PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mengamankan aset hulu minyak dan gas bumi (migas) milik negara di wilayah Under Muara Mahakam (UMM), Kalimantan Timur, dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,27 triliun.
Pengamanan itu dilakukan bersama sejumlah instansi pemerintah dan aparat penegak hukum. Keberhasilan penyelamatan aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut yakni lahan senilai sekitar Rp21,5 miliar, serta perlindungan terhadap investasi sumur dan fasilitas produksi senilai kurang lebih Rp1,25 triliun. Upaya ini dinilai mampu mencegah potensi kehilangan produksi migas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp480 miliar per tahun.
Senior Manager Legal Counsel PHI Ardhi Apriyanto, mengatakan kepastian hukum dan kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan produksi migas nasional.
Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,”
kata Ardhi dalam pertemuan dan audiensi PHI dengan Pemerintah Kota Samarinda, dikutip Senin, 8 Juni 2026.
Tata Kelola Aset Lahan Hulu Migas

Selain itu, PHI juga menggelar audiensi dengan Pemerintah Kota Samarinda untuk membahas tata kelola aset lahan hulu migas yang berstatus BMN sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan aset di wilayah operasi perusahaan.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda Ceto Subagyo, menilai keberhasilan pengamanan aset negara tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari Kantor Pertanahan Samarinda, Kanwil ATR/BPN Kalimantan Timur, pemerintah daerah, hingga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Selain itu, Direktur Utama PHI Sunaryanto, mengatakan keberhasilan pengamanan aset tersebut memberikan dampak langsung terhadap keberlanjutan operasi dan produksi migas perusahaan. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, SKK Migas, aparat penegak hukum, serta instansi pertanahan menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan operasional sektor hulu migas.
Keberhasilan ini tidak luput dari pendampingan, fasilitas serta dukungan seluruh pihak terkait dalam penyelesaian penyelamatan aset migas sebagai BMN dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan bersama melalui pendekatan musyawarah dan mufakat,”
tutup Sunaryanto.



