312 WNA kedapatan mengoperasikan situs sindikat judi online (judol) internasional di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Usut punya usut, sindikat tersebut rupanya merupakan pelarian dari negeri beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Malaysia dan Myanmar.
“Di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, sehingga jaringan pelaku judol tersebut mencoba memindahkan aktivitas operasionalnya,”
kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 26 Juni 2026.
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan masyarakat setempat yang menaruh curiga banyak WNA berseliweran di gedung perkantor di Hayam Wuruk. Hingga akhirnya gedung tersebut disatroni puluhan personel Polri pada 8 Mei 2026.
“Informasi dari masyarakat tentang banyaknya aktivitas warga negara asing yang berlalu-lalang di sebuah gedung,”
ucap Wira.
Ratusan Situs
Setelah diselidiki, Polri mendapati ratusan WNA tengah mengoperasikan situs judol di lantai 20 dan 21 gedung tersebut. Sindikat itu mengelola ratusan situs judol, mulai dari mempromosikan melalui media sosial, menggunakan rekening nominee untuk menampung hasilnya, serta menggunakan mata uang kripto sebagai dasar transaksi.
“Hal tersebut digunakan untuk transaksi hingga menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital,”
kata Wira.
Dari tangan pelaku, Bareskrim menyita dokumen imigrasi berupa izin kerja, dokumen tinggal, termasuk visa. Mereka pun dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

























