Polisi meringkus seorang pria berinisial N (46) lantaran diduga mencabuli seorang anak laki-laki di bawah umur di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Korban mengaku mendapat perbuatan tidak senonoh,”
ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, dikonfirmasi pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Insiden tragis tersebut terjadi di Kampung Bojong, Desa Telaga Murni, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 23 Mei 2026. Akhirnya korban bercerita kepada keluarganya dan mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh N.
Pihak keluarga lantas mengadu kepada Polres Metro Bekasi pada 2 Juni. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung diterjunkan. Sejumlah saksi langsung dimintai keterangan, termasuk korban.
Sumarni bilang pihaknya juga telah melakukan visum dan mengantongi bukti dugaan pencabulan.
“Berdasar hasil penyelidikan awal ditemukan indikasi yang menguatkan peristiwa tersebut. Sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,”
jelas dia.
Pada 3 Juni, kepolisian berhasil meringkus pelaku N yang merupakan warga Cikarang. Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi memutuskan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Setelah diperiksa, tersangka langsung kami tahan sesuai prosedur. Saat ini perkara tersebut telah dilanjutkan ke tahap pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,”
kata Sumarni.


