Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyatakan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apapun. Agunan tambahan hanya diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik meminta masyarakat melapor bila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.
Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,”
kata Riza dalam keterangannya Minggu, 2 Agustus 2026.
Banyak Aduan


Riza mengatakan Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Kemudian ada juga laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial.
KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan,”
jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam pedoman pelaksanaan KUR dikenal dua jenis agunan, yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman. Sementara itu, agunan tambahan merupakan jaminan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lembaga penyalur KUR tidak diperkenankan meminta agunan tambahan untuk pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta.
Agunan tambahan hanya dapat diberlakukan bagi pinjaman di atas Rp100 juta, kecuali untuk petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR,”
terangnya.
Bunga KUR 6 Persen


Adapun dengan skema KUR yang memperoleh subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial yang umumnya berada pada kisaran 10-14 persen atau lebih.
Riza mengungkapkan, target penyaluran KUR pada tahun ini sebesar Rp290 triliun. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan hingga 22 Juli 2026, realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali mengakses pembiayaan formal. Sementara itu, sebanyak 511 ribu pengusaha UMKM telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.
Penyaluran KUR juga diarahkan untuk memperkuat sektor produktif, dengan alokasi sekitar 65 persen mengalir ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, dan sektor-sektor produktif lainnya yang menjadi penggerak ekonomi rakyat. Kualitas pembiayaan pun tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah yang berada di kisaran 2 persen.






















