Komnas HAM menyoroti menyempitnya ruang kebebasan sipil yang dinilai menjadi tantangan serius dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) setelah 28 tahun reformasi.
Hal itu disampaikan Anggota Komnas HAM, Amiruddin dalam diskusi publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM dan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” di Auditorium Mochtar Riyadi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Depok, pada 25 Mei lalu.
Menurut Amiruddin, kondisi sosial-politik saat ini menghadirkan tantangan baru bagi penegakan HAM, termasuk perubahan format ketatanegaraan, postur kelembagaan Komnas HAM yang dinilai tidak lagi responsif, hingga menyempitnya ruang kebebasan sipil.
Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,”
kata Amiruddin, dikutip Rabu, 27 Mei 2026.
Independensi Jadi Syarat Penting Penegakan HAM
Ia mengatakan independensi lembaga menjadi syarat penting agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan HAM secara efektif.
Amiruddin menekankan, kemandirian Komnas HAM setidaknya harus ditopang oleh empat aspek, yakni independensi kelembagaan, independensi pejabat, independensi operasional, dan otonomi anggaran.
Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM, mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi yang minimal ini pun belum kita dapatkan,”
ujarnya.

Komnas HAM Dorong Pembaruan UU HAM
Selain menyoroti kondisi kebebasan sipil, Amiruddin juga mendorong pembaruan Undang-Undang HAM agar memperkuat fungsi perlindungan dan promosi HAM di Indonesia.
Ia menilai penguatan kelembagaan, proses rekrutmen anggota yang lebih ketat, dukungan sumber daya manusia profesional, serta kecukupan anggaran menjadi kebutuhan mendesak agar Komnas HAM mampu menjalankan fungsi pengawasan di 38 provinsi.


