Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat (30) kepada kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, (29) selama tiga tahun.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan kisah pertemuan mereka bermula tahun 2024. Korban saat itu bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung.
Kepada pihak keluarga, Yuvita mengabarkan mendapat pekerjaan dengan gaji lebih besar di kawasan Majalengka. Dia pun pindah ke sana. Waktu berjalan, pihak keluarga tidak menemukan keberadaan Yuvita di tempat kerja maupun di indekosnya.
“Korban menyampaikan kepada pihak keluarga bahwa pindah ke Majalengka untuk mendapatkan imbalan gaji yang lebih besar. Tetapi berulang kali dicek ke indekos maupun tempat kerja, tidak ada,”
ujar Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Komunikasi antara keluarga dengan Yuvita melalui ponsel tak membuahkan hasil, hingga akhirnya mereka terjalin kembali melalui Facebook. Saat itu korban berpesan kepada keluarganya agar tidak mencarinya dengan dalih ia sudah dewasa.
Yuvita dan Taufik berkenalan dari aplikasi Tinder. Kemudian mereka menjalin asmara dan memutuskan tinggal di satu atap yang sama.
“Perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan, dan sepertinya hidup satu rumah di indekos,”
ucap Rudi.
10 Juni 2026, keluarga korban baru mendapatkan informasi Yuvita sedang berada di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dalam kondisi penuh luka. Pihak keluarga kaget dengan hal yang dialami korban.
2 hari berikutnya, keluarga korban resmi melaporkan kejadian yang dialami Yuvita kepada Polda Jawa Barat, dengan aduan dugaan penganiayaan dan penyekapan.
Ulah Bejat
Polisi pun menindaklanjuti laporan, hingga akhirnya Taufik ditetapkan sebagai buron dan akhirnya ia dibekuk di kawasan Majalaya pada 23 Juni. Kepada penyidik, Taufik mengaku menganiaya korban sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.
Selama tiga tahun Yuvita berkali-kali disiksa. Taufik menyundut tubuh korban menggunakan rokok, memukul kepala, wajah, mulut, dan telinga dengan tangan kosong maupun helm, hingga menghantam korban menggunakan meja kecil dan pemantik api berbentuk pistol.
“(Taufik) menyekap dengan mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,”
terang Rudi.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP.





















