Praperadilan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal menyatakan status Nadiem sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap sah.
Tim kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menilai dalam persidangan berlangsung berjalan normatif saja. Kubu Kejagung dan pihaknya saling beradu argumen perihal kecukupan alat bukti yang membuat Nadiem menyandang status tersangka.
Dodi berharap, agar hakim tidak selalu berpatokan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal peraturan kecukupan dua alat bukti tersebut.
Memang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan 2 bukti permulaan itu seperti apa, dan memang ini adalah suatu kelemahan yang secara normatif memang sudah begitu adanya. Tadinya kita mengharapkan bahwa hakim akan melakukan terobosan hukum, sehingga dapat memberikan suatu penemuan hukum,” ujar Dodi kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Namun hakim tetap berpedoman kepada norma-norma positif sebagaimana ketentuan yang kaku tersebut,” tambahnya.
Kubu Nadiem masih tetap mempertanyakan perihal kerugian negara dari pengadaan Laptop Chromebook itu.
Sebab semestinya, pihak Kejagung semestinya melakukan sesuatu pertimbangan dulu sebelum mengumumkan adanya tersangka, ujarnya.
Baginya, putusan PN Jakarta Selatan ini bukan akhir agar kliennya bisa bebas dari jeratan hukum.
Dodi mengatakan pihaknya akan melakukan persiapan langkah hukum lainnya hingga sidang perkara.
Tentunya kami akan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada di dalam membela hak konstitusional dari Pak Nadiem, khususnya berkaitan dengan kerugian negara,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Nadiem merupakan tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook yang membuat negara merugi Rp1,98 triliun.
Dalam gugatannya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris meminta majelis hakim membatalkan status tersangka kliennya.


