Selama ini mungkin kamu menganggap hanya ada satu jenis akte kelahiran, kalaupun ada lebih satu kamu pasti mengira semua akta kelahiran memiliki bentuk dan isi yang sama. Padahal, kenyataannya nggak sesederhana itu.
Semua itu tergantung pada kondisi dan status hukum orang tua saat anak lahir, akta kelahiran yang diterbitkan bisa berbeda. Bahkan ada jenis akta yang hanya mencantumkan nama ibu, ada juga yang dibuat khusus untuk anak yang tidak diketahui asal-usul orang tuanya.
Fakta ini dibagikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui akun Instagram resminya. Dukcapil menjelaskan bahwa ada empat jenis akta kelahiran yang berlaku di Indonesia.
Lalu, apa saja perbedaannya?
1. Akta Kelahiran Anak dari Ayah dan Ibu yang Menikah Sah
Ini adalah jenis akta kelahiran yang paling umum atau sering kamu temui. Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari pasangan yang menikah secara sah menurut agama dan telah tercatat oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Di dalam akta, biasanya tercantum keterangan bahwa anak tersebut merupakan anak dari pasangan suami istri yang sah. Data perkawinan orang tua juga sudah terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Akta Kelahiran Anak Ibu
Jenis akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir di luar perkawinan yang sah atau ketika tidak terdapat bukti perkawinan yang diakui negara.
Karena itu, yang dicantumkan dalam akta hanya nama ibu kandung. Sementara nama ayah belum bisa dimasukkan karena tidak ada dasar administrasi yang mendukung pencatatannya. Ketentuan ini diatur dalam sejumlah regulasi kependudukan yang berlaku di Indonesia.
3. Akta Kelahiran Dari Orang Tua yang Nikah Siri
Nah, jenis yang satu ini mungkin belum banyak diketahui masyarakat. Akta ini diperuntukkan bagi anak yang lahir dari pasangan yang sudah menikah secara agama, tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara, misalnya nikah siri.
Namun, berkat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, nama ayah tetap bisa dicantumkan dalam akta kelahiran dengan syarat tertentu.
Namu, perlu adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai dokumen pendukung. Dalam akta juga akan terdapat keterangan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Akta Kelahiran Anak Temuan
Sesuai namanya, akta ini diterbitkan untuk anak yang ditemukan dalam kondisi terlantar atau tidak diketahui identitas orang tua kandungnya.
Meski asal-usulnya belum diketahui, anak tetap berhak memiliki identitas hukum sebagai warga negara. Karena itu, negara memberikan fasilitas pencatatan kelahiran melalui mekanisme khusus yang melibatkan kepolisian dan pihak yang merawat anak tersebut.
Tujuannya agar anak tetap memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai layanan publik.
Buat sebagian orang, akta kelahiran mungkin hanya dianggap sebagai dokumen pelengkap. Padahal, dokumen ini adalah identitas resmi pertama yang dimiliki seseorang sejak lahir.
Akta kelahiran dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari masuk sekolah, membuat Kartu Identitas Anak (KIA), mengurus BPJS, paspor, hingga pembuatan KTP saat sudah dewasa.
Karena itu, penting bagi setiap orang tua untuk memastikan kelahiran anak tercatat secara resmi agar hak-hak sipil anak dapat terpenuhi sejak dini.

