Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 7 Sep 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • DPR
  • Sepak Bola
  • KPK
  • prabowo
  • MBG
  • Korupsi
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
  • Piala Dunia 2026
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Biar Diskon 20 Persen Segera Cair: Wamen HAM Tagih Aturan Turunan PP Konsesi Disabilitas
Nasional

Biar Diskon 20 Persen Segera Cair: Wamen HAM Tagih Aturan Turunan PP Konsesi Disabilitas

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
Last updated: Juli 23, 2026 5:45 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan seni musik marawis di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan seni musik marawis di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.)
SHARE

Pemerintah mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha segera menyusun regulasi pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan.

Daftar isi Konten
  • Kemunculan
  • Jaminan Resmi

“Kami harapkan itu segera ditindaklanjuti supaya ini benar-benar operasional. Ini sudah luar biasa tapi belum cukup. (Segera buat aturan turunan) supaya operasional, bisa segera dirasakan manfaatnya untuk penyandang disabilitas,”

kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto dalam diskusi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. 
Baca juga:
Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong… Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pembatalan pemecatan dua prajurit…
Lawan Teror Bara Api Jambi, 5,9 Ribu Petugas Karhutla Disiram… Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan dukungan berupa "uang semangat" yakni insentif…
Otorita IKN Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Perkebunan Penyebab Karhutla Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan…
  • Pemecatan 2 Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dibatalkan, Pigai Dorong Kasasi hingga…
  • Lawan Teror Bara Api Jambi, 5,9 Ribu Petugas Karhutla Disiram "Uang Semangat"
  • Otorita IKN Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Perkebunan Penyebab Karhutla

Meski telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, implementasi PP tersebut belum optimal apabila belum diikuti regulasi teknis di setiap sektor. Maka kementerian bidang transportasi, kesehatan, perumahan, pariwisata, hingga layanan publik lainnya perlu segera menerbitkan Peraturan Menteri agar terwujud hak penyandang disabilitas.

Mugiyanto menyatakan PP tersebut mengatur pemberian konsesi berupa potongan biaya minimal 20 persen bagi penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif bagi perusahaan yang bersedia memberikan diskon itu.

Eks Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden ini berpendapat keterlibatan dunia usaha menjadi kunci karena pemerintah tidak dapat mewajibkan perusahaan memberikan konsesi tanpa dukungan kebijakan.

“Karena kami tak bisa paksa (korporasi) untuk memberikan konsesi. Harus ada insentif dari pememerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada perusahaan,”

ujar dia.

Insentif yang dimaksud dapat berupa kemudahan perizinan, promosi, publikasi, bantuan fasilitas kerja, hingga bentuk dukungan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ihwal konsesi berupa potongan biaya paling sedikit 20 persen kepada penyandang disabilitas, besaran itu merupakan batas minimal sehingga penyelenggara layanan dapat memberikan potongan yang lebih besar.

“Ini regulasi untuk memastikan supaya ada konsesi, 20 persen paling rendah. Artinya bisa lebih tinggi, bisa 25 persen dan sebagainya,”

kata Mugiyanto.

Kemunculan

Mugiyanto menambahkan kelahiran PP ini berangkat dari kebutuhan riil penyandang disabilitas yang selama ini masih menghadapi biaya tambahan saat mengakses layanan publik, termasuk kebutuhan pendamping.

Contoh, dalam berbagai kegiatan pemerintah, anggaran kerap hanya dialokasikan untuk satu orang peserta, padahal penyandang disabilitas tertentu membutuhkan pendamping agar dapat mengikuti kegiatan secara layak.

“Selama ini Kementerian HAM, misalnya, mengundang penyandang disabilitas, tapi alokasi anggarannya hanya untuk satu orang. Padahal (penyandang disabilitas) tak bisa tidak dengan pendamping,”

kata dia.

Penerbitan PP ini menjadi tonggak penting karena melengkapi seluruh regulasi turunan yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas setelah hampir satu dekade.

“Ini penting dan ini landmark, salah satu capaian besar. Karena PP ini adalah peraturan turunan terakhir yang dimandatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,

ucap Mugiyanto.

Jaminan Resmi

PP Nomor 31 Tahun 2026 menjamin penyandang disabilitas memperoleh potongan biaya paling sedikit 20 persen pada berbagai layanan di sembilan sektor, meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kebudayaan dan pariwisata, serta olahraga.

Fasilitas tersebut dapat diakses menggunakan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) yang terdaftar dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas. Bagi yang belum memiliki KPD, pemerintah tetap membuka akses menggunakan Surat Keterangan Disabilitas atau dokumen resmi lain yang diakui sesuai ketentuan. 

Regulasi ini juga mengatur pemberian insentif bagi perusahaan yang berpartisipasi menyediakan layanan yang lebih inklusif.

Baca juga:
BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Kini Tak Lagi Dibagi… Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengubah skema insentif bagi dapur program Makan…
335 Perusahaan Terindikasi Karhutla, 21 Disegel Pemerintah: Ada yang Terbakar… Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, mengungkap sebanyak 335 perusahaan terindikasi terkait…
Belasan Perusahaan Diduga Jadi Biang Karhutla, Kerugian Capai Rp5,30 Triliun Belasan perusahaan diduga menjadi biang keladi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di…
  • BGN Ubah Skema Insentif Dapur MBG, Kini Tak Lagi Dibagi Rata Rp6…
  • 335 Perusahaan Terindikasi Karhutla, 21 Disegel Pemerintah: Ada yang Terbakar Berulang
  • Belasan Perusahaan Diduga Jadi Biang Karhutla, Kerugian Capai Rp5,30 Triliun
Tag:DisabilitasinsentifKementerian HAMPeraturan Pemerintahperusahaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Trending di OWRITE
September Belum Beranjak Tenang: Pergolakan 7 Gunung Api Indonesia
By Ossid Duha Jussas Salma
Siswa berangkat sekolah menaiki angkutan umum saat erupsi Gunung Sinabung di Desa Kutarayat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Selasa (1/9/2026).
1
Abu Vulkanik Anak Krakatau Usik Langit Bali, 17 Penerbangan di Ngurah Rai Terdampak
By Adi Briantika
Sejumlah pesawat terparkir di apron Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Januari 2023.
2
Mata Kena Abu Vulkanik, Jangan Dikucek! Ini Pesan Menkes
By Ossid Duha Jussas Salma
Ilustrasi iritasi mata.
3
Abu Vulkanik Masih Mengadang, Soetta dan 2 Bandara Perpanjang Penutupan
By Adi Briantika
Calon penumpang berada konter lapor diri yang tutup di Terminal 2 keberangkatan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
4
Sidak Karhutla BNPB di Kalbar: 166 Titik Panas Terdeteksi, 61 Dipastikan Jadi Api
By Syifa Fauziah
Tiga personel Daops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak menyiapkan water tank atau penampung air di lokasi pemadaman karhutla di Sekunder C, Rasau Jaya 3, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Sejumlah siswa berjalan kaki saat berangkat sekolah di Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026).
Nasional

Sekolah di Tengah Abu Anak Krakatau: Pemerintah Siapkan Opsi PJJ

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI M. Qodari mengatakan pemerintah terus memantau kondisi…

Ossid Duha Jussas Salmaowrite-adi-briantika
By
Ossid Duha Jussas Salma
Adi Briantika
10 jam lalu
Lava pijar dari Gunung Anak Krakatau terlihat dari Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (5/9/2026).
Nasional

Aktivitas Anak Krakatau Meningkat, Lontaran Material Pijar Paling Diwaspadai

Kepala Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
10 jam lalu
Personel TNI AU memasukkan garam untuk operasi modifikasi cuaca ke dalam pesawat Casa NC-212 di Pangkalan TNI AU Dhomber, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (22/8/2026).
Nasional

BNPB Siapkan Dua Jurus Luruhkan Abu Vulkanik Anak Krakatau

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk membantu…

Ossid Duha Jussas Salmaowrite-adi-briantika
By
Ossid Duha Jussas Salma
Adi Briantika
11 jam lalu
Petugas darat melakukan penutupan mesin pesawat yang terparkir dengan menggunakan bahan khusus di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (6/9/2026).
Nasional

Abu Vulkanik Anak Krakatau Tutup 4 Bandara, Soetta hingga Budiarto Curug Terdampak

Sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak terhadap operasional penerbangan.…

Syifa Fauziahowrite-adi-briantika
By
Syifa Fauziah
Adi Briantika
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up