Hotel Sultan Jakarta kembali menjadi sorotan setelah proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juni 2026 berakhir chaos.
Namun jauh sebelum itu terjadi, di tengah deretan gedung pencakar langit kawasan Senayan, The Sultan Hotel & Residence Jakarta telah berdiri sebagai salah satu ikon perhotelan paling bersejarah di Indonesia.
Hotel yang kini tengah jadi sorotan karena sengketa pengelolaan lahannya itu menyimpan perjalanan panjang yang membentang lebih dari lima dekade lamanya.
Sejarah hotel ini bermula pada awal 1970-an ketika pemerintah melalui Pertamina menggagas pembangunan hotel bertaraf internasional di kawasan yang kini menjadi jantung bisnis Jakarta. Berdasarkan catatan yang dihimpun dari Scribd, pembangunan kompleks hotel ini dilakukan secara bertahap sejak 1971.
Tokoh sentral di balik proyek ambisius ini adalah Ibnu Sutowo, Direktur Utama Pertamina sekaligus salah satu figur paling berpengaruh pada era Orde Baru. Menurut berbagai catatan sejarah, pembangunan hotel dilakukan di atas lahan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dengan skema hak guna bangunan (HGB).
Sejarah Hotel Sultan Jakarta
Hotel itu resmi beroperasi pada 1976 dengan nama Jakarta Hilton International. Saat itu, hotel tersebut menjadi bagian dari jaringan Hilton International yang dimiliki keluarga Hilton.
Dilansir dari laman resmi The Sultan Hotel kepemilikan hotel tidak hanya melibatkan jaringan Hilton, tetapi juga keluarga Sutowo melalui PT Indobuildco. Pada masanya, Jakarta Hilton menjadi salah satu hotel terbesar dan termegah di Asia Tenggara.
Saat pertama beroperasi, hotel ini memiliki lebih dari 1.100 kamar, 9 ruang banquet, 1 ballroom besar, serta berbagai fasilitas olahraga dan rekreasi yang tergolong sangat modern untuk ukuran zamannya.
Tak hanya itu, hotel ini juga punya teknologi yang maju. Berdasarkan arsip yang diunggah Perpustakaan Nasional Republik Indonesia melalui media sosial resminya, Jakarta Hilton menjadi hotel pertama di Jakarta yang menggunakan sistem komputer untuk melayani tamu.
Sejak 16 Maret 1981, proses check-in dan check-out sudah dilakukan menggunakan komputer IBM System/34. Inilah yang kemudian menjadikan Jakarta Hilton sebagai pelopor digitalisasi layanan hotel di Indonesia pada masa itu.
Memasuki dekade 1980-an dan 1990-an, Jakarta Hilton berkembang menjadi salah satu pusat kegiatan bisnis, diplomasi, olahraga, hingga hiburan. Berbagai konferensi internasional, pertemuan bisnis, dan acara kenegaraan pernah digelar di hotel tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun dari setiapgedung.id, pembangunan keseluruhan kompleks hotel berlangsung bertahap hingga 1993. Arsitekturnya dirancang oleh tim yang dipimpin arsitek Amerika Serikat, Ed Killingsworth.
Terjadi Perubahan Nama
Namun ada perubahan besar yang terjadi pada 2006. Setelah tiga dekade menggunakan nama Hilton, kerjasama dengan Hilton International resmi berakhir. Sejak saat itu, Jakarta Hilton International berganti nama menjadi The Sultan Hotel Jakarta.
Dilansir dari laman resmi hotel, perubahan nama sekaligus jadi tanda dimulainya pengelolaan hotel oleh Singgasana Hotels & Resorts, perusahaan perhotelan Indonesia yang berada di bawah naungan keluarga Sutowo.
Meski berganti nama, karakter hotel tetap dipertahankan. The Sultan yang dikenal memiliki area seluas sekitar 13 hektar dipenuhi taman tropis, menjadikannya salah satu hotel dengan lahan terluas di Jakarta.
Menurut informasi yang dipublikasikan Brighton.co.id, hotel ini menggabungkan kemewahan hotel bintang lima dengan sentuhan budaya Jawa yang kental. Lokasinya yang berada di kawasan Senayan membuatnya menjadi pilihan favorit pebisnis, tamu negara, hingga penyelenggara acara berskala nasional maupun internasional.
Mengalami Sengketa Lahan
Namun dibalik kemegahannya, Hotel Sultan juga menjadi bagian dari salah satu sengketa aset paling panjang di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, sengketa antara pemerintah dan PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan telah berlangsung sekitar 26 tahun. Perselisihan tersebut terletak pada status penguasaan lahan yang berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara di kawasan GBK.
Pemerintah beberapa kali memenangkan perkara di berbagai tingkat pengadilan. Dan pada 2023, Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) melakukan pengosongan lahan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Indobuildco dinyatakan berakhir.
Kemensetneg menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara strategis. Pemerintah juga menegaskan telah memenangkan sejumlah putusan hukum yang berkekuatan hukum terkait lahan tersebut.
Memasuki 2025 hingga 2026, proses hukum memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Menteri Sekretaris Negara dan PPK GBK.
Sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan terlebih dahulu menjalankan proses aanmaning atau teguran kepada pihak yang kalah dalam perkara. Setelah tahapan tersebut selesai, tanggal eksekusinya pun ditetapkan pada 18 Juni 2026.
Ini menjadi salah satu momen paling bersejarah dalam perjalanan Hotel Sultan sejak pertama kali berdiri pada 1976.
Ribuan karyawan, pekerja, dan massa pendukung berkumpul di sekitar kawasan hotel untuk menolak pelaksanaan eksekusi. Mereka membawa spanduk, dan melakukan orasi di depan area hotel.
Situasi kian memanas ketika aparat gabungan yang mengawal proses eksekusi berhadapan dengan massa penolak. Kericuhan terjadi setelah sejumlah oknum melemparkan batu dan botol ke arah petugas.
Aparat kemudian menggunakan water cannon untuk membubarkan massa dan membuka akses menuju area hotel. Di tengah pengamanan ketat, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi sebelum tim juru sita memasuki area hotel.
Pemerintah menegaskan bahwa proses tersebut merupakan pengosongan lahan dan bukan penghentian kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Menteri Sekretaris Negara menyatakan pengalihan pengelolaan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan nasib pekerja, vendor, dan tenant yang beroperasi di kawasan tersebut.
Masih beraktivitas, bukan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya,”
demikian pernyataan Menteri Sekretaris Negara dalam keterangan resmi yang dipublikasikan Sekretariat Negara.
Di sisi lain, PT Indobuildco tetap menolak pelaksanaan eksekusi. Perusahaan milik keluarga Sutowo itu berpendapat masih terdapat persoalan hukum yang belum selesai dan mempertanyakan kepastian hukum terkait penguasaan aset serta keberlangsungan usaha hotel.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil juga menyuarakan keberatan dan meminta pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi hingga terdapat kepastian hukum yang lebih jelas mengenai bangunan hotel dan aktivitas bisnis yang berjalan di atas lahan tersebut.
Di tengah polemik yang terus berlangsung, Pontjo Sutowo bahkan menerbitkan sebuah buku yang berisi pandangannya mengenai perjalanan sengketa Hotel Sultan dan dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Terlepas dari perdebatan yang masih berjalan, Hotel Sultan tetap menjadi salah satu landmark paling ikonik di Jakarta. Dari era Jakarta Hilton International pada 1976, transformasi menjadi The Sultan pada 2006, hingga sengketa lahan yang memuncak pada 2026, hotel ini telah menjadi saksi perjalanan pembangunan ibu kota selama hampir 50 tahun.
Bagi Jakarta, Hotel Sultan bukan sekadar bangunan perhotelan. Ia adalah bagian dari sejarah kota, simbol kemewahan pada masanya, sekaligus cerminan dinamika hubungan antara bisnis dan politik.


