Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 23 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • Piala Dunia 2026
  • prabowo
  • MBG
  • Purbaya
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Biar Diskon 20 Persen Segera Cair: Wamen HAM Tagih Aturan Turunan PP Konsesi Disabilitas
Nasional

Biar Diskon 20 Persen Segera Cair: Wamen HAM Tagih Aturan Turunan PP Konsesi Disabilitas

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 23, 2026 5:45 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 jam lalu
Share
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan seni musik marawis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan seni musik marawis di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)
SHARE

Pemerintah mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha segera menyusun regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

Daftar isi Konten
  • Kemunculan
  • Jaminan Resmi

“Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup. (Segera buat aturan turunan) supaya operasional, bisa segera dirasakan manfaatnya untuk penyandang disabilitas,”

kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. 
Baca juga:
Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama… Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto membantah anggapan penyusunan revisi Undang-Undang Nomor…
Airlangga Janji PFII Tak Jadi Surga Dana Gelap, Know Your… Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)…
Alasan Gubernur BI Ogah Naikkan Suku Bunga, Pilih Kasih Insentif… Bank Indonesia (BI) sudah memutuskan menahan suku bunga acuan atau BI Rate…
  • Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama Revisi UU…
  • Airlangga Janji PFII Tak Jadi Surga Dana Gelap, Know Your Customer Jadi…
  • Alasan Gubernur BI Ogah Naikkan Suku Bunga, Pilih Kasih Insentif Buat Jaga…

Meski telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, implementasi PP tersebut belum optimal apabila belum diikuti regulasi teknis di setiap sektor. Maka kementerian bidang transportasi, kesehatan, perumahan, pariwisata, hingga layanan publik lainnya perlu segera menerbitkan Peraturan Menteri agar terwujud hak penyandang disabilitas.

Mugiyanto menyatakan PP tersebut mengatur pemberian konsesi berupa potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi perusahaan yang bersedia memberikan diskon itu.

Eks Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden ini berpendapat keterlibatan dunia usaha menjadi kunci karena pemerintah tidak dapat mewajibkan perusahaan memberikan konsesi tanpa dukungan kebijakan.

“Karena kami tak bisa paksa (korporasi) untuk memberikan konsesi. Harus ada insentif dari pememerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan,”

ujar dia.

Insentif yang dimaksud dapat berupa kemudahan perizinan, promosi, publikasi, bantuan fasilitas kerja, hingga bentuk dukungan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ihwal konsesi berupa potongan biaya paling sedikit 20 persen kepada penyandang disabilitas, besaran itu merupakan batas minimal sehingga penyelenggara layanan dapat memberikan potongan yang lebih besar.

“Ini regulasi untuk memastikan supaya ada konsesi, 20 persen paling rendah. Artinya bisa lebih tinggi, bisa 25 persen dan sebagainya,”

kata Mugiyanto.

Kemunculan

Mugiyanto menambahkan kelahiran PP ini berangkat dari kebutuhan riil penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi biaya tambahan saat mengakses layanan publik, termasuk kebutuhan pendamping.

Contoh, dalam berbagai kegiatan pemerintah, anggaran kerap hanya dialokasikan untuk satu orang peserta, padahal penyandang disabilitas tertentu membutuhkan pendamping agar dapat mengikuti kegiatan secara layak.

“Selama ini Kementerian HAM, misalnya, mengundang penyandang disabilitas, tapi alokasi anggarannya hanya untuk satu orang. Padahal (penyandang disabilitas) tak bisa tidak dengan pendamping,”

kata dia.

Penerbitan PP ini menjadi tonggak penting karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas setelah hampir satu dekade.

“Ini penting dan ini landmark, salah satu capaian besar. Karena PP ini adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,

ucap Mugiyanto.

Jaminan Resmi

PP Nomor 31 Tahun 2026 menjamin penyandang disabilitas memperoleh potongan biaya paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan di sembilan sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi yang belum memiliki KPD, pemerintah tetap membuka akses menggunakan Surat Keterangan Disabilitas atau dokumen resmi lain yang diakui sesuai ketentuan. 

Regulasi ini juga mengatur pemberian insentif bagi perusahaan yang berpartisipasi menyediakan layanan yang lebih inklusif.

Baca juga:
Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua… Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan tetap memberikan insentif kendaraan…
UU PFII Disahkan DPR, Ini Deretan Insentif yang Bakal Diterima… Investor yang berinvestasi di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bakal menikmati sederet…
RUU Masyarakat Adat: Pigai Ogah Birokrasi Berbelit bikin Proses Ruwet Menteri HAM Natalius Pigai menyoroti rumitnya birokrasi pengakuan masyarakat adat lantaran alur…
  • Purbaya Pastikan Insentif Motor Listrik Segera Cair, Tapi Tak Semua Bakal Kebagian
  • UU PFII Disahkan DPR, Ini Deretan Insentif yang Bakal Diterima Investor
  • RUU Masyarakat Adat: Pigai Ogah Birokrasi Berbelit bikin Proses Ruwet
Tag:DisabilitasinsentifKementerian HAMPeraturan Pemerintahperusahaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Viral Dugaan Istri Menteri PU Naik Helikopter, Segini Tarif Sewa Wisata Udara di Indonesia
By Syifa Fauziah
Ilustrasi helikopter wisata.
1
Dear DPR dan Prabowo! Status Quo Revisi UU Pemilu Lebih Berbahaya, Jangan Ulangi Kesalahan
By Hardani Triyoga
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di TPS 23 Talao Mundam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. (ANTARA FOTO/Fitra Yogi).
2
Nanik Bakal Jadi Dewas BGN Usai Mundur karena Sakit, Psikolog Forensik Beri Peringatan Keras
By Rika Pangesti
Nanik S. Deyang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru. (Sumber: IG @nanik_deyang)
3
Disindir Minim Partisipasi Publik, Wamen HAM Mugiyanto Buka-Bukaan Soal Drama Revisi UU HAM
By Rika Pangesti
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto (tengah) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf (kedua kiri), Astamaops Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran (kanan), Ditjen PDK HAM Munafrizal Manan (kiri) serta Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media usai pertemuan di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
4
Menteri PU Dody Hanggodo Jawab Dua Tudingan Viral: Soal Salaman dan Pesawat Pribadi
By Natania Longdong
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau langsung ruas jalan Provinsi Malalak-Sicincin di Kabupaten Agam, serta Jalan Nasional Padang–Bukittinggi di kawasan yang terdampak banjir dan tanah longsor di Sumatra Barat, Desember 2025.
5

BERITA LAINNYA

Telusuri Keberadaan Dua WNI
Nasional

Kemlu Masih Telusuri Keberadaan Dua WNI yang Diduga Disandera di Myanmar

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan masih melakukan penelusuran terkait dua WNI yang…

Ani RatnasariIvan OWRITE
By
Ani Ratnasari
Ivan Syahruna Lubis
1 jam lalu
Eks Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno (baju cokelat) saat jadi saksi ahli dihadirkan Roy Suryo Cs.
Nasional

Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Dugaan Korupsi Lahan, Kortas Tipikor Bantah Kriminalisasi

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Penggunaan listrik pada sebuah bohlam di warung.
Nasional

Presiden Ingin Beri Makan Rakyat, Tetapi Pedagang Kecil Justru Dikejar Pajak

Pengamat sosial politik Islah Bahrawai mengatakan, munculnya sejumlah kasus penarikan pajak terhadap…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 jam lalu
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto (tengah) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum dan HAM TNI Laksda TNI Farid Ma'ruf (kedua kiri), Astamaops Polri Komjen Pol Muhammad Fadil Imran (kanan), Ditjen PDK HAM Munafrizal Manan (kiri) serta Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media usai pertemuan di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Nasional

Wamen HAM Blak-blakan, Tidak Kompaknya LN HAM Bikin Harmonisasi RUU Jadi Rumit

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI, Mugiyanto mengungkap proses harmonisasi…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up