Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) minta Kejagung lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada publik.
Koordinator FWK Raja Parlindungan Pane mengatakan keterbukaan informasi penting karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintahan presiden.
Raja menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Kejagung wajib menyampaikan perkembangan penanganan kasus MBG kepada masyarakat lebih transparan. Ini hak masyarakat. MBG adalah salah satu program unggulan Presiden Prabowo,”
kata Raja dalam Diskusi Kebangsaan FWK yang digelar di Jakarta, Rabu 10 Juli 2026.
Raja menilai transparansi ini penting agar publik dapat mengawasi proses penegakan hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Dalam diskusi tersebut, mantan Wakil Ketua Dewan Pers periode 1999-2022 Hendry Ch Bangun mengatakan keterbukaan informasi mengenai penanganan perkara MBG penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Mitra Politika Berman Nainggolan berharap Kejagung menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel.
Kejagung jangan diam saja, masyarakat menunggu informasi hasil kerja Kejagung,”
ujarnya.
Pembekuan Aset Tersangka
Selain meminta transparansi, sejumlah peserta diskusi juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pembekuan aset para tersangka.
Wartawan senior Dadang Rachmat dan Herwan Pebriansyah menilai langkah tersebut penting untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.
Koordinator Bidang Ekonomi FWK Herry Sinamarata menambahkan upaya pemulihan aset menjadi penting mengingat adanya defisit APBN di semester I 2026.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, ada divisit sebesar Rp196,5 triliun atau setara dengan 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Pada 3 Juni 2026, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan korupsi serta penyimpangan tata kelola program MBG tahun 2025-2026.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara tersebut.




















