Demi memuluskan bisnis, sindikat judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, rela melakukan apa saja agar tidak terendus aparat.
Salah satu modusnya dengan mengelola ratusan situs judol secara bergantian dengan memanfaatkan server luar negeri demi menghindari pemblokiran dari pemerintah.
“145 web atau domain situs perjudian dikelola secara bergantian. Tujuannya untuk menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo (Komdigi),”
kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Jumat, 26 Juni 2026.
Pakai Server Asing, Bos!
Merujuk hasil penyelidikan, Polri mendapati sindikat itu menggunakan alamat IP, server, hingga layanan hosting jaringan luar negeri. Diduga penggunaan server luar negeri agar aparat sulit melacak aktivitas judol yang ada di Indonesia.
“Hasil pendalaman menunjukkan IP address, server maupun hosting berada di luar negeri, di antaranya Brasil, Filipina, China, dan Vietnam,”
beber Wira.
Guna menyamarkan aktivitas judol, sindikat itu membuat pola kerja layaknya perusahaan profesional. Mulai dari mengelola situs, melayani pemain, memasarkan produk, hingga mengatur keuangan. Ada 15 perusahaan diduga menjadi sponsor yang mendatangkan para WNA ke sini.
“Perusahaan-perusahaan itu sudah kami inventarisasi dan saat ini masih didalami. Kami berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengembangkan kasus ini, hingga mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,”
ucap Wira.
Dari kasus tersebut, 321 WNA telah diamankan, 287 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sisanya, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.























