Baru-baru ini jagat dunia maya dibuat heboh dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif permohonan pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang diatur dalam regulasi terbaru mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Kabar tersebut pun langsung ramai di media sosial X. Tidak sedikit netizen yang ikut memberikan komentar sinis.
Kemarin diusir suruh pergi enggak usah jadi WNI, sekarang mau lepas status WNI dimintai uang juga. Ini gimana konsepnya sih?”
kata @yulyul_19.
Malu dah sama negara sendiri, warganya udah diusir tapi masih dimintain duit,”
ucap @tetanggasebelah.mu.
“Bukan sebaliknya, pemerintah yang ngasih pesangon buat yang lepaskan status WNI-nya?”
tanya @rangkuti6432.




















