Presiden Prabowo Subianto menargetkan, pertumbuhan ekonomi pada 2027 di kisaran 5,8 persen hingga 6,5 persen. Nilai tukar rupiah juga dibidik di kisaran Rp16.800-17.500 per dolar Amerika Serikat (AS).
Merespons hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pertumbuhan ekonomi tahun depan akan didorong oleh sektor swasta. Sehingga, ekonomi 2027 mampu tumbuh 6,5 persen.
Tahun ini aja kita dorong mendekati 6 persen, jadi peluangnya besar sekali. Saya harap tahun depan mesin-mesin swastanya sudah berjalan lebih baik dibanding sekarang,”
ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Purbaya Klaim Menggunakan Model Ekonometrika
Purbaya mengatakan, asumsi dasar ekonomi makro pada 2027 sudah dilakukan dengan perhitungan menggunakan model ekonometrika. Ia meyakini, dengan sektor swasta yang sudah mulai bergerak tahun ini, ekonomi tahun depan bisa tumbuh sesuai target.
Jadi asumsi itu sudah kita hitung dengan model ekonometri yang cukup baiklah. Kayak Anda meragukan terus, sekarang 5,6 persen aja lu ragu, ini dengan mesin swasta yang baru mulai bergerak loh, belum penuh. Saya pikir tahun depan sudah bergerak lebih cepat,”
terangnya.
Adapun terkait asumsi nilai tukar rupiah, Purbaya meyakini gejolak nilai tukar akan mereda sejalan dengan intervensi yang sedang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bond market.
Kan itu kalau saya diem aja, bertahan di level sekarang. Kita kan udah masuk ke bond market, tapi dalam waktu juga ada langkah-langkah pemerintah yang membuat rupiah akan menguat dengan signifikan,”
terangnya.

Tak Ada Pajak Baru
Lebih lanjut, terkait kemungkinan diterapkannya pajak baru untuk mendorong penerimaan, Purbaya mengatakan bahwa pihaknya belum berencana menerapkan hal tersebut.
Purbaya mengatakan, saat ini pihaknya masih melihat secara selektif apakah ekonomi masyarakat sudah kuat. Meski nantinya ekonomi sudah mampu tumbuh 6 persen, ia mengatakan rencana penerapan pajak baru masih harus dilakukan kajian.
Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti udah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap. Jadi kita tak akan menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya milik masyarakat dan mengganggu arah ekonomi,”
imbuhnya.


