Presiden Prabowo menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan “Londo Ireng”. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur merespons hal tersebut.
Dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 26 Juli 2026 di Jakarta, Isnur menyatakan jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan.
“Demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis. Ketiganya bukan pengganggu pemerintahan, melainkan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan,”
kata Isnur.
Rakyat Berdaulat
Kekuasaan yang menempatkan dirinya sebagai satu-satunya pemilik kebenaran akan melihat kritik sebagai permusuhan. Kegagalan dianggap tidak boleh dibicarakan. Fakta yang tidak menyenangkan diperlakukan sebagai serangan. Pengkritik kemudian dituduh tidak menginginkan pemerintah berhasil atau bekerja untuk kepentingan asing.
Isnur menegaskan bahwa pola komunikasi semacam itu merupakan ciri kekuasaan otoriter dan mengandung unsur yang dikenal dalam politik fasis: menciptakan musuh dari dalam, meragukan kesetiaan kelompok kritis, serta menyamakan kepentingan pemimpin dengan kepentingan negara.
“Ketika kelompok tertentu telah dicap sebagai musuh bangsa, pengawasan akan dianggap wajar, intimidasi dianggap perlu, dan kriminalisasi dibenarkan atas nama stabilitas,”
ujar Isnur.
Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat. Lantas Pasal 1 Ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Maka, kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat.
YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,”
ucap dia.
Permulaan Polemik
Pernyataan “Londo Ireng” ini berawal ketika Prabowo menyampaikan pidato dalam Puncak Peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026. Dia menyinggung ihwal kritik dan narasi negatif terhadap kondisi bangsa yang ia anggap terus dilontarkan untuk melemahkan kepercayaan publik.
Eks Menteri Pertahanan itu menegaskan pemerintahannya tidak anti-kritik dalam ruang demokrasi, namun dia menuding ada pihak-pihak tertentu di dalam negeri yang sengaja mengabdi atau berbakti kepada kepentingan asing, bukan kepada bangsa Indonesia.
“(Indonesia) negara demokrasi, kami (pemerintah) tidak anti kritik, tapi kami bukan anak kecil. Kami tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu disebut “Londo Ireng”, yang ikut Belanda perang lawan (Indonesia). “Londo Ireng” ini sampai sekarang masih ada, hanya dia sekarang pakai baju lain (seperti) wartawan, jurnalis, pengamat, LSM,”
kata Prabowo.



























