Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyegel lokasi usaha pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Provinsi Banten.
Penindakan tersebut dilakukan setelah Ditjen Gakkum melakukan pengawasan langsung pada 7 Mei 2026. Berdasarkan hasil pengawasan, kegiatan pengolahan BBM masih beroperasi meski masa berlaku izin usahanya telah habis.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penghentian operasi pabrik, penyegelan lokasi usaha, serta pengambilan sampel BBM hasil produksi untuk dilakukan pengujian laboratorium bersama Lemigas,”
tulis Ditjen Gakkum melalui akun Instagram resminya @ditjen.gakkumesdm, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Uji Laboratorium Jadi Dasar Tindak Pidana
Ditjen Gakkum menyampaikan, hasil pengujian laboratorium tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana dalam kegiatan usaha tersebut.
Selanjutnya, tim Ditjen Gakkum akan melanjutkan proses penyidikan dengan meminta keterangan dari perusahaan maupun pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,”
imbuhnya.



