Penganiayaan berat dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap Yuvita Tri Rezeki selama tiga tahun telah usai.
Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan bilang keduanya saling kenal melalui aplikasi kencan Tinder pada tahun 2024.
“Perkenalan melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, berhubungan, dan sepertinya hidup satu rumah di indekos,”
ucap Rudi saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2026.
Tak disangka, hubungan asmara itu berubah mejadi hubungan toksik. Taufik kerap menganiaya Yuvita dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal.
“Merujuk 4 TKP tersebut, menjadi (locus dan) tempus peristiwa penganiayaan berat dan penyekapan,”
ujar Rudi.
Beda Lokasi, Beda Aksi
Kurun Mei hingga September 2024, Yuvita pertama kali mendapat kekerasan oleh Taufik saat tinggal bersama di daerah Cicaheum, Kota Bandung. Di sini korban dianiaya dengan cara dipukul bagian badan dan disundut rokok karena cekcok. Adu mulut mereka terdengar oleh pemilik indekos.
“Di indekos ini terjadi percekcokan antara penghuni tempat kos (dengan pasangan itu) sehingga mereka (Taufik dan Yuvita) diusir,”
kata Rudi.
Masih di daerah Cicaheum, September 2024, mereka pindah tempat tinggal tidak terlalu jauh dari indekos sebelumnya. Taufik kian berani menyiksa Yuvita dengan menggunakan benda. Wajah korban dihantam dengan sebuah besi hingga mengenai mata kirinya.
Lokasi penganiayaan selanjutnya terjadi pada Februari hingga Desember 2025. Mereka kembali pindah tempat tinggal di sebuah indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kampung Ciwaru, Kabupaten Bandung.
Kali ini, mata kanan korban dihantam menggunakan helm, menebas lutut korban dengan benda tajam. Akibat rentetan penganiayaan itu menyebabkan korban buta.
“Sekarang ini dikabarkan tidak bisa melihat. Juga melalui kekerasan di lutut, ditebas dengan benda tajam sehigga korban sulit berjalan,”
beber Rudi.
Setelah kejadian itu, Taufik dan Yuvita kembali pindah. Periode Januari hingga Juni 2026, mereka menyewa indekos di Gang Masjid Cijambe, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tidak ada niat pelaku untuk mengobati luka Yuvita dan ia membiarkannya begitu saja.
“(Taufik) menyekap dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,”
terang Rudi.
Hingga kemudian kasus ini baru terbongkar setelah Taufik mengantar korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 10 Juni 2026.
Bertemu Keluarga
Setelah keluarga Yuvita menemui korban, 2 hari kemudian keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut. Polisi bergerak cepat, menjadikan Taufik sebagai buron dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
23 Juni jadi akhir pelarian Taufik. Polisi meringkusnya di wilayah Majalaya, di rumah kerabatnya. Kemudian digelandang menuju Mapolda Jawa Barat guna penyidikan lanjutan.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 446 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 23 KUHP.





















