Istri Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin, hanya bisa pasrah atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan suaminya.
Nadiem dinyatakan sah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan pantauan Owrite.Id, Franka nampak mengikut sidang putusan praperadilan suaminya, hadir dengan keluarganya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Franka hadir bersama orangtua Nadiem kompak memakai seragam putih untuk mendengarkan hasil putusan sidang praperadilan.
Mereka nampak mendengarkan dengan serius saat hakim membacakan surat putusan praperadilan Nadiem melawan Kejagung.
Sorot mata Franka terus tertuju kepada hakim yang sedang membacakan pertimbangan sidang.
Raut wajahnya mendadak berubah saat hakim membacakan putusannya.
Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang, Senin (13/10/2025).
Wajah tegar sambil menahan air mata tergambar di raut mukanya, diiringi ucapan dukugan tetap semangat dari sanak family yang ikut hadir.
Sidang dinyatakan ditutup, Franka bangkit dari kursinya dan menyalami kedua mertuanya. Sambil menghirup nafas panjang dan menghelanya, istri Nadiem langsung bergegas keluar dari ruang pesakitan.


