Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 31 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya
Ekonomi Bisnis

Purbaya Rombak Aturan Transfer Daerah yang Kini Jadi Lebih Cepat, Ini Perubahannya

Nisa-OWRITEdusep-malik
Last updated: Mei 28, 2026 5:26 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Dusep Malik
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Jakarta (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr)
SHARE

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan terkait tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.

Daftar isi Konten
  • Perubahan DBH Pajak
  • Perubahan DBH SDA
  • DBH CHT
  • Perubahan DAU

Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Alokasi Umum (DAU).

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,”

tulis PMK tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

Perubahan yang dilakukan dalam aturan ini terkait dengan percepatan dan pemecahan tempo transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan yakni, skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga:
Apkasi Minta Daerah Timur Dapat Perlakuan Khusus, PAD Rp5 Miliar… Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) meminta pemerintah pusat memberikan perlakuan khusus…
Apkasi Keluhkan DBH Sawit Ciptakan Ketimpangan: Daerah Penghasil Tetap Miskin Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membongkar ketimpangan pembagian Dana Bagi Hasil…
Sudah Dikunci dari Jakarta, Papua Barat Daya Bongkar Sulitnya Kelola… Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengkritik mekanisme pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus)…
  • Apkasi Minta Daerah Timur Dapat Perlakuan Khusus, PAD Rp5 Miliar Tak Bisa…
  • Apkasi Keluhkan DBH Sawit Ciptakan Ketimpangan: Daerah Penghasil Tetap Miskin
  • Sudah Dikunci dari Jakarta, Papua Barat Daya Bongkar Sulitnya Kelola Dana Otsus

Perubahan DBH Pajak

Pada pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap, dari sebelumnya dibagikan sebanyak enam kali. 

Dana tersebut langsung disalurkan sejak Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen dari pagu alokasi.

Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan selisih penyaluran menjadi November, dari yang sebelumnya dilakukan pada Desember.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Perubahan DBH SDA

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ketentuan yang sama untuk pencairan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pada Pasal 82 ayat (1) tertulis bahwa siklus penyaluran dibagi menjadi tujuh kali tahapan, dari sebelumnya enam tahapan.

Pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara bertahap mulai dari Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan seluruh proses penyelesaian pelunasan ditutup pada November.

DBH CHT

Lebih lanjut, PMK ini juga mengubah skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang kini dipercepat menjadi lima tahapan. Sebelumnya, penyaluran DBH CHT disatukan dalam satu gerbong DBH Pajak lainnya.

Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026, daerah akan menerima penyaluran dana tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu, paling cepat pada bulan Januari.  

Lalu tahap kedua sebesar 15 persen yang akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Tahap tiga sebesar 20 persen yang disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap ketiga, dan diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun.

Perubahan DAU

Di samping itu, pada Pasal 117 ayat (1) juga dilakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. 

Adapun penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan yang berjalan, yang dimulai dari Januari hingga pelunasan di Juni, Ketentuan ini mengubah aturan lama yang hanya terbagi dalam tiga tahap yakni Februari, April, hingga Juli.

Baca juga:
Wagub Papua Barat Daya Curhat: Kami Provinsi, Tapi APBD Masih… Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menilai tujuan pemekaran daerah untuk mempercepat pembangunan…
Purbaya Minta Pasar Tak Panik Perry Warjiyo Tinggalkan BI: Destry… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara…
490 Daerah Berpeluang Dapat Suntikan Dana, Purbaya Tunggu Restu Prabowo Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah sedang memetakan daerah yang mengalami…
  • Wagub Papua Barat Daya Curhat: Kami Provinsi, Tapi APBD Masih Rasa Kabupaten
  • Purbaya Minta Pasar Tak Panik Perry Warjiyo Tinggalkan BI: Destry Damayanti Bukan…
  • 490 Daerah Berpeluang Dapat Suntikan Dana, Purbaya Tunggu Restu Prabowo
Tag:dana alokasi umumdana bagi hasilPMKPurbayatransfer daerah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Lima Rekomendasi Sepatu Brand Lokal yang Cocok untuk Berdiri Lama di KRL
By Ani Ratnasari
Ilustrasi sepatu yang biasa digunakan saat beraktivitas
1
Deddy Sitorus Bantah Hina ‘Wartawan Sirkus’ saat Rapat di DPR: Saya Berharap Dapat Diluruskan
By Rika Pangesti
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus
2
Gibran Tak Perlu Disandingkan dengan Dedi Mulyadi, Selisih Elektabilitas Terlalu Jauh
By Rahmat Tunny
Wakil Presiden Gibran Rakabuming
3
Nama-nama Ini Muncul! Kejagung Bongkar 7 Perusahaan Terkait Pengondisian Kasus Besar
By Rahmat Baihaqi
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Rudi Margono.
4
6 Hakim Dilaporkan ke KY, Diduga Putus Perkara Pakai UU yang Dianulir MK
By Rahmat Baihaqi
Gedung Komisi Yudisial
5

BERITA LAINNYA

Situasi Bursa Efek Indonesia dan papan IHSG. (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

IHSG Menghijau 0,59 Persen dengan 339 Saham Menguat, Ini Proyeksinya

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menghijau pada perdagangan Jumat, 31 Juli…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
26 menit lalu
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah,
Ekonomi Bisnis

490 Pemda Kurang Duit, Ekonom: Pemerintah Pusat Bangun Sentralisasi Fiskal Berkedok Efisiensi

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menyoroti pemetaan yang dilakukan pemerintah, kepada 490…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
29 menit lalu
Petani memanen buah sawit di Kalimantan Tengah (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Produktivitas Perkebunan Sawit, Astra Agro Andalkan Cara Ini Demi Raih Cuan

PT Astra Agro Lestari Tbk memperkuat implementasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Hal…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
32 menit lalu
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Lahendong
Ekonomi Bisnis

Moncer! Laba Bersih PGE Melonjak 15,5 Persen, Pendapatan Tembus US$235 Juta

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) membukukan kinerja keuangan positif sepanjang semester…

iren natania longdongdusep-malik
By
Natania Longdong
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up