Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian sapi kurban senilai Rp100 miliar menuai kritik tajam.
Kebijakan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip dasar ibadah dalam ajaran Islam.
Pakar hukum, Faisal Sallatalohy menegaskan bahwa praktik kurban memiliki dimensi personal yang tidak bisa dicampur dengan keuangan negara.
Banyak ulama, termasuk menteri agama bisa menasehati Prabowo: berkurban tidak boleh menggunakan APBN,”
kata Faisal yang dikutip di media sosial facebooknya @faisallohy, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut lulusan doktor hukum Universitas Tri Sakti ini, kurban merupakan ibadah individu yang harus bersumber dari harta pribadi, bukan dana publik yang dikelola negara.
Kurban adalah ibadah personal. Sementara APBN adalah harta publik,”
tegasnya.
Faisal juga menekankan bahwa, tidak ada rujukan dalam ajaran Islam yang membenarkan praktik tersebut.
Rasulullah dan para sahabat tdk pernah mencontohkan. Tidak ada dalil dan produk fiqih yg secara eksplisit membolehkan,”
jelasnya.
Ia menilai, jika tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat, maka pendekatannya harus berbeda dan tidak diklaim sebagai ibadah kurban.
Kurban seharusnya menggunakan dana pribadi atau berasal dari harta pribadi,”
paparnya.
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar distribusi sapi tetap bisa dilakukan, namun dengan pendekatan kebijakan sosial, bukan ibadah.
Jika gunakan APBN utk distribusi sapi ke masyarakat, bisa gunakan bahasa program bantuan pangan rakyat,”
tutup Faisal.
Polemik ini pun membuka perdebatan lebih luas, bukan hanya soal kebijakan anggaran, tetapi juga batas antara kepentingan publik dan praktik ibadah dalam ranah negara.



