Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak aturan terkait tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah (Pemda). Langkah ini dilakukan karena aturan sebelumnya dinilai belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara.
Perubahan ini dilakukan dengan menerbitkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana Alokasi Umum (DAU).
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti,”
tulis PMK tersebut dikutip Kamis, 28 Mei 2026.
Perubahan yang dilakukan dalam aturan ini terkait dengan percepatan dan pemecahan tempo transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan yakni, skema penyaluran DBH Pajak yang mencakup Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perubahan DBH Pajak
Pada pasal 31 ayat (1) PMK 35/2026, pemerintah memecah alokasi pencairan DBH Pajak menjadi tujuh tahap, dari sebelumnya dibagikan sebanyak enam kali.
Dana tersebut langsung disalurkan sejak Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, April sebesar 10 persen, Juni sebesar 15 persen, Agustus sebesar 20 persen, dan Oktober sebesar 20 persen dari pagu alokasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga memajukan jadwal pelunasan selisih penyaluran menjadi November, dari yang sebelumnya dilakukan pada Desember.

Perubahan DBH SDA
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan ketentuan yang sama untuk pencairan pada DBH Sumber Daya Alam (SDA). Pada Pasal 82 ayat (1) tertulis bahwa siklus penyaluran dibagi menjadi tujuh kali tahapan, dari sebelumnya enam tahapan.
Pemerintah daerah akan menerima penyaluran DBH SDA secara bertahap mulai dari Januari sebesar 7,5 persen, Februari sebesar 7,5 persen, Maret sebesar 10 persen, Mei sebesar 15 persen, Juli sebesar 20 persen, September sebesar 20 persen, dan seluruh proses penyelesaian pelunasan ditutup pada November.
DBH CHT
Lebih lanjut, PMK ini juga mengubah skema penyaluran khusus untuk DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), yang kini dipercepat menjadi lima tahapan. Sebelumnya, penyaluran DBH CHT disatukan dalam satu gerbong DBH Pajak lainnya.
Merujuk Pasal 32 ayat (1) PMK 35/2026, daerah akan menerima penyaluran dana tahap pertama sebesar 20 persen dari pagu, paling cepat pada bulan Januari.
Lalu tahap kedua sebesar 15 persen yang akan disalurkan paling cepat 30 hari pasca-tahap pertama. Tahap tiga sebesar 20 persen yang disalurkan paling cepat Maret, tahap keempat sebesar 15 persen paling cepat 30 hari setelah penyaluran tahap ketiga, dan diakhiri dengan tahap pelunasan selisih alokasi paling lambat pada bulan Juni tahun.
Perubahan DAU
Di samping itu, pada Pasal 117 ayat (1) juga dilakukan penyesuaian jadwal penyaluran DAU yang ditentukan penggunaannya (DAU earmark) untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Adapun penyaluran dana DAU spesifik ini dilakukan menjadi lima tahapan yang berjalan, yang dimulai dari Januari hingga pelunasan di Juni, Ketentuan ini mengubah aturan lama yang hanya terbagi dalam tiga tahap yakni Februari, April, hingga Juli.


