Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 22 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum Futuristik?
Nasional

AI dan Komersialisasi Data: Kenapa Draf RUU Sisdiknas Dinilai Belum Futuristik?

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 22, 2026 4:47 pm
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
3 jam lalu
Share
Sejumlah siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Sejumlah siswa mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.)
SHARE

Kepala Litbang Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Feriyansyah menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) belum futuristik dalam ranah tata kelola teknologi pendidikan.

Dalam keterangannya yagn dikutip pada Rabu, 22 Juli 2026, dia menyorot empat komponen utama teknologi pendidikan yang tidak diatur secara substansial pada draf RUU tersebut.

Pertama, persoalan teknologi pendidikan hanya dibahas secara substansi sebagai “data pendidikan”. Padahal masalah terbesarnya bukan hanya data, tapi kedudukan teknologi di hadapan pendidikan. Kedua, RUU Sisdikna gagal mendefinisikan ulang teknologi pendidikan: apakah dia alat atau agensi?

Ketiga, standardisasi teknologi pendidikan. Saat ini, teknologi yang digunakan oleh pendidikan tidak punya validasi bahwa teknologi tersebut baik dan aman bagi pendidikan dan pembelajaran. Keempat, komersialisasi data dan teknologi pendidikan. Draf RUU tidak menyiratkan perlindungan terhadap komersialisasi data dan platform pendidikan. 

“Kami melihat draf RUU Sisdiknas masih gamang dan meraba-raba apa itu data pendidikan dan peran dari teknologi pendidikan,”

kata doktor filsafat UGM ini.

Feriyansyah berpendapat RUU Sisdiknas tidak hanya merespons perkembangan saat ini seperti digitalisasi pendidikan dan Artificial Intelligence (AI). Sudut pandang pemerintah, tidak hanya melihat ini sebagai perlindungan data pribadi, tapi juga harus sampai pada pemahaman bagaimana UU Sisdiknas akan mengatur dan melindungi entitas pendidikan di masa depan.

”Apakah pemerintah sudah mempersiapkan dan/atau merancang sistem pendidikan yang responsif dan adaptif pada situasi paska digital? Saya kira, pendidikan (Indonesia) akan terus tertinggal kalau UU Sisdiknashanya memvalidasi keadaan pendidikan hari ini semata. Indonesia harus punya sistem pendidikan yang siap untuk masa depan,”

ucap Feri.
Baca juga:
Antara RUU Sisdiknas dan Nurani Pendidik: '5 Pilar Guru' Haram… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
RUU Sisdiknas Disorot, Hilangnya Komite Sekolah Dinilai Berbahaya bagi Dunia… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
Heboh Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa, DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Bisa… Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang…
  • Antara RUU Sisdiknas dan Nurani Pendidik: '5 Pilar Guru' Haram Jadi Pemanis
  • RUU Sisdiknas Disorot, Hilangnya Komite Sekolah Dinilai Berbahaya bagi Dunia Pendidikan
  • Heboh Pengawasan Pajak Libatkan Babinsa, DPR Ingatkan Kepercayaan Publik Bisa Turun

Proses

RUU Sisdiknas 2026 merupakan kodifikasi dari UU Sisdiknas (Nomor 20 Tahun 2003), UU Guru dan Dosen (Nomor 14 YTahun 2005), dan UU Pendidikan Tinggi (Nomor 12 Tahun 2012). Setelah disepakati di tingkat Komisi X pada Juli 2026, draf RUU ini diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk tahapan harmonisasi.

Berdasar draf terbaru yang disusun oleh DPR pada pertengahan 2026, RUU ini terdiri atas 16 bab dan 257 pasal. Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian menjelaskan bahwa penyusunan RUU Sisdiknas merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.

Selama lebih dari satu tahun, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, serta konsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lain.

“Penyusunan RUU Sisdiknas sejak awal dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini,”

ujar Hetifah.

Beberapa materi muatan strategis yang diatur meliputi perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah, sertea menegaskan kewajiban negara dalam menjamin pembiayaan, ketersediaan guru, maupun sarana dan prasarana pendidikan.

RUU ini juga mengatur penguatan relevansi pendidikan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri, pengakuan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan guru serta dosen, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, integrasi sistem data pendidikan nasional, serta penegasan penggunaan alokasi minimal 20 persen APBN dan APBD secara lebih terarah untuk pendidikan.

Baca juga:
Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah… Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…
Sekolah Negeri di Daerah Sepi Peminat, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem… Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti fenomena sekolah negeri yang kekurangan murid…
Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI… Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aturan pembayaran Rp5 juta untuk proses…
  • Nasib Guru dan Dosen Miris, RUU Sisdiknas Masih Sisakan Celah Gaji di…
  • Sekolah Negeri di Daerah Sepi Peminat, Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Pendidikan
  • Aturan Baru Bayar Rp5 Juta Jadi WNA, Puan Rayu WNI Tetap Cinta…
Tag:Artificial IntelligenceDPRguruP2GPendidikanRUU SisdiknasTeknologi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN
By Rahmat Baihaqi
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
1
Mundur dari Kepala BGN, Posisi Nanik di Pertamina Masih Aman Jabat Komisaris
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang.
2
Usai Mundur, Nanik Klaim Prabowo Bakal Siapkan Kursi Ketua Dewan Pengawas BGN
By Natania Longdong
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
3
Eks Kepala BGN Nanik S Deyang Tangkis Tuduhan MBG Alat Politik 2029: Anak SD Belum Bisa Nyoblos!
By Rahmat Baihaqi
Siswa menunjukan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN 002 Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, Senin (20/7/2026).
4
Komisi IX Desak Evaluasi Total MBG Usai Nanik Mundur dari BGN
By Rahmat Tunny
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang menyapa wartawan sebelum konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Kepala BGN Sudaryono.
Nasional

Sudaryono Janji Bersih-Bersih BGN, Praktik Calo dan Catut Nama Tak Akan Dibiarkan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengingatkan agar masyarakat jangan percaya kepada…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
20 menit lalu
Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzein.
Nasional

Lagu Bupati Purwakarta Tuai Kritik, Psikolog Ingatkan Bahaya Normalisasi Narasi Merendahkan

Psikolog sekaligus dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen Institut Pertanian Bogor (IPB)…

Syifa FauziahHardani Triyoga
By
Syifa Fauziah
Hardani Triyoga
56 menit lalu
Sudaryono dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, 22 Juli 2026.
Nasional

Kepala BGN Sudaryono Janji ‘Zero Tolerance’ Hanky-Panky Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memastikan di bawah kepemimpinannya program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Seorang guru mendampingi siswa memperkenalkan lingkungan sekolah saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negeri 01 Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (13/7/2026).
Nasional

Antara RUU Sisdiknas dan Nurani Pendidik: ‘5 Pilar Guru’ Haram Jadi Pemanis

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
3 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up