Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita aset milik mantan ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi hasil korupsi kepengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut aset yang disita diantaranya berupa aset tanah.
Tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban, ucap Asep saat konferensi pers di KPK, Kamis (2/10/2025) malam.
Lalu, dua aset lain berupa tanah beserta bangunan dengan seluas 2.166m² di Kabupaten Sidoarjo
1 unit kendaraan roda empat mitsubishi Pajero, beber Asep.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim, dimana empat orang telah dilakukan penahanan. Diantaranya mantan Wakil ketua DPRD Jatim Kusnadi, Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024 – 2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Sementara untuk tersangka lain atas nama A.Royan (AR) selaku pihak swasta belum dilakukan penahanan dengan dalih kondisi kesehatan.
Untuk selanjutnya Kusnadi bersama tiga orang lainnya, lanjut Asep langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK.


