Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, tengah jadi sorotan publik. Saat ini perhatian netizen tertuju pada Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah.
Bukan karena sikapnya yang pro kepada korban, Wabup Lombok justru mengunjungi pimpinan ponpes Ahmad Muzakki Rahmatullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya aksinya ini dikecam oleh warganet karena dinilai berpihak kepada tersangka.
Video kunjungan M. Nursiah kemudian viral setelah diunggah akun Instagram @voxnetizens. Dalam video itu, ia terlihat menyambangi Ahmad Muzakki yang tengah menjalani perawatan sekaligus menyampaikan pesan mengenai pentingnya melakukan tabayyun atau klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Yang penting memang siapapun yang mengetahui permasalahan itu tabayyun dulu. Tabayyun dulu baru diinformasikan, di publish lewat media maupun dari cerita-cerita itu. Jadi butuh tabayyun,”
ujar M. Nursiah dalam keterangan video.
Unggahan tersebut langsung menarik perhatian publik. Kurang dari 24 jam setelah dipublikasikan, video itu telah memperoleh lebih dari 13,1 ribu like, 4,5 ribu komentar, 1,4 ribu repost, dan 1,8 ribu kali share.
Sorotan semakin meluas setelah anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka turut mengomentari kunjungan tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, Rieke menjelaskan bahwa M. Nursiah menyebut kunjungannya merupakan bentuk silaturahmi karena hubungan baik yang telah terjalin sejak lama dengan pimpinan ponpes.
Menurut Rieke, Wakil Bupati juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.
Meski demikian, Rieke mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak dipertentangkan dengan ajaran maupun etika Islam.
Perspektif keadilan terhadap korban yang diatur dalam hukum positif Indonesia tidak bertentangan dengan ajaran dan etika hukum Islam,”
tulis Rieke.
Ia juga menyampaikan tengah mendampingi proses advokasi bagi korban dan keluarganya bersama tim kuasa hukum, Ditres PPA PPO Polda NTB, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari insiden kebakaran di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada 13 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Lombok Tengah, peristiwa terjadi saat seorang santri berinisial MR mencoba membakar potongan kayu menggunakan bensin yang sebelumnya dibeli sebagai campuran cat untuk mengecat kamar.
Saat api dinyalakan, kobaran api justru menyambar botol berisi bensin hingga memicu ledakan kecil dan membakar kasur di dalam ruangan dan menyebabkan kepanikan.
Tiga santri yang berada di dekat kasur terkena kobaran api. Saat hendak menyelamatkan diri, mereka sempat terjebak karena pintu kamar tidak dapat dibuka dari dalam. Setelah pintu berhasil didobrak, para korban dievakuasi ke fasilitas kesehatan.
Akibat kejadian tersebut, satu santri berinisial SS meninggal dunia, sementara dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.
Polisi menyatakan hasil penyelidikan tidak menemukan bukti adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan para korban, saksi, serta hasil penyidikan, kebakaran diduga terjadi akibat kelalaian.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni MR yang merupakan sesama santri dan Ahmad Muzakki Rahmatullah selaku pimpinan pondok pesantren. Keduanya dijerat Pasal 474 ayat (2) dan (3) KUHP terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke kepolisian pada Juni 2026. Sejak itu, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa puluhan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, hingga mengumpulkan hasil visum dan rekam medis korban.
Sebelumnya, kasus ini juga menjadi perhatian nasional setelah keluarga korban menyampaikan permohonan keadilan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI. Melalui kuasa hukumnya, ibu korban meminta agar perkara tersebut diproses secara adil tanpa memandang status maupun latar belakang para pihak.
Tuai Beragam Reaksi Netizen
Video kunjungan Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut memicu berbagai tanggapan dari warganet. Mayoritas komentar menyoroti waktu kunjungan yang dilakukan ketika proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung.
Salah satu kritik datang dari akun @nadikarmadi yang menilai kunjungan tersebut dapat memunculkan kesan adanya keberpihakan terhadap tersangka.
Laaaahhhhh. Ini gesture yg secara gak langsung mengintervensi proses hukum, menaruh keberpihakan.”
kritiknya.
Akun @sitinurjanah2713 juga mempertanyakan pernyataan M. Nursiah yang mengajak masyarakat melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi.
Tabayyun apanya, gimana kalau anak bapak yang diperlakukan seperti itu, apa masih mau tabayun.”
tulisnya.
Sementara itu, akun @newgroho24 melontarkan komentar bernada emosional terkait video tersebut.
Kalo saya yg disitu udah tak tedag kepalanya.”
ungkapnya.
Senada, akun @tegarfdlh_ mengkritik aksi sungkem yang dilakukan Wakil Bupati saat bertemu tersangka.
Masih aja sungkem, kenapa ga langsung dtk*m aja mas.”
tulisnya.
Di sisi lain, akun @ayungyunita menyampaikan sindiran yang mengacu pada kronologi kebakaran dalam kasus tersebut.
Coba bakar kasurnya.. lari ga tuh.”
pintanya.





















