Kejahatan di ruang digital kerap terjadi, seperti penipuan digital, spam call, hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas palsu.
Berdasar data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga April 2026 total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan banyaknya nomor seluler terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim,”
ujar Edwin dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.
Maka, pemerintah akan memberlakukan registrasi biometrik nomor seluler secara resmi mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari berbagai kejahatan digital.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,”
kata dia.
Kenal Wajah
Edwin menambahkan registrasi biometrik dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
“Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit sehingga membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat,”
aku Edwin.
Selain memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat. Proses registrasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi. Selain itu, data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil. Operator seluler berperan sebagai kanal verifikasi, bukan sebagai penyimpan data biometrik pelanggan,”
tegas Edwin.
Standar Keamanan Tinggi
Pelaksanaan registrasi biometrik juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 serta teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3 guna memastikan keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah uji coba registrasi biometrik di sejumlah gerai layanan. Hasil pengujian menunjukkan proses registrasi berjalan lebih efisien, aman, dan mendukung peningkatan validitas data pelanggan.
“Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah,”
tegas Edwin.


