Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Nomor 3 Jarang Diketahui
Hype

4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Nomor 3 Jarang Diketahui

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 10, 2026 10:41 am
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
Share
Jenis akta kelahiran
Jenis akta kelahiran (Foto: Dispendukcapil)
SHARE

Selama ini mungkin kamu menganggap hanya ada satu jenis akte kelahiran, kalaupun ada lebih satu kamu pasti mengira semua akta kelahiran memiliki bentuk dan isi yang sama. Padahal, kenyataannya nggak sesederhana itu.

Daftar isi Konten
  • 1. Akta Kelahiran Anak dari Ayah dan Ibu yang Menikah Sah
  • 2. Akta Kelahiran Anak Ibu
  • 3. Akta Kelahiran Dari Orang Tua yang Nikah Siri
  • 4. Akta Kelahiran Anak Temuan

Semua itu tergantung pada kondisi dan status hukum orang tua saat anak lahir, akta kelahiran yang diterbitkan bisa berbeda. Bahkan ada jenis akta yang hanya mencantumkan nama ibu, ada juga yang dibuat khusus untuk anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.

Fakta ini dibagikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun Instagram resminya. Dukcapil menjelaskan bahwa ada empat jenis akta kelahiran yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:
Here We Go! Identitas SIM Palsu Kena Jegal, Komdigi Wajibkan… Kejahatan di ruang digital kerap terjadi, seperti penipuan digital, spam call, hingga…
Tak Perlu Antre, Alpukat Betawi 2.0 Bikin Urus KTP dan… Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan kembali…
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan…
  • Here We Go! Identitas SIM Palsu Kena Jegal, Komdigi Wajibkan Scan Muka…
  • Tak Perlu Antre, Alpukat Betawi 2.0 Bikin Urus KTP dan KK Semudah…
  • Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil

Lalu, apa saja perbedaannya?

1. Akta Kelahiran Anak dari Ayah dan Ibu yang Menikah Sah

Ini adalah jenis akta kelahiran yang paling umum atau sering kamu temui. Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara sah menurut agama dan telah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di dalam akta, biasanya tercantum keterangan bahwa anak tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah. Data perkawinan orang tua juga sudah terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

2. Akta Kelahiran Anak Ibu

Jenis akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau ketika tidak terdapat bukti perkawinan yang diakui negara.

Karena itu, yang dicantumkan dalam akta hanya nama ibu kandung. Sementara nama ayah belum bisa dimasukkan karena tidak ada dasar administrasi yang mendukung pencatatannya. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah regulasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.

3. Akta Kelahiran Dari Orang Tua yang Nikah Siri

Nah, jenis yang satu ini mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, misalnya nikah siri.

Namun, berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, nama ayah tetap bisa dicantumkan dalam akta kelahiran dengan syarat tertentu.

Namu, perlu adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dokumen pendukung. Dalam akta juga akan terdapat keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:
Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Ini Syarat dan… Warga non-DKI Jakarta ternyata tetap bisa melakukan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) di…
Raih Skor Tertinggi, DKI Jakarta Sabet Gelar Provinsi Terbaik 2025 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menganugerahkan Pemprov DKI Jakarta sebagai penyelenggara…
(Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara,… Kendali Manusia Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan berpendapat pemanfaatan kecerdasan…
  • Warga Non-DKI Bisa Cetak KTP-el di Jakarta, Ini Syarat dan Ketentuannya
  • Raih Skor Tertinggi, DKI Jakarta Sabet Gelar Provinsi Terbaik 2025
  • (Part II) Catatan Kritis RUU Satu Data Indonesia: Algoritma Negara, Kendali Manusia,…

4. Akta Kelahiran Anak Temuan

Sesuai namanya, akta ini diterbitkan untuk anak yang ditemukan dalam kondisi terlantar atau tidak diketahui identitas orang tua kandungnya.

Meski asal-usulnya belum diketahui, anak tetap berhak memiliki identitas hukum sebagai warga negara. Karena itu, negara memberikan fasilitas pencatatan kelahiran melalui mekanisme khusus yang melibatkan kepolisian dan pihak yang merawat anak tersebut.

Tujuannya agar anak tetap memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai layanan publik.

Buat sebagian orang, akta kelahiran mungkin hanya dianggap sebagai dokumen pelengkap. Padahal, dokumen ini adalah identitas resmi pertama yang dimiliki seseorang sejak lahir.

Akta kelahiran dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari masuk sekolah, membuat Kartu Identitas Anak (KIA), mengurus BPJS, paspor, hingga pembuatan KTP saat sudah dewasa.

Karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk memastikan kelahiran anak tercatat secara resmi agar hak-hak sipil anak dapat terpenuhi sejak dini.

Tag:Akta KelahiranDukcapiljenis berbedaKemendagri
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
2
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
3
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
4
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
5

BERITA LAINNYA

BTS
Hype

ARMY Merapat! Ini Cara War Tiket Konser BTS General Onsale Biar Nggak Zonk!

BTS akhirnya akan menyapa penggemar Indonesia lewat konser “BTS WORLD TOUR 'ARIRANG'…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
58 menit lalu
Menteri KLH (baju putih) dan Wakil Menteri Pariwisata (baju hijau) saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) dalam Pengelolaan Sampah di Provinsi Bali pada Senin 8 Juni 2026 di The Meru Sanur, Bali.
Hype

Sampah Bisa Jadi Ancaman Wisata Bali, Pemerintah Minta Horeka untuk Bebenah

Bali masih jadi destinasi wisata populer untuk wisatawan domestik maupun mancanegara. Namun,…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
3 jam lalu
Selfie Seskab Teddy dan Prabowo di Paris
Cari TahuHype

Viral Foto Prabowo dan Teddy di Paris, Netizen: Enak Banget Ya Kerjaannya

Beredarnya foto Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet (seskab) Teddy Indra Wijaya dengan…

Ani RatnasariSyifa Fauziah
By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
5 jam lalu
keluarga disfungsional
Hype

Rumah Tak Selalu Jadi Tempat Aman, Kenali Tanda Keluarga Disfungsional

Di banyak orang, rumah selalu identik dengan rasa aman, tempat pulang yang…

Ossid Duha Jussas SalmaSyifa Fauziah
By
Ossid Duha Jussas Salma
Syifa Fauziah
18 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up