Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menempatkan sawit sebagai komoditas yang hanya dapat diekspor melalui perusahaan pelat merah.
Kritik itu merespons pidato Presiden Prabowo Subianto dalam pembahasan rancangan ekonomi makro di DPR-RI, Rabu, 20 Mei 2026.
POPSI menilai rancangan kebijakan tersebut berpotensi mengubah struktur perdagangan sawit nasional dan membuka ruang besar bagi monopoli perdagangan, praktik rente ekonomi, elite capture, serta penguasaan rantai ekspor oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.
Selain itu, pembahasan kebijakan strategis juga tidak dilakukan secara transparan dengan tidak melibatkan petani sawit, koperasi petani, organisasi petani, maupun pelaku usaha yang selama ini menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
“Kami mempertanyakan mengapa kebijakan sebesar ini dibahas tanpa melibatkan petani sawit. Sawit bukan hanya soal ekspor, tetapi menyangkut hidup jutaan keluarga petani dan ekonomi daerah di seluruh Indonesia,”
kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya.
Dia pun mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan sejarah tata niaga komoditas di masa lalu, terutama pengalaman Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Presiden Soeharto.
Pada masa itu, tata niaga cengkih dipusatkan dan dikendalikan oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan. Akibatnya petani kehilangan kebebasan menjual hasil panen, harga jatuh di tingkat petani, praktik rente berkembang, dan industri cengkeh nasional mengalami kerusakan panjang.
“Kami pernah punya pengalaman pahit ketika monopoli perdagangan komoditas dijalankan atas nama kepentingan nasional, tetapi ujungnya justru menghancurkan petani dan memperkaya segelintir elite. Negara tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama terhadap sawit,”
ujar Darto.
Pola Masa Silam
POPSI juga menyoroti sejumlah kemiripan serius antara rancangan tata kelola ekspor sawit saat ini dengan pola tata niaga cengkeh era Orde Baru.
Pertama, potensi monopsoni atau monopoli jalur ekspor. Hal ini terjadi ketika negara menunjuk satu atau beberapa gatekeeper ekspor melalui BUMN, yang membuat pengusaha swasta kehilangan akses langsung terhadap pembeli global.
“Dalam jangka panjang, struktur pasar seperti ini berpotensi menghilangkan kompetisi yang sehat dalam perdagangan sawit nasional,”
ucap Darto.
Kedua, pemerintah akan memiliki kontrol sangat besar terhadap harga dan volume perdagangan, termasuk pengaturan volume ekspor, waktu ekspor, harga referensi, hingga berbagai bentuk pengendalian pasar terselubung. Situasi seperti ini, menurut Darto, sangat rawan disalahgunakan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian bagi pasar.
Ketiga, kebijakan tersebut menggunakan argumentasi “kepentingan nasional”, mulai dari stabilitas ekonomi, ketahanan nasional, hilirisasi, hingga pengamanan pasokan domestik.
“POPSI menilai argumentasi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membangun monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis,”
tkata Darto.
Keempat, risiko rente ekonomi sangat besar. Pertanyaan mendasar yang muncul: siapa yang akan mendapatkan akses kuota, siapa yang menjadi aggregator perdagangan, siapa yang mendapatkan fasilitas ekspor, dan siapa yang memiliki kedekatan dengan BUMN ekspor? Dalam struktur pasar yang tertutup, praktik rente dan elite capture sangat sulit dihindari.
Kelima, yakni petani sawit berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Ketika jumlah pembeli menyempit dan akses pasar dikendalikan satu pintu, maka daya tawar petani otomatis turun. Dalam situasi seperti itu, petani akan semakin menjadi price taker dan harga tandan buah segar (TBS) berisiko ditekan,”
tegas Darto.
POPSI juga menegaskan bahwa kondisi sawit saat ini jauh berbeda dibanding tata niaga cengkih pada masa lalu. Sawit merupakan industri global yang sangat kompleks dan terintegrasi dengan pasar internasional.
Industri sawit saat ini pun melibatkan perdagangan lintas negara, produk turunan yang sangat luas, mekanisme futures market, trading house internasional, jaringan refinery global, hingga sistem compliance dan traceability yang ketat. Oleh sebab itu, sentralisasi perdagangan sawit jauh lebih rumit dan berisiko dibanding komoditas lain di masa lalu.


