Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menunda sidang praperadilan Khariq Anhar melawan penyidik Polda Metro Jaya.
Khariq menggugat atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penghasutan pelajar aksi unjuk rasa bersama dengan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen pada Agustus 2025.
Dalam gugatannya, Khariq melayangkan dua gugatan sekaligus yakni perkara nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan tergugat Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya dan perkara nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tergugat Kapolda Metro Jaya.
Proses sidang berlangsung secara singkat, karena pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan. Hakim memutuskan sidang ditunda hingga pekan depan.
“Panggilan Termohon sudah kita jalankan, sampai dengan saat ini tidak muncul, kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20,” kata Hakim tunggal PN Jaksel, Sulistyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang, Senin (13/10/2025).
Baskoro mengingatkan jika kubu Polda Metro Jaya kembali mangkir, maka sidang praperadilan bakal tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan praperadilan. Sidang lantas langsung ditutup setelahnya.
Sekedar informasi, pada kasus kericuhan demo di gedung DPR 25 Agustus lalu. Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka atas dugaan penghasutan, memicu anarki, dan kerusuhan.
Keenam tersangka yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP dan Figha Lesmana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Lokataru Foundation bersama aktivis lainnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut lantaran kubu Delpedro menilai penyidik kepolisian tidak memiliki cukup bukti atas keterlibatan Direktur Lokataru dalam insiden kericuhan Agustus 2025 lalu.
Mereka juga mempertanyakan barang bukti yang disita kepolisian saat melakukan penggeledahan di kediaman Delpedro.

