Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hype / Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 
Hype

Jangan Salah! Karyawan UMKM Juga Bisa Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan 

Ani RatnasariSyifa Fauziah
Last updated: Juni 24, 2026 4:12 pm
By
Ani Ratnasari
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Follow:
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
2 bulan lalu
Share
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: laman Expediheal)
SHARE

Saat mendengar BPJS Ketenagakerjaan, kebanyakan orang masih mengira bahwa layanan ini hanya diperuntukan untuk pegawai kantoran atau pegawai PT besar saja. 

Daftar isi Konten
  • Pemilik UMKM Bisa Mendaftarkan Karyawannya
  • Iurannya Mulai Rp16.800 per Bulan
  • Siapa yang Membayar Iurannya?
  • Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Padahal, pekerja di sektor informal seperti karyawan warung bakso, pegawai toko kelontong, barista kedai kopi, pekerja laundry, hingga karyawan UMKM lainnya juga bisa mendapatkan perlindungan yang sama. 

Jadi, kalau kamu bekerja di usaha kecil atau menengah, bukan berarti kamu tidak bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:
Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan… Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, menyentil perbankan agar lebih…
Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus… Status pengemudi ojek online (ojol) bakal diarahkan pemerintah menjadi pelaku usaha mikro,…
Soal Nasib Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Kebut Aturan Rampung Sebelum… Nasib pengemudi ojek online (ojol) terkait aturan baru pemerintah masih digodok Kementerian…
  • Baru Tumbuh 1,26 Persen, BI Sentil Bank yang Pelit Salurkan Kredit UMKM
  • Ojol Bakal Berstatus UMKM, Bukan Pekerja Formal! Begini Nasib Bonus hingga THR…
  • Soal Nasib Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Kebut Aturan Rampung Sebelum 17 Agustus

Karena, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema kepesertaan bagi pekerja informal yang disebut Bukan Penerima Upah (BPU). Kelompok ini mencakup pekerja mandiri, freelancer, pedagang, pelaku UMKM, hingga profesi lain yang tidak menerima gaji tetap dari perusahaan besar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur bahwa pekerja bukan penerima upah dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Artinya, perlindungan kerja bukan hanya hak pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal yang sehari-hari berkontribusi pada roda perekonomian.

Pemilik UMKM Bisa Mendaftarkan Karyawannya

Bagi kamu yang memiliki usaha bakso, warung makan, toko kelontong, kedai kopi, atau bisnis UMKM lainnya, ternyata kamu juga bisa mendaftarkan karyawan mu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini bukan hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan mereka. Ketika karyawan merasa aman dan terlindungi dari risiko kerja, mereka bisa saja akan bekerja lebih tenang dan produktif.

Karyawan yang menerima upah dari pemilik usaha dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Upah (PU), sementara pelaku usaha atau pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Iurannya Mulai Rp16.800 per Bulan

Banyak orang mengira perlindungan jaminan sosial membutuhkan biaya mahal. Faktanya, peserta BPU bisa mendapatkan perlindungan dasar dengan iuran yang cukup terjangkau.

Berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta BPU wajib mengikuti dua program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk kelompok penghasilan terendah, rincian iuran yang harus dibayarkan adalah:

  • JKK: Rp10.000 per bulan
  • JKM: Rp6.800 per bulan

Dengan demikian, total iuran yang dibayarkan mulai dari Rp16.800 per bulan.

Jika ingin memiliki tabungan untuk masa depan, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela dengan iuran mulai dari Rp20.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Membayar Iurannya?

Untuk peserta BPU, iuran umumnya dibayarkan sendiri oleh peserta setiap bulan. Namun, tidak sedikit juga owner pemilik tempat usaha yang memilih membantu atau bahkan menanggung biaya iuran karyawannya sebagai bagian dari fasilitas kerja.

Sementara itu, untuk peserta Penerima Upah (PU) pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan program yang diikuti.

Baca juga:
Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol… Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mengusulkan agar negara membayar iuran…
Viral Pelatihan Pegawai BPJS Lompati Lingkaran Api, DPR: Bukan Tolok… Aksi calon pegawai BPJS Ketenagakerjaan melompati lingkaran api dan berjalan di atas…
PHK Massal dan Utang Meningkat, Ekonomi Kreatif Dinilai Bisa Jadi… Tekanan utang rumah tangga dinilai tidak akan selesai hanya dengan bantuan sosial…
  • Negara Diusulkan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Informal Rentan, Ojol hingga Petani…
  • Viral Pelatihan Pegawai BPJS Lompati Lingkaran Api, DPR: Bukan Tolok Ukur Pelayanan…
  • PHK Massal dan Utang Meningkat, Ekonomi Kreatif Dinilai Bisa Jadi Jalan Keluar

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan tidak harus datang ke kantor cabang.

Bagi peserta BPU, syarat yang diperlukan hanya:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
  • Alamat email aktif

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), website BPJS Ketenagakerjaan, maupun kantor cabang terdekat. Setelah data diverifikasi dan pembayaran iuran dilakukan, peserta akan memperoleh kartu kepesertaan digital.

Di tengah meningkatnya kesadaran anak muda terhadap perencanaan keuangan dan masa depan, BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi salah satu bentuk perlindungan yang penting walaupun sering terlewatkan. 

Sebab, risiko kecelakaan kerja atau musibah tidak hanya mengintai pekerja kantoran, tetapi juga mereka yang bekerja di warung bakso, toko kelontong, kedai kopi, hingga berbagai sektor informal lainnya.

Karena itu, baik sebagai pekerja maupun pemilik usaha, tidak ada salahnya mulai mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, perlindungan yang didapat bisa memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

Tag:bpjs ketenagakerjaanUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Ani Ratnasari
ByAni Ratnasari
Internship
Follow:
Mahasiswa IISIP Jakarta yang percaya bahwa setiap data punya cerita dan setiap kebijakan punya dampak. Sedang mendalami dinamika sosial sambil mengasah ketajaman kata di OWRITE.
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Trending di OWRITE
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
1
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
2
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
3
Polda Metro Akui Blokir Rekening Koordinator AMPB Supriyono, Selidiki Asal Muasal Saldo
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pemblokiran rekening koordinator Aliansi Masyrakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok. (Sumber: Istimewa)
4
Trofi Melayang, Mental Juang Menyala: Timnas Putri Indonesia U-16 Runner-up Srikandi Merdeka Cup 2026
By Hadi Febriansyah
Sejumlah pesepak bola, staf pelatih, dan ofisial Timnas Putri Garuda Pertiwi U16 Indonesia berfoto dengan medali runner up Piala Srikandi Merdeka 2026 di Supersoccer Arena, Kudus, Jawa Tengah, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Bioskop mini bernama Jaksinema
Hype

Tanggal Tua Tetap Bisa Nonton! Jaksinema Pasar Rumput Buka, Tiket Film Indonesia Mulai Rp15 Ribu

Tanggal tua bukan berarti harus menghapus agenda nonton dari daftar hiburan. Warga…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan Syahruna Lubis
8 jam lalu
Prosesi khatam Al Quran dalam tradisi Mappacci
Hype

Bukan Sekadar Ritual, Ini Makna Tradisi Mappacci dalam Pernikahan Bugis

Setiap rangkaian pernikahan adat memiliki makna yang tidak hanya berkaitan dengan perayaan.…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
Ilustrasi anak belajar dengan kebebasan
Hype

Bukan Sekadar Bebas, Ini Cara Metode Montessori Mengembangkan Potensi Anak

Memberikan kebebasan kepada anak dalam belajar bukan berarti membiarkan mereka melakukan apa…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
Ilustrasi ruangan berantakan
Hype

Hoarding Disorder, Gangguan Mental yang Membuat Seseorang Sulit Membuang Barang

Rumah yang dipenuhi tumpukan barang hingga membuat penghuni kesulitan bergerak atau menggunakan…

Ossid Duha Jussas SalmaIvan OWRITE
By
Ossid Duha Jussas Salma
Ivan Syahruna Lubis
3 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up