Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur meringkus pasangan suami istri berinisial RM dan ER, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, atas dugaan penipuan bermodus paket pernikahan.
Kini mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai membawa kabur uang milik calon pengantin senilai Rp84 juta.
“Sudah sebagai tersangka,”
ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
Kasus penipuan oleh WO Marwah sempat viral di media sosial lantaran korban tidak mendapatkan layanan setelah melunasi pembayaran. Dalam perkara ini ada tiga pasangan yang menjadi korban penipuan pasutri itu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian,”
ucap Alfian.
“Keberadaan (pelaku) tidak diketahui oleh para korban, sehingga menimbulkan banyak laporan dan keluhan,”
tambah dia.
Kini penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta dugaan mereka menghindari proses hukum. RM dan ER dijerat Pasal 429 KUHP tentang perbuatan curang dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Tersangka ditahan sejak Sabtu, 30 Mei 2026,”
kata Alfian.


