Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak Direktur Utama PT PLN Persero untuk mengumumkan nama kedua Independent Power Producer (IPP) yang disebut-sebut mengalami gangguan dan keluar dari sistem kelistrikan Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Dua IPP tersebut sebelumnya disebut-sebut telah mengakibatkan pemadaman listrik bergilir di pulau Jawa beberapa waktu belakangan ini.
Kami meminta Dirut PLN untuk mengumumkan nama kedua IPP yang mengalami gangguan ini. Karena dalam berbagai kesempatan, Dirut PLN selalu menyatakan pemadaman bergilir di Pulau Jawa ini akibat ada gangguan dua IPP dan defisit pasokan batu bara DMO, namun tidak pernah sekali pun disebutkan nama IPP yang mengalami gangguan. Tentu ini menimbulkan berbagai tanda tanya besar bagi publik, mengapa ditutup?”
kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman dalam keterangan resmi, Rabu, 24 Juni 2026.
Jika Akibat 2 IPP Pemadaman Listrik Janggal
Menurut Yusri, dari berbagai informasi akurat yang diperoleh CERI, jika pemadaman bergilir memang karena gangguan dua IPP saja, tentu menimbulkan kejanggalan. Sebab, kelistrikan Jamali selama ini disebut memiliki reserve margin atau cadangan daya mencapai 39,2 persen.
Berdasarkan data operasional triwulan pertama 2026, Sistem Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) mencatatkan statistik cadangan daya yang sangat ideal di atas kertas, dimana Daya Mampu Netto (DMN) Jamali sekitar 49,0 Gigawatt (GW), Beban Puncak Sistem sekitar 34,0 hingga 35,0 GW dan Reserve Margin Statis sekitar 39,2 persen atau setara surplus hingga 14,0 GW,”
ujar Yusri.
Hal tersebut, kata Yusril, menimbulkan pertanyaan karena dengan surplus daya yang begitu tinggi yakni sekitar 14 GW lebih, pada saat terjadi gangguan hanya pada dua IPP, seharusnya tidak akan mengakibatkan pemadaman bergilir seperti yang terjadi sejak 8 Juni lalu.


Pembangkit Paiton dan Suralaya Capai Titik Nadir
Apalagi, kata Yusri, CERI juga memperoleh informasi bahwa salah satu pembangkit Paiton dan Suralaya bahkan mencapai titik nadir dengan Hari Operasi Pembangkit (HOP) hanya satu hari saja.
Padahal belakangan selalu diungkapkan bahwa sudah terjadi oversupply daya listrik untuk sistem Jamali. Dan jangan sampai dilupakan bahwa IPP yang ada di Jamali ini menggunakan skema Take or Pay (ToP),”
ungkap Yusri.
Yusri pun menjelaskan, skema Take or Pay (ToP) adalah klausul dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang mewajibkan pembeli (PLN) untuk menyerap listrik yang diproduksi oleh produsen listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP). Jika PLN gagal menyerap daya sesuai kuota minimal yang disepakati, PLN tetap harus membayar penalti kepada IPP.
Lebih lanjut, Yusri menguraikan CERI memperoleh informasi bahwa angka reserve margin sebesar mencapai 14 GW tersebut terbukti menjadi semu saat krisis melanda. Cadangan tersebut bersifat statis-potensial, artinya daya hanya tersedia jika pasokan bahan bakar terpenuhi secara kontinu.
Ketika pasokan batu bara terhambat dan kapasitas riil PLTU menyusut akibat derating, margin cadangan dinamis yang siap berputar (spinning reserve) runtuh mendekati angka nol. Hilangnya 1,76 GW kapasitas dari PLTGU Jawa 1 secara mendadak langsung melampaui batas toleransi cadangan dinamis yang tersisa, memicu defisit daya riil pada grid transmisi,”
imbuhnya.

























