Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, ditetapkan besaran UMK Tahun 2026 sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: Rp2.509.001
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378
Penetapan UMP dan UMK Tahun 2026 ini dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, kondisi ekonomi daerah, serta daya beli pekerja.
Pemerintah Daerah berharap penetapan upah minimum ini dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk menyesuaikan penerapan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2026.





